Posisi Kontraktor Lebih Rendah dari Owner
Waktu kuliah dulu (padahal 6 tahun kemarin lulus hehe) saya pernah belajar
bahwa posisi antara Owner (pemilik proyek) dengan Kontraktor adalah
setara, baik hak maupun kewajiban, akan tetapi apakah realisasinya
demikian? Selama saya menjadi Kontraktor saya lebih melihat bahwa Owner
merupakan pihak yang dimuliakan sedangkan Kontraktor merupakan pihak
yang dipandang rendah. Tidak sedikit hal-hal yang lebih memberatkan
Kontraktor sehingga cenderung membuat Kontraktor serba salah, seperti
memakan buah simalakama.
Kita tengok peaturan pemerintah mengenai kedudukan Owner dan Kontraktor, Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 Tentang Jasa konstruksi:
Pasal 2 menyebutkan bahwa Pengaturan jasa konstruksi berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Undang-undang tersebut secara jelas menyebutkan bahwa dunia jasa
kontruksi harus adil baik secara hak maupun kewajiban masing-masing
pihak. Namun kenyataannya ada beberapa peraturan daerah yang dirasa
memberatkan pihak Kontraktor selaku Penyedia Jasa, seperti contoh
dibawah ini:
“Penyedia jasa pekerjaan konstruksi harus mengadakan pengecekan/perhitungan konstruksi terhadap semua struktur bangunan proyek. Semua pekerjaan konstruksi yang walaupun telah mendapat persetujuan dari pengguna jasa pekerjaan kontruksi dan atau direksi pekerjaan (konsultan), apabila mengalami kegagalan konstruksi, maka tetap sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa pekerjaan konstruksi.”
Di peraturan tersebut tertulis jelas, Kontraktor harus melakukan
pengecekan/perhitungan terhadap seluruh konstruksi bangunan dari mulai
Pondasi sampai struktur atas, jadi kontraktor tidak lagi menjadi
“kontraktor” tapi menjadi kontraktor plus perencana, Proyek jenis ini
sering disebut “Design & Built”, kontraktor yang mendesign
kontraktor pula yang membangun, hal ini jamak terjadi di Proyek-proyek
sipil (Jalan, Jembatan, Air) yang perencanaan sebelumnya banyak yang
kurang sempurna, setengah jadi bahkan dianggap masih mentah, banyak
bagian kontruksi yang tidak bisa dilaksanakan dilapangan sehingga
diperlukan perubahan dan design ulang. Setelah kontraktor mendesign
ulang baru kemudian kontruksi disetujui untuk dilaksanakan, akan tetapi
mengapa bila terjadi kegagalan konstruksi langsung serta merta
menyalahkan Kontraktor sebagai penyedia jasa? Padahal kontraktor sudah
disuruh menghitung dan mendesign ulang (yang seharusnya tugas
perencana), lalu setiap pelaksanaan harus disetujui dan diawasi oleh
Owner, loh kok kalo semisal terjadi kegagalan kontruksi yang disalahkan
hanya kontraktor?
Memang peraturan tersebut dibuat untuk menuntut kontraktor bekerja lebih
hati-hati dan selalu mengedepankan kualitas, akan tetapi bukankah
disetiap pekerjaan selalu dilakukan pengawasan dan persetujuan dari
owner, seharusnya hal tersebut tetap menjadi pertimbangan, perlu adanya
kajian dan analisis terhadap kegagalan yang terjadi, apakah kegagalan
murni kesalahan kontraktor akibat metode kerja yang kurang dan
spesifikasi bahan yang digunakan tidak sesuai atau memang perencanaan
yang kurang tepat, baru kemudian men“judge” siapa sebenarnya yang
bersalah. Bukan serta merta langsung main tunjuk semua kegagalan yang
terjadi adalah kesalahan kontraktor.
Namun memang saya melihat hal ini masih dalam kacamata Kontraktor dan
pengetahuan saya yang masih rendah terhadap dunia Kontruksi turut andil
dalam pernyataan saya diatas.

2 komentar:
trus langkah terbaik apa???
trus langkah selanjutnya bagaimana???
Posting Komentar