LINK BERKAITAN
Senin, 07 April 2014
LPSE KABUPATEN WONOGIRI
Lelang Sistem E-Proc Jamin Tak Ada Kolusi
Kue pembangunan yang digelontorkan pemerintah, khususnya di bidang infrastruktur makin lama makin besar jumlahnya. Perhatian yang cukup besar dalam peningkatan pembangunan infrastruktur ini, karena disadari pemerintah hanya dengan infrastruktur yang memadai, akan bisa mendorong percepatan pembangunan. Juga mendorong makin terbukanya lowongan pekerjaan. Pasalnya, dengan infrastruktur yang memadai, tentu akan menarik investor untuk menanamkan modalnya. Makin banyak investor menanam modal, berarti akan membuka kesempatan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan. Makin besarnya pekerjaan yang digelontorkan pemerintah dengan biaya yang cukup besar di bidang infrastruktur ini, juga makin memberikan kesempatan bagi para pengusaha untuk memperoleh pekerjaan.
Bagi kalangan pengusaha sendiri, kucuran dana pembangunan di bidang infrastruktur yang makin tahun makin besar, tentunya sangat menggembirakan. Hal ini berarti, akan bisa membantu kelangsungan dalam menjalankan usahanya. Persoalannya, dalam usaha memperoleh pekerjaan yang berasal dari pemerintah para pengusaha kadang – kadang berani melakukan penawaran rendah. Yang penting, mendapatkan pekerjaan tanpa memperhitungkan resiko yang harus dihadapi, apabila terjadi sesuatu, misalnya kegagalan konstruksi atau kegagalan bangunan. Melakukan penawaran dengan cara seperti ini (dlosor – dlosoran) memang bisa terjadi, ketika lelang pekerjaan dilaksanakan secara langsung. Namun, dengan dilaksanakannya sistem lelang pengadaan barang/jasa pemerintah, yang dikenal dengan E-Procurement, jangan harap bisa lakukan penawaran seperti dulu lagi.
Melalui E-Procurement diharapkan dapat menyempurnakan sistem pemilihan penyedia barang / jasa pemerintah, sehingga lebih meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, sehingga dapat mewujudkan satu pasar pengadaan nasional yang pada gilirannya dapat menjadikan persaingan usaha yang sehat. Memudahkan proses monitoring dan audit, serta mampu memberikan informasi yang real time. “ Melalui E-Proc ini, dijamin tidak akan ada kolusi antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Disamping juga, bisa menghemat anggaran yang disediakan sekitar 30 persen,“ ungkap Ketua Umum Dewan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD)
Jateng Ir. Mulyono Baroen, ketika membuka Sosialisasi STI Pendukung E-Procurement, Sabtu (23/7) di Balai Pengembangan SDM Wil II Kementerian PU di Semarang.
Perubahan paradigma tersebut, seperti dikatakan karena sekarang ini perlu adanya transparansi serta kolaborasi dalam kesetaraan dan keseimbangan antara sektor publik, sektor swasta dan masyarakat, atau lebih dikenal dengan istilah tata kepemerintahan yang baik atau good government. Paradigma good government, tutur Mulyono Baroen menekankan arti penting kesetaraan tiga komponen. Yaitu antara institusi Negara, swasta dan masyarakat. Bahkan bagi institusi swasta, paradigma ini mengisyaratkan pentingnya peningkatan peran swasta dan masyarakat dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pembangunan. “Ketiga komponen ini, dapat menciptakan satu kemitraan dan kedudukan yang selaras serta diharapkan saling berinteraksi“. Ia menambahkan pula good government akan tercapai kalau terjadi kondisi good corporate government (tata kelola usaha yang baik). Good Public Government (Tata Kelola Masyarakat) dan masyarakat yang saling menghormati dan sadar akan hak dan kewajibannya (masyarakat madani)
Dampak Globalisasi :
Ir. Mulyono Baroen mengemukakan pula meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan hak – haknya sebagai dampak globalisasi yang ditandai dengan perubahan teknologi di bidang telekomunikasi yang membuka arus informasi secara cepat dari berbagai media baik cetak maupun elektronik, telah mendorong munculnya tuntutan masyarakat akan good government. Tuntutan masyarakat ini, tegasnya merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon dengan baik, termasuk para pemangku kepentingan dibidang jasa konstruksi. Untuk ini, di bidang pengadaan barang dan jasa khususnya pemerintah telah mulai dilaksanakan melalui media elektronik atau lebih popular dengan sebutan E-Procurement. “Tahun 2012 E-Proc pelaksanaannya wajib bagi seluruh Kementerian/Pemerintah Provinsi / Pemerintah Kabupaten dan Kota maupun Instansi lain yang menggunakan dana baik APBN maupun APBD,“ kata Ketua Umum Dewan Pengurus LPJKD Jateng, seraya menyampaikan penghargaan atas diselenggarakannya sosialisasi dengan menampilkan dua pakar masing – masing dari Universitas Dian Nuswantoro dan dari LPSE Prov. Jateng.
Dipandu Drs. Soedarisman KO Manager I Badan Pelaksana LPJKD Jateng, sosialiasi STI
Pedukung E-Proc yang diikuti sekitar 100 orang peserta dari pengguna jasa dan penyedia jasa, dengan menampilkan Ir. Wisnu Adi P, M.Eng dari Universitas Dian Nuswantoro Semarang dengan topik “Sistem Teknologi Informasi“ dan Ir. Y. Budi Setyana dari Dinhubkominfo Prov. Jateng, dengan topik “Layanan Pengadaan secara Elektronik“, berlangsung hangat dan menarik. Menarik karena ternyata banyak diantara pengguna maupun penyedia jasa, yang belum memahami secara penuh. Banyak diantara mereka yang mengajukan berbagai pertanyaan, yang kebanyakan masih meragukan, apakah pengadaan barang/jasa pemerntah dengan sistim E-Proc benar – benar bersih dari unsur KKN.
Terungkap pula dalam diskusi, banyak diantara penyedia jasa yang merasa kesulitan ketika memasukan penawaran dengan cara elekronik. Juga, kesulitan cara memperoleh informasi apa saja yang dilelangkan pemerintah. “Kami para penyedia jasa, pada dasarnya mendukung pelaksanaan lelang dengan sistem elektronik atau E-Proc. Hanya kepada siapa dan bagaimana cara melaporkan, kalau kami melihat dalam pelaksanaan pelelangan ada penyimpangan,“ ungkap salah satu peserta dari penyedia jasa. Ia juga menyampaikan, bagaimana kalau ingin melakukan sanggahan.
Lelang sistem elektronik atau E-Procurement, ditegaskan Drs. Soedarisman KO dijamin tidak akan terjadi kongkalikong atau kerjasama di antara pengguna jasa dengan penyedia jasa. Semuanya akan berlangsung dengan aman dan berlangsung transparan. “Melalui E-Proc ini, semua penyedia jasa bisa mengakses dan memasukkan penawaran. Penyedia jasa, tidak perlu takut dan tidak akan bisa dihalang – halangi oleh penyedia jasa yang bukan groupnya,” tegasnya.
Mengenai sulitnya mengakses atau memasukkan penawaran, ia mengemukakan hal itu bisa terjadi kalau waktunya sudah dekat atau mepet. Coba digambarkan, berapa kemampuan peralatan memerima akses yang secara bersamaan dan jumlahnya banyak. Kemampuan peralatannya juga terbatas. Untuk ini, diharapkan agar para penyedia jasa benar – benar memperhatikan masalah tersebut. Pasalnya, penyakit yang ada di masyarakat, baru kebingungan memenuhi persyaratan dan memasukkan penawaran kalau tenggang waktunya sudah dekat. Melalui sistem E-Proc ini, penyakit senang mendaftar kalau waktu sudah mepet hendaknya dihindari.
Dalam paparan Ir. Y. Budi Setyana dari Dinhubkominfo Prov. Jateng terungkap pula data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahun 2004 – 2009, bahwa dari kasus korupsi yang ditangani sebanyak 42 persen dari pelelangan barang/jasa, perijinan penyuapan dan pungutan. “Untuk ini diharapkan, melalui lelang dengan sistim eletronik, hal – hal semacam tidak akan terulang lagi, karena antara pengguna dan penyedia jasa tidak bisa saling ketemu. Juga di antara sesama penyedia jasa, juga tidak bisa saling ketemu. Pasalnya, dari pertemuan – pertemuan seperti ini, yang dimungkinkan lahirnya berbagai tindak penyimpangan”.
Sosialisasi sistem tekno logi informasi sebagai pendukung e-proc dilaporkan Ketua Bidang III LPJKD Jateng Drs. Budi Luwiyo, karena LPJKD banyak menjumpai di lapangan bahwa pelaksanaan E-Proc banyak kendala. Terutama yang dialami para penyedia jasa. Utamanya adanya dugaan – dugaan negative, bahwa melalui E-Proc, bahkan lebih mudah pengguna jasa melakukan kolusi, dengan cara mempersulit penyedia jasa memasukkan penawaran. Penawaran baru bisa masuk, kalau batas waktu pemasukan penawaran sudah habis. Artinya, yang bisa memasukkan penawaran, hanya penyedia jasa yang sudah kolusi denganpengguna jasa.
Melalui sosialisasi, semua permasalahan atau dugaan – dugaan negative yang timbul, bisa dihilangkan dengaan memberikan pemahaman tentang sistem teknologi informasi sebagai pendukung E-Proc, sehingga baik para pengguna jasa maupun penyedia jasa dapat mengantisipasi, berbagai kendala atau kekhawatiran yang timbul.
[sumber : majalah pilar jakon edisi 11 tahun III-oktober-desember 2011]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar