Kamis, 10 April 2014

LPSE KABUPATEN WONOGIRI lahir karena SEJARAH LKPP

 SEJARAH LKPP

Bagaimana sejarah terbentuknya LKPP? Apa yang menjadi
tugas LKPP?
Pertama mengenai keberadaan LKPP. LKPP ini sebetulnya
keberadaannya agak terlambat jika dibandingkan dengan
institusi sejenis yang ada di banyak negara lain. Lembaga
semacam LKPP ini sudah ada di hampir setiap negara di
seluruh dunia. Di AS misalnya, ada Office of Federal Procurement
Policy (OFPP), di Inggris ada Office Government
Commerce (OGC). Sementara di Eropa Timur mereka memakai
nama National Public Procurement Office, seperti di
Polandia, Ceko, atau Rumania. Kalau di Malaysia dan Korea
disebut Public Procurement Service. Di Filipina namanya
Government Procurement Board, yang berupa kumpulan
menteri, dike-tuai oleh Menteri Perencanaan Pembangunan,
wakilnya Menteri Pekerjaan Umum, dan sehari-hari
dijalankan oleh seorang Sekjen. Semua lembaga itu berdiri
jauh lebih dahulu dibandingkan kita. LKPP baru mulai
merangkak tahun 2008. Selama 2008-2009, LKPP belum
memiliki anggaran sendiri, masih menggunakan anggaran
Kementerian Keuangan.
Jika dilihat perjalanannya, LKPP memang masih sangat
muda. Tugas LKPP adalah ingin mewujudkan pengadaan
di Indonesia ini ideal. Dari kasus-kasus yang mengemuka,
memperlihatkan kesan bahwa proses pengadaan selama
ini buruk, pengadaan diatur, sekedar formalitas, dan lain
sebagainya. Itu yang tidak kita inginkan. Tugas LKPP adalah
memperbaiki hal tersebut.
Berapa potensi uang negara yang melalui proses pengadaan?
Bagaimana peran LKPP di sana?
Kalau kita lihat, potensi uang negara yang melalui proses
pengadaan kurang lebih 35-40 persen dari APBN, mencapai
sekitar Rp 450 triliun. Dana yang sedemikian besar itu
mestinya dikelola dengan sistem yang baik. Untuk mewujudkan
itu, maka perlu upaya-upaya perbaikan. Apa saja
itu? Pertama, aturan perundang-undangannya perlu kita
perkuat dan perbaiki. Yang namanya peraturan itu harus
selalu disempurnakan, seiring dengan berjalannya waktu.
Berikutnya adalah soal SDM. Karena selama ini kita akui
mindset yang berlaku hingga saat ini bahwa lelang itu
hanya pura-pura saja, bahkan sebelum lelang pemenangnya
sebenarnya sudah ada. Meskipun ada satu-dua lelang yang
sudah sesuai aturan. Dari proses lelang yang benar ini akan
terlihat penghematan atau saving-nya. Jadi orangnya harus
diperbaiki. Tidak mesti orang itu harus bersertifikat, harus
memahami aturan, tapi yang lebih penting dari itu sebetulnya
adalah melakukan perubahan mindset, menegakkan
integritas. Itu yang sulit. Untuk itu semua harus digiring
dengan sebuah sistem, kemudian diawasi.

Lalu dari sisi kelembagaan. Terbentuknya LKPP
ini sendiri sebenarnya ’kan juga sebuah perbaikan
kelembagaan. Tapi tentu saja tidak cukup sampai
di sini. Dulu yang namanya lelang itu kan hanya
dilakukan sambilan saja, berupa kepanitiaan,
setelah itu bubar. Oleh karena itu sejak di Keppres
80/2003 dan juga di Perpres No. 54/2010, kita
memperkenalkan yang namanya Unit Layanan
Pengadaan (ULP). ULP ini ada di setiap Kementerian,
Lembaga, hingga Pemerintah Kabupaten/
Kota. Menurut Perpres No.54/2010, pada tahun
2014 anti ULP ini sudah harus jadi permanen, ada
secara struktural. Saat ini mungkin ULP ini masih
‘nempel’ dengan bagian lain, ada juga yang masih
kebingungan bentuk, serta di beberapa tempat
masih ada yang berupa kepanitiaan. Itu masih kita
maklumi.
Selain SDM dan kelembagaan, faktor apalagi yang
bisa memperkuat pengadaan yang kredibel?
Yang tak kalah penting ketika peraturan sudah
berjalan dan orangnya sudah bagus, maka
sistemnya juga perlu disempurnakan. Bagaimana
caranya? Sistem itu antara lain dengan menciptakan
electronic procurement (e-procurement), yang
memungkinkan prinsip-prinsip lelang yaitu efisien,
efektif, transparan, bersaing, nondiskriminatif,
terbuka, dan akuntabel, bisa terlaksana. Ini adalah
prinsip-prinsip dasar lelang yang wajib diikuti.
Nah, ini jika tidak diciptakan dalam suatu sistem,
bisa jadi menurut satu pihak sudah merasa
transparan karena diumumkan, tapi pengumumannya
’kan bisa saja dibuat untuk mengarah
ke orang tertentu. Nah, e-procurement ini ’kan
seperti mempersiapkan sebuah pasar, dan karena
sifatnya elektronik sehingga pasar tersebut bisa
diawasi oleh banyak orang.
Ke depan, e-procurement juga ingin merumuskan
kembali mana saja yang memang perlu melalui
proses lelang, mana yang tidak. Apakah semua
barang itu perlu dilelang? Atau jangan-jangan
kalau semua barang harus lewat lelang malah
menimbulkan biaya tinggi. Apakah tidak ada
barang yang tinggal kita beli saja di pasar? Toh
di pasar juga barang-barang yanga ada itu sudah
melalui proses persaingan, misalnya seperti
mobil, alat tulis kantor, obat-obatan, dan lainnya,
yang kita sudah tahu harganya. Barang-barang
tadi yang sudah lazim ada itu bisa tinggal dibeli
saja, soalnya kalau lewat lelang justru bisa jadi
lebih mahal daripada harga pasar.
Oleh karena itu nantinya di dalam sistem e-procurement
akan dibedakan antara yang namanya
regularly tendering atau bidding dengan yang
namanya katalog. Jadi nanti barang-barang yang
memang sudah ada di pasar akan ada di katalog,
dan orang tinggal beli saja. Ini yang kita sebut
sebagai konsep e-catalogue.
Bagaimana dengan konsep e-catalogue ini?
Apakah sudah mulai dijalankan?
Sudah, kita sudah mulai memulainya. Di tahun
2011 ini kita mencoba untuk mobil, dan akhir tahun
ini rencananya obat-obatan. Jadi kalau Anda
buka sistem di website kita, mobil itu orang sudah
bisa beli langsung. Pemerintah pusat, dalam hal
ini LKPP, melakukan negosiasi dengan semua
ATPM yang tertarik, sehingga di sana sudah ada
misalnya Toyota, Isuzu, Daihatsu, dan lain-lainnya.
Mereka yang memang butuh tinggal membeli
sesuai kebutuhannya. Tentu saja harganya akan
berbeda untuk tiap kota. Tapi harganya dijamin
oleh ATPM itu akan lebih murah daripada mobil
plat hitam. Dengan cara ini sistem jadi lebih cepat,
pengadaan menjadi lebih cepat karena tidak
melalui proses lelang. Soal kualitas juga sama saja
dengan yang dibeli masyarakat umum.
Bagaimana untuk obat-obatan?
Sekarang sedang dilakukan lelangnya. Bedanya
dengan mobil dimana kita bisa langsung negosiasi
dengan pemegang merek, di obat-obatan ini
barangnya bisa jadi satu jenis, misalnya amoxilin,
namun yang memproduksi bisa Kimia Farma,
Indofarma, Kalbe Farma, dan lain-lainnya. Barang
dengan jenis yang sama tapi dengan banyak produsen.
Ini yang sedang dilelang saat ini, sedang
disesuaikan dengan kapasitas produksi mereka.
Nantinya obat-obatan ini juga tinggal dibeli saja,
tidak perlu lewat lelang lagi. Ke depan, tidak
tertutup kemungkinan hanya untuk mobil dan
obat-obatan saja, tapi semua barang yang ada
di pasar bisa di e-catalogue-kan. Mulai alat tulis
kantor, mesin fotokopi, alat-alat kesehatan, dan
sebagainya. Ini mudah-mudahan bisa menjadi
salah satu terobosan kita.
Kalau demikian, apa saja yang nantinya harus
melalui proses lelang?
Barang-barang yang memang tidak ada di pasar.
Yang tadi itu ’kan barang yang diproduksi pabrik
dan ada di pasar. Kita bisa dengan mudah membandingkannya.
Sementara ada yang mau tidak
mau harus dilelang karena tidak ada di pasar.

Misalnya pekerjaan konstruksi, pembangunan
gedung, atau pembuatan jalan. Itu yang harus
dikompetisikan. Jadi nanti ada dua sistem, yaitu
regularly tendering dan catalogue. Semua berbasis
elektronik, supaya smua orang bisa mengawasi,
dan tidak ada ’selingkuh’ lagi.
Bagaimana dengan peran e-procurement
dalam menghemat uang negara?
Saat ini masih kecil, karena memang belum
diwajibkan menggunakan e-procurement ini,
belum mandatory. Hari ini kalau Anda lihat di data
baru ada sekitar Rp 41 triliun yang pengadaannya
menggunakan sistem e-procurement. Padahal
’kan mestinya Rp 400 triliun. Untuk update-nya
bisa lihat di website kita. Saat ini jumlah LPSE ada
274. Jumlah instansi yang menggunakan LPSE ini
ada 580. Angka yang dilelang Rp 41 triliun, dengan
jumlah paket ada 19.551 paket. Yang sudah
selesai kontrak ada Rp 23 triliun. Penghematan
mencapai Rp 2,8 triliun atau 12 persen. Angka Rp
2,8 triliun ini lumayan ’kan? Bisa dibikin dua buah
PLTU. Apalagi kalau nanti angka yang melalui
sistem ini mencapai Rp 400 triliun. Dengan penghematan
10 persen saja itu artinya ada penghematan
Rp 40 triliun. Bisa dijadikan Jembatan
Suramadu delapan biji itu. Ini perkembangan
sampai saat ini. Belum gembira karena masih
segini. Belum puas secara keseluruhan, masih
harus terus bekerja keras.
Tentang regulasi. Sampai saat ini bagaimana
perkembangan RUU Pengadaan? Apa manfaat
dari adanya UU tentang Pengadaan ini nanti?
Ini yang harus jadi perhatian pemerintah. UU
Pengadaan ini hampir semua negara yang ada
di dunia sudah memilikinya, karena memang Ini
penting sekali. UU Pengadaan ini penting karena
dengan undang-undang ini kita nantinya tidak
hanya mengawasi APBN atau APBD saja, tapi
juga dana-dana publik lain juga bisa kita awasi.
Sebagai contoh misalnya, tahun kemarin di sektor
kehutanan dari pengelolaan
hutan, pemerintah merugi Rp
169 triliun. Hal ini karena pada
waktu memilih pemegang
HPH-nya tidak melalui proses
yang benar. Di sektor migas
juga demikian. Sehingga kalau
dengan undang-undang, kita
bisa menjangkau yang sifatnya
public-private partnership.
Kalau public-private partnership
ini bisa luas sekali. Sektor
kehutanan, migas, bahkan
sampai kalau pemda mengembangkan
pasar atau terminal
juga bisa kita awasi. Jadi dengan
undang-undang akan bisa
menyentuh banyak aspek.
Di samping bisa menyentuh
bidang-bidang yang lebih luas,
dengan adanya UU bisa memberikan
sanksi yang lebih tegas.
Dengan perpres sekarang,
tidak bisa memberikan sanksi
yang tegas kalau ada yang
melanggar. Ada pelanggaran,
misalnya tidak mengumumkan
lelang, paling sanksinya hanya
administrasi saja. Kalau ada
undang-undang ’kan bisa sampai
ke hukuman pidana.

Apa yang masih menjadi kendala dan tantangan
bagi LKPP?
Pengadan ini tidak akan pernah bagus kalau lingkungan
strategisnya tidak pernah mendukung.
Di Perpres No.54/2010 ini ‘kan pengadaan itu
mengawasi dana yang ada di APBN dan APBD.
Nah, lingkungan strategis yang mendukung itu
bermacam-macam. Pengadaan yang bagus itu
biasanya bisa dilihat dari komitmen orang yang
menjadi pemimpin di daerah atau instansi yang
memang bagus. Misalnya seperti di Jawa Barat.
Jawa Barat ini sekarang menjadi daerah yang paling
unggul dalam hal nilai pengadaan yang menggunakan
e-procurement. Saat ini mencapai Rp 1,4
triliun. Saving-nya mencapai 18%. Dari penghematan
sebesar itu ’kan manfaatnya bisa kembali lagi
ke masyarakat. Hal itu bisa berjalan karena tingginya
komitmen kepala daerahnya. Sejak 2009,
Gubernur Jawa Barat membuat edaran yang
mengharuskan lelang di atas Rp 500 juta harus
melalui e-procurement. Saat ini bahkan angkanya
diturunkan menjadi Rp 100 juta. Ini termasuk lingkungan
strategis, ada aturan yang menggiring ke
arah pengadaan yang baik dari pemimpinnya.
Satu hal yang bisa merusak pengadaan jika hal ini
terus dibiarkan dan tidak diperbaiki yaitu karena
menjadi pejabat publik itu sangat mahal. Menjadi
bupati, gubernur, anggota dewan, itu mahal.
Di kampung saya contohnya, untuk jadi bupati
butuh Rp 25 miliar. Kalau sudah demikian maka
dia pasti ingin modalnya kembali. Apalagi kalau
dari awal sudah berhutang atau ada sponsornya.
Dari mana? Ya otomatis saat mereka menjabat
mereka akan menggerogoti APBN atau APBD.
Ini lingkungan strategis yang harus diperbaiki.
Perlu dipikirkan bagaimana mencari dan memilih
pemimpin, kepala daerah, atau anggota dewan
yang baik tetapi tidak memerlukan modal yang
sangat besar.
Lingkungan strategis lain adalah birokrat. Kalau
birokratnya dibayar underpaid, ini bisa jadi alasan
untuk melakukan korupsi. Makanya reformasi
birokrasi harus jalan. Bagaimana birokrat ini dibayar
cukup, tapi di waktu yang sama juga mereka
harus perform, ada sanksi jika tak mencapai
perform yang diinginkan.
Modus apa saja yang biasanya dilakukan untuk
memanipulasi proses pengadaan?
Mulai dari soal perencanaan, sehingga ini yang
menyebabkan setiap tahun penyerapan anggaran
itu lambat. Sekarang ‘kan sering anggaran banyak
terserap baru di triwulan 3 dan 4. Itu menunjukkan
adanya permasalahan. Berarti administrasi
keuangan di kita itu perlu disempurnakan. Sistem
perencanaan masih lemah.
Kita di bidang pengadaan sebenarnya sudah
minta agar proses lelang itu dilakukan sebelum
tahun anggaran berjalan. Ketentuan itu ada di
perpres. Seyogyanya dilakukan di bulan November-
Desember. Kontraknya dilakukan ketika dokumen
anggaran sudah sah. DIPA itu ’kan berlaku
mulai 1 Januari hingga 31 Desember. Jadi tanda
tangan kontrak dilakukan di Januari. Kalau hal itu
benar-benar dilaksanakan tidak akan terjadi lagi
proses penyerapan yang lambat tadi. Karena paling
tidak di Januari uang mukanya sudah turun.
Sayangnya ini tak pernah terjadi. Sering terjadi
anggaran sudah di-drop tapi targetnya tenyata
masih dicari-cari. Alokasinya masih di-exercise lagi.
Jadi kalau begitu proses administrasi di depan
yang harus diperbaiki. Ini lingkungan strategis
untuk pengadaan yang harus diperbaiki.
Apa harapan Bapak untuk LKPP ke depan?
Saya berharap jangan terlalu lama untuk bisa
mewujudkan sistem pengadaan yang bagus, karena
ini akan bermanfaat bagi bangsa dan negara
kita. Tapi harapan ini harus didukung oleh semua
pelaku. Potensi kita untuk berkembang dan maju
sangat ada. Kita harus selalu optimis. Kita mulai
dari diri sendiri, mulai dari yang kecil, mulai sekarang
juga. Mari kita mulai untuk tidak korupsi,
menjaga integritas, dan mendidik anak-anak kita
dengan baik.
Melalui LKPP, saya berharap tidak terlalu lama untuk
mewujudkan pengadaan yang baik dan ideal.
Mudah-mudahan dalam waktu lima tahun ke
depan sistem pengadaan itu sudah menjadi ideal.
Kita akan memassifkan e-procurement serta e-catalogue.
Tahun 2012 nanti sudah mandatory. Maka
setiap tahun kita tinggal menentukan target saja.
Tahun depan kita harapkan 40 persen pengadaan
sudah melalui e-procurement, berikutnya naik 60
persen, dan empat tahun ke depan sudah 100
persen.

Sumber : majalah kredibel edisi 2001-2011

Tidak ada komentar: