SANGGAHAN, SANGGAHAN BANDING, DAN PENGADUAN
MEKANISME KONTROL WUJUDKAN
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
Untuk menjamin terwujudnya prinsip
transparansi dan akuntabilitas dalam
pengadaan barang dan jasa pemerintah,
diperlukan alat kontrol. Untuk itu, maka diciptakan
sebuah mekanisme yang berfungsi sebagai
alat kontrol tersebut, yaitu melalui mekanisme
sanggahan, sanggahan banding, dan pengaduan.
Peserta lelang yang yang merasa dirugikan dapat
mengajukan sanggahan, baik secara sendiri
maupun bersama-sama dengan peserta lain. Jika
dirasa jawaban atas sanggahan yang disampaikan
kurang memuaskan, maka peserta lelang bisa
menempuh mekanisme sanggahan banding. Sementara
mekanisme pengaduan dapat ditempuh
oleh pihak penyedia barang/jasa atau masyarakat
umum yang menemukan indikasi penyimpangan
prosedur, KKN dalam proses pengadaan, atau
adanya indikasi persaingan yang tidak sehat.
”Kasus yang sering diajukan dan dijadikan bahan
sanggah oleh peserta lelang paling banyak adalah
karena panitia yang tidak konsisten mengevaluasi
sesuai dengan dokumen lelang. Selanjutnya,
kasus dimana panitia melakukan pelanggaranpelanggaran
yang tidak mengikuti Perpres No.
54/2010 berikut standar dokumen pengadaannya.
Itu yang biasanya diprotes oleh penyedia,” kata
Djamaludin Abubakar, Deputi Bidang Hukum dan
Penyelesaian Sanggah LKPP.
Sanggahan disampaikan kepada Pokja ULP yang
bersangkutan paling lambat lima hari kerja setelah
pengumuman lelang. Sementara sanggahan
banding disampaikan kepada menteri, pimpinan
lembaga, kepala daerah, atau pimpinan institusi
selambat-lambatnya lima hari kerja setelah diterimanya
jawaban sanggahan.
”Umumnya sanggahan banding yang ke kita
boleh dikatakan sekitar 70 hingga 80 persennya
benar. Angka ini relatif tinggi karena mereka
sudah mengkaji betul sebelum melakukan sanggahan
banding tersebut. Selain itu ’kan mereka
juga harus mengeluarkan uang sebagai jaminan
untuk sanggahan banding. Hasil sanggahan
banding yang terbukti ini lantas kita sampaikan
kepada inspektorat yang bersangkutan untuk
mengkaji hasil kerja panitia pengadaan atau ULP,
serta kepada menterinya tentang apa yang harus
dilakukan,” terang Djamaludin.
Adanya jaminan untuk mengajukan sanggahan
banding ini dimaksudkan untuk mengurangi
sanggahan banding yang tidak benar, sekaligus
untuk meningkatkan kualitas sanggahan banding.
Besarnya jaminan sanggahan banding adalah dua
per mil dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) atau paling tinggi Rp 50 juta.
Dalam penanganan pengaduan, LKPP berperan
dalam memberikan pendapat, rekomendasi, dan
tindakan koreksi kepada para pengelola pengadaan
yang sedang atau akan melakukan proses
pengadaan barang dan jasa. Dalam hal ini, pengaduan
yang disampaikan kepada LKPP menjadi
dasar dalam pemberian pendapat, rekomendasi,
dan tindakan koreksi.
Selain bertugas melayani sanggahan, sanggahan
banding, serta pengaduan, LKPP juga memberikan
bantuan hukum, nasihat, dan pendapat
hukum kepada pengelola pengadaan barang dan
jasa yang sedang menghadapi permasalahan
dari proses pengadaan barang dan jasa yang
telah berlalu. Selain itu, LKPP juga memberikan
kesaksian ahli di bidang pengadaan barang dan
jasa pemerintah.
Beberapa kasus yang ditangani KPK dimana LKPP
ikut berpartisipasi sebagai saksi ahli diantaranya
adalah pengadaan pembangunan Kedubes Singapura,
pengadaan hibah kereta api di Kementerian
Perhubungan, serta kasus korupsi pengadaan
mobil pemadam kebakaran. Sedangkan dalam
kasus yang ditangani kejaksaan atau kepolisian
antara lain dana hibah di Kementerian Pendidikan
Nasional, pengadaan bibit di Kementerian Pertanian,
serta pengadaan bibit di Kabupaten Sleman.
”Kasus lain yang cukup besar dimana kita juga diminta
sebagai saksi ahli adalah kasus pengadaan
e-KTP. Untuk e-KTP ini kita sudah memberikan
masukan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Nanti jika kasus ini ditangani oleh pihak yang lain,
apakah itu BPK atau KPK, kita siap saja untuk
memberikan masukan sesuai aturan pengadaan,”
imbuh Djamaludin.
Bimbingan Teknis dan Advokasi
LKPP juga memberikan bimbingan teknis dan
advokasi kepada semua stakeholder terkait peraturan
pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal ini dilakukan melalui konsultasi pengadaan
dan pendampingan atau asistensi (advokasi)
pengadan barang dan jasa. Kegiatan konsultasi ini
dilakukan melalui telepon dan SMS, tatap muka
secara langsung, maupun lewat surat atau email.
”Untuk bimbingan teknis, ini merupakan pemberian
materi yang tidak terstruktur kepada para
pelaku pengadaan. Tergantung mereka yang
meminta, dimana yang masih lag bagi mereka,
kekurangannya dimana, itulah yang kita explore.
Setiap pertanyaan akan kita cari pemecahan atau
solusinya,” ujar Djamaludin.
Menurut Djamaludin, tahun ini bimbingan teknis
sudah dilakukan di 70 lokasi. ”Peserta bimbingan
teknis bisa dari pemerintah daerah, asosiasi
penyedia, kontraktor, atau konsultan. Kalau ada
LSM yang meminta pun akan kita berikan. Khusus
untuk LSM tentu materinya berbeda, yaitu guna
memahami aturan secara simpel untuk ikut mengawasi
proses pengadaan,” ujar bapak empat putri
yang lahir pada 27 September 1955 ini.
Dalam hal advokasi pendampingan pengadaan
barang dan jasa pemerintah, LKPP juga melakukannya
pada sejumlah ”megaproyek”. Misalnya
pada pengadaan logistik Pemilu 2009 dengan nilai
penghematan Rp 1,79 triliun, pengadaan telepon
pedesaan KPU USO di Ditjen Postel Kemkominfo
dengan nilai penghematan Rp 1,2 triliun, atau
dalam pengadaan proyek busway tahun 2009 di
Pemda DKI Jakarta.
Untuk melayani stakeholder yang setidaknya berjumlah
15 ribu orang panitia pengadaan barang
dan jasa pemerintah, LKPP memiliki strategi khusus
untuk bisa melayani permasalahan di seputar
bimbingan teknis, advokasi, penyelesaian sanggah,
serta penanganan permasalahan hukum.
”Kita menerapkan sistem sel yang ada di daerah-
daerah. Kita melatih beberapa orang yang
sudah lulus TOT LKPP yang ditangani Deputi
Pengembangan dan Pembinaan SDM, lalu kita
pilih sebagian yang bagus untuk kita bina lagi
menjadi tenaga bimbingan teknis. Saat ini sudah
ada 78 orang yang tersebar. Mereka ini nanti juga
yang akan menjadi narasumber di masing-masing
provinsi atau instansi,” jelas Djamaluddin.
Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan saksi ahli
pengadaan barang dan jasa pemerintah – mengingat
besarnya permintaan dari pengadilan negeri,
pengadilan tipikor, maupun dari KPK –
LKPP juga menyiapkan secara khusus SDM-nya.
”Kita latih orang-orang itu, kita saring. Tahun lalu,
dari 80 orang kandidat, yang lulus seleksi ada 10
orang. Kita lihat dari sikap mental dan integritas
mereka,” tambahnya
sumber ; Majalah Kredibel edisi-2001-2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar