Senin, 07 April 2014

LPSE berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012

LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP. LPSE sering dirancukan dengan sistem e-procurement (pengadaan secara elektronik).
Implementasi e-procurement di Indonesia ditugaskan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP, http://www.lkpp.go.id/]. LKPP mengembangkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis free license untuk diterapkan seluruh instansi pemerintah di Indonesia. Mulai diterapkan pada tahun 2008 oleh 11 instansi dan tahun 2013 ini sudah 573 K/L/D/I (kementerian/lembaga/daerah/instansi) yang memiliki LPSE.


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 benar-benar mencetak rekor dalam hal perubahan aturan. Ditandatangani tanggal 31 Juli 2012, diundangkan tanggal 1 Agustus 2012 dan langsung dinyatakan berlaku, sosialisasi pertama tanggal 9 Agustus 2012, dan hari ini (15 Agustus 2012) muncul petunjuk teknis pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 6 Tahun 2012 setebal 1300-an halaman. Seperti yang telah disebutkan pada Matriks Perbedaan antara Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, salah satu perbedaan utama adalah dicabutnya lampiran Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan selanjutnya diwujudkan dalam bentuk Perka LKPP.
Hal ini bertujuan agar apabila dikemudian hari terdapat perubahan ketentuan mengenai teknis pelaksanaan pengadaan, maka perubahannya tidak perlu sampai mengubah Peraturan Presiden yang tentu saja butuh waktu yang lebih lama, melainkan cukup dengan menerbitkan atau merevisi Perka LKPP.
Untuk mengunduh Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012, silakan klik pada tautan-tautan dibawah ini:

Untuk mengunduh seluruh petunjuk teknis ini sekaligus, silakan klik pada Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012 atau apabila link di atas ada yang bermasalah, silakan langsung klik ke sumbernya di http://www.lkpp.go.id/v2/contentlist-detail.php?mid=0029564157&id=1937385898
Saat ini Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebagai penggantinya sudah dikeluarkan Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Juknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

Tidak ada komentar: