OJO GACO MEMASUKAN PENAWARAN LPSE LELANG YO BROOOOO
DOKUMEN PENGADAAN : KEPALA BUAT BERPIKIR DAN CERMATI SEBELUM MELAKUKAN PENAWARAN
Menerima
dan mengerjakan suatu pekerjaan, biasanya ditandai dengan kontrak kerja
antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Melalui kontrak yang
ditandatangani keduanya, tentunya juga memuat berbagai hal tentang hak
dan kewajiban masing – masing. Untuk tidak menimbulkan masalah di
kemudian hari, maka setiap bagian dari kontrak harus benar – benar
dipelajari dan dipahami dengan benar. Pasalnya, begitu kontrak kerja
sudah ditanda tangani akan membawa konsekuensi hukum. Biasanya, para
penyedia jasa (kontraktor) dalam masalah kontrak kerja ini, yang
mendapat perhatian hanya nilai pekerjaan (kontrak) serta syarat-syarat
pembayarannya. Sementara, bagian lain dari kontrak tidak dibaca atau
kurang dipahami. Baru kalau kemudian timbul permasalahan, mereka
sepertinya menjadi terkejut. Mereka lupa, bahwa kontrak sudah
ditandatangani.
Guna menepis jangan sampai terjadi
kesalahan dalam pemahamankontrak kerja dikalangan penyedia jasa
(khususnya di lingkungan usaha jasa konstruksi), Lembaga Pengembangan
Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Jawa Tengah, selama dua hari, mulai 29
s/d 30 Maret 2011 lalu, menyelenggarakan Pelatihan Pendalaman Kontrak
Kerja Konstruksi. Melalui pelatihan ini diharapkan para penyedia jasa
kontruksi, tidak sampai terseret ke ranah hukum dan berurusan dengan
penegak hukum, gara-gara karena kurang dipahaminya tentang kontrak kerja
yang ditandatanganinya. “Pelatihan ini yang sepenuhnya dibiayai LPJKD
Jateng, diikuti 40 orang perwakilan pejabat / petugas yang menangani
kontrak di lingkungan Penyedia Jasa Kontruksi dan Pengguna Jasa
Konstruksi,“ papar Drs. Budi Luwiyo, ST Ketua Bidang Pendidikan dan
Pelatihan LPJKD Jateng selaku penanggungjawab pelatihan.
Dunia usaha jasa konstruksi, yang di
akhir tahun 2010 dan di awal tahun 2011, dalam situasi kurang sinkron,
akibat adanya berbagai regulasi atau peraturan tentang jasa konstruksi
yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan LPJK Nasional, harus
diakui merupakan satu bidang usaha yang bersifat strategis. Tidak hanya
bisa menggerakkan perekonomian saja, akan tetapi juga menyerap tenaga
kerja yang cukup besar. “Jasa Konstruksi merupakan entitas bisnis yang
melibatkan banyak pihak. Pada dasarnya jasa konstruksi adalah layanan
pekerjaan jasa konstruksi dalam bidang perencanaan konstruksi, pekerjaan
konstruksi dan pengawasan konstruksi,“ kata Ketua Umum Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Jateng Ir. Mulyono Baroen
ketika membuka pelatihan yang berlangsung di Hotel Belle View Semarang.
Semakin komplek suatu pelayanan jasa
konstruksi, menurut Ketua Umum LPJKD Jateng, semakin besar pula klaim
atau perbedaan pendapat yang berpotensi menimbulkan sengketa. Seumpama
Badan Usaha Jasa Konstruksi tidak berhasil menyelesaikan pekerjaan
sesuai terminasi dan syarat – syarat yang disepakati, pemilik pekerjaan
tentu saja bisa mempermasalahkan melalui jalur hukum. Jasa konstruksi,
seperti dikatakan merupakan salah satu bidang yang mengenal alternative
dispute resolution atau alternativ penyelesaian sengketa. Undang –
undang Nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi mengatur mekanisme
penyelesaian sengketa konstruksi. “Apabila para pihak sepakat
menyelesaikan di luar pengadilan maka yang bisa ditangani adalah masalah
yang timbul dari kegiatan pengikatan atau kontrak penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi,“ tegasnya seraya menekankan kalau sampai terjadi
pemutusan kontrak yang dilakukan pengguna jasa, maka pengguna jasa agar
segera melaporkan kepada LPJKD Jateng untuk segera diumumkanmelalui STI.
Masih Lemah :
Masih terkait dengan masalah kontrak kerja konstruksi, Ir. Mulyono Baroen mengemukakan memang masih banyak para penyedia jasa konstruksi, yang masih lemah dalam memahaminya. Ia memberikan gambaran dari hasil penelitian yang dilakukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Semarang ( LPPM – USM ) yang bekerjasama dengan LPJKD Jateng, tentang pemahaman dan aplikasi terhadap peraturan pengikatan/kontrak antara pengguna jasa dan penyedia jasa, didapat suatu kesimpulan bahwa yang paling dipahami oleh kebanyakan penyedia jasa adalah ketentuan tentang “nilai kontrak“ dan “syarat – syarat pembayaran“. Sedang ketentuan mengenai pemutusan secara sepihak oleh penyedia jasa, baik kontraktor maupun konsultan masuk kategori kurang paham.
Masih terkait dengan masalah kontrak kerja konstruksi, Ir. Mulyono Baroen mengemukakan memang masih banyak para penyedia jasa konstruksi, yang masih lemah dalam memahaminya. Ia memberikan gambaran dari hasil penelitian yang dilakukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Semarang ( LPPM – USM ) yang bekerjasama dengan LPJKD Jateng, tentang pemahaman dan aplikasi terhadap peraturan pengikatan/kontrak antara pengguna jasa dan penyedia jasa, didapat suatu kesimpulan bahwa yang paling dipahami oleh kebanyakan penyedia jasa adalah ketentuan tentang “nilai kontrak“ dan “syarat – syarat pembayaran“. Sedang ketentuan mengenai pemutusan secara sepihak oleh penyedia jasa, baik kontraktor maupun konsultan masuk kategori kurang paham.
Diungkapkan pula, dalam Peraturan
Presiden No. : 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,
kontrak ditandangani oleh para pihak yaitu Pejabat Pembuat Komitmen
selaku Penguna Jasa dengan Direktur Badan Usahaselaku Penyedia Jasa.
Sebelum membubuhkan tandatangan, terlebih dahulu memaraf lembar demi
lembar surat perjanjian atau kontraknya. Hal itu, ujarnya agar semua
pihak memahami isi kontraknya. Sehingga apabila ada klausul yang
bertentangan dengan peraturan terkait dapat diperbaiki. “ Jadi, para
pengusaha jasa konstruksi, jangan asal tanda tangan saja, tanpa membaca
apalagi memahami dengan benar, apa yang ditandatanganinya,“ paparnya. Ia
mengharapkan pula agar para peserta benar – benar memahami segala
materi yang disampaikan para narasumber, agar nantinya dapat
diaplikasikan di lapangan dengan baik dan benar.
Nara sumber dalam pelatihan antara lain
Sri Wiharmanto, ST, MT menyampaikan materi “Kontrak Kerja Konstruksi“.
Drs. Budi Luwiyo, ST menyampaikan tentang “Lingkungan & K3 “. Dewi
Tuti Muryati, SH, MH tentang “Implikasi Ketentuan Tindak Pidana Korupsi
Terhadap Kontrak Jasa Konstruksi“. Soepartono, ST, MM menyampaikan topik
“Kegagalan Konstruksi dan Kegagalan Bangunan“. Ir. Harry Purwantoro
menyampaikan tiga materi masing – masing “Peran dan Fungsi Pengelolaan
Pekerjaan Konstruksi“, “Pengendalian Mutu dan Waktu“ dan “Pengendalian
Biaya“. [] (ms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar