Namun pendekatan per instansi ini masih kurang tepat. Beberapa instansi memiliki jangkauan wilayah seluruh Indonesia. Kementerian PU, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Polri misalnya, memiliki satuan kerja hingga di kabupaten-kabupaten. Idealnya, satuan kerja instansi pusat yang berada di daerah mengadakan lelang melalui LPSE kab/kota setempat.
Namun ternyata mewujudkan hal ini tidak mudah. Beberapa instansi mulai menggagas berdirinya LPSE di tingkat provinsi, Kepolisian Daerah misalnya. ‘Teori kami’, polda dapat mengadakan lelang di LPSE provinsi.
Karena tidak ada larangan maupun pedoman detil tentang pendirian LPSE, oleh karena itu dimungkinkan untuk mendirikan LPSE Polda. LPSE ini akan melayani Polres di Pronvinsi yang bersangkutan. Secara teori ini bisa, namun infrastruktur jaringan mungkin akan menghambat akses internet baik oleh ULP maupun penyedia yang ada di kabupaten ke LPSE Polda. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan LPSE dibentuk di tingkat Kepolisian Report atau Kepolisian Resort Kota.
Salah seorang pejabat tinggi di LKPP memberikan pujian kepada para pengelola LPSE. “Ternyata orang-orang LPSE militan. Bagaimana mereka bisa seperti itu?”, kata beliau.
Beliau memang tidak mengikuti, bagaimana LPSE berkembang di K/L/D/I. Awalnya, LPSE-LPSE tersebut berdiri atas inisiatif sendiri karena belum ada regulasi yang mewajibkan. Karena atas inisiatif sendiri, otomatis mereka memang merasa butuh. Mereka memiliki semangat tinggi untuk mewujudkan pengadaan secara elektronik. LKPP sebenarnya hanya sebagai accelerator atau pemercepat. LKPP mengkoordinasikan dan memfasilitasi orang-orang yang memiliki semangat tersebut.Tidak heran jika antar-LPSE terwujud sinergi satu dengan lainnya.
Teknologi Informasi (TI), bagi sebagian besar masyarakat, merupakan sesuatu yang wah. Karena itu, orang-orang yang mampu menerapkan teknologi informasi di instansi memiliki kebanggaan tersendiri. Tidak semua instansi menerapkan TI. Tidak semua instansi yang menerapkan TI juga dapat berhasil.
Keuntungan Menggunakan LPSE
- Mendorong persaingan sehat di antara vendor, dan
- Efisiensi serta efektifitas dalam pengadaan barang/jasa. efisiensi administrasi karna cukup sekali mendaftar sudah dapat mengikuti pelelangan lainnya
- Jaminan kerahasiaan dokumen peserta tender,
- Memperkecil peluang untuk KKN (tatap muka dengan rekanan hanya pada saat penandatangan kontrak)
- Meminimalisir tekanan atas profesionalitas panitia lelang,
- Kemudahan proses administrasi
- Keakuratan dalam proses evaluasi dan monitoring.
- Meningkatkan transparansi
- Meningkatkan efesiensi dan efektifitas
- Meningkatkan kualitas dalam kompetisi
- Meningkatkan fungsi monitoring dan kontrol bagi panita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar