Senin, 07 April 2014

LPSE KABUPATEN WONOGIRI

OJO GACO MEMASUKAN PENAWARAN LPSE LELANG YO BROOOOO 
DOKUMEN PENGADAAN : KEPALA BUAT BERPIKIR DAN CERMATI SEBELUM MELAKUKAN PENAWARAN

Menerima dan mengerjakan suatu pekerjaan, biasanya ditandai dengan kontrak kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Melalui kontrak yang ditandatangani keduanya, tentunya juga memuat berbagai hal tentang hak dan kewajiban masing – masing. Untuk tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, maka setiap bagian dari kontrak harus benar – benar dipelajari dan dipahami dengan benar. Pasalnya, begitu kontrak kerja sudah ditanda tangani akan membawa konsekuensi hukum. Biasanya, para penyedia jasa (kontraktor) dalam masalah kontrak kerja ini, yang mendapat perhatian hanya nilai pekerjaan (kontrak) serta syarat-syarat pembayarannya. Sementara, bagian lain dari kontrak tidak dibaca atau kurang dipahami. Baru kalau kemudian timbul permasalahan, mereka sepertinya menjadi terkejut. Mereka lupa, bahwa kontrak sudah ditandatangani.
Guna menepis jangan sampai terjadi kesalahan dalam pemahamankontrak kerja dikalangan penyedia jasa (khususnya di lingkungan usaha jasa konstruksi), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Jawa Tengah, selama dua hari, mulai 29 s/d 30 Maret 2011 lalu, menyelenggarakan Pelatihan Pendalaman Kontrak Kerja Konstruksi. Melalui pelatihan ini diharapkan para penyedia jasa kontruksi, tidak sampai terseret ke ranah hukum dan berurusan dengan penegak hukum, gara-gara karena kurang dipahaminya tentang kontrak kerja yang ditandatanganinya. “Pelatihan ini yang sepenuhnya dibiayai LPJKD Jateng, diikuti 40 orang perwakilan pejabat / petugas yang menangani kontrak di lingkungan Penyedia Jasa Kontruksi dan Pengguna Jasa Konstruksi,“ papar Drs. Budi Luwiyo, ST Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan LPJKD Jateng selaku penanggungjawab pelatihan.
Dunia usaha jasa konstruksi, yang di akhir tahun 2010 dan di awal tahun 2011, dalam situasi kurang sinkron, akibat adanya berbagai regulasi atau peraturan tentang jasa konstruksi yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan LPJK Nasional, harus diakui merupakan satu bidang usaha yang bersifat strategis. Tidak hanya bisa menggerakkan perekonomian saja, akan tetapi juga menyerap tenaga kerja yang cukup besar. “Jasa Konstruksi merupakan entitas bisnis yang melibatkan banyak pihak. Pada dasarnya jasa konstruksi adalah layanan pekerjaan jasa konstruksi dalam bidang perencanaan konstruksi, pekerjaan konstruksi dan pengawasan konstruksi,“ kata Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Jateng Ir. Mulyono Baroen ketika membuka pelatihan yang berlangsung di Hotel Belle View Semarang.
Semakin komplek suatu pelayanan jasa konstruksi, menurut Ketua Umum LPJKD Jateng, semakin besar pula klaim atau perbedaan pendapat yang berpotensi  menimbulkan sengketa. Seumpama Badan Usaha Jasa Konstruksi tidak berhasil menyelesaikan pekerjaan sesuai terminasi dan syarat – syarat yang disepakati, pemilik pekerjaan tentu saja bisa mempermasalahkan melalui jalur hukum. Jasa konstruksi, seperti dikatakan merupakan salah satu bidang yang mengenal alternative dispute resolution atau alternativ penyelesaian sengketa. Undang – undang Nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi mengatur mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi. “Apabila para pihak sepakat menyelesaikan di luar pengadilan maka yang bisa ditangani adalah masalah yang timbul dari kegiatan pengikatan atau kontrak penyelenggaraan pekerjaan konstruksi,“ tegasnya seraya menekankan kalau sampai terjadi pemutusan kontrak yang dilakukan pengguna jasa, maka pengguna jasa agar segera melaporkan kepada LPJKD Jateng untuk segera diumumkanmelalui STI.
Masih Lemah :
Masih terkait dengan masalah kontrak kerja konstruksi, Ir. Mulyono Baroen mengemukakan memang masih banyak para penyedia jasa konstruksi, yang masih lemah dalam memahaminya. Ia memberikan gambaran dari hasil penelitian yang dilakukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Semarang ( LPPM – USM ) yang bekerjasama dengan LPJKD Jateng, tentang pemahaman dan aplikasi terhadap peraturan pengikatan/kontrak antara pengguna jasa dan penyedia jasa, didapat suatu kesimpulan bahwa yang paling dipahami oleh kebanyakan penyedia jasa adalah ketentuan tentang “nilai kontrak“ dan “syarat – syarat pembayaran“. Sedang ketentuan mengenai pemutusan secara sepihak oleh penyedia jasa, baik kontraktor maupun konsultan masuk kategori kurang paham.
Diungkapkan pula, dalam Peraturan Presiden No. : 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, kontrak ditandangani oleh para pihak yaitu Pejabat Pembuat Komitmen selaku Penguna Jasa dengan Direktur Badan Usahaselaku Penyedia Jasa. Sebelum membubuhkan tandatangan, terlebih dahulu memaraf lembar demi lembar surat perjanjian atau kontraknya. Hal itu, ujarnya agar semua pihak memahami isi kontraknya. Sehingga apabila ada klausul yang bertentangan dengan peraturan terkait dapat diperbaiki. “ Jadi, para pengusaha jasa konstruksi, jangan asal tanda tangan saja, tanpa membaca apalagi memahami dengan benar, apa yang ditandatanganinya,“ paparnya. Ia mengharapkan pula agar para peserta benar – benar memahami segala materi yang disampaikan para narasumber, agar nantinya dapat diaplikasikan di lapangan dengan baik dan benar.
Nara sumber dalam pelatihan antara lain Sri Wiharmanto, ST, MT menyampaikan materi “Kontrak Kerja Konstruksi“. Drs. Budi Luwiyo, ST menyampaikan tentang “Lingkungan & K3 “. Dewi Tuti Muryati, SH, MH tentang “Implikasi Ketentuan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kontrak Jasa Konstruksi“. Soepartono, ST, MM menyampaikan topik “Kegagalan Konstruksi dan Kegagalan Bangunan“. Ir. Harry Purwantoro menyampaikan tiga materi masing – masing “Peran dan Fungsi Pengelolaan Pekerjaan Konstruksi“, “Pengendalian Mutu dan Waktu“ dan “Pengendalian Biaya“. [] (ms)

Tidak ada komentar: