Management Training LPSE Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
| |
|---|---|
Peningkatan
kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang
baik dan bersih, perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang
efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga meningkatkan
efisiensi dan efektivitas penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan
melalui proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena lebih menjamin
tersediannya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong terjadinya
persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan (non disciminative) bagi
seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah. Oleh karena itu diperlukan upaya untuk menciptakan
keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta prinsip
persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang dibiayai APBN, yang terjangkau dan berkualitas serta
dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi fisik, keuangan, maupun
manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat,
demikian yang disampaikan oleh Ikak Gayuh Patriastomo, Dir.
E-Proqurement, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
pada pembukaan pelatihan Management Training LPSE yang dilaksanakan
selama 3 hari dari tanggal 1 s/d 3 Oktober 2012 bertempat di Gedung
SMESCO UKM Lt. 9 Jl. Jl. Gatot Soebroto Kav. 94, Jakarta Selatan.
Pada paparan aspek legal, Patria Susantosa, Kasie. Pengembangan Sistem e-Proqurement, mengatakan dalam menyikapi era globalisasi, pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat menggunakan sarana elektronik (internet, Electronic Data Interchange dan email), oleh karena itu setiap pelaksanaan e‐procurement disesuaikan dengan kepentingan pengguna barang/jasa dan ketentuan peraturan perundang‐undangan yang berlaku. Dijelaskan pula olehnya penggunaan e-proqurement sebelum Perpres 54 Tahun 2010 tercantum dalam Lampiran 1 Bab 4 D Kepres 80 Tahun 2003, telah mencantumkan bahwa dalam menghadapi era globalisasi, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat mempergunakan sarana elektronik (internet, Elektronic Data Interchange dan Emai), sedangkan pelaksanaan e-proqurement disesuaikan dengan kepentingan pengguna barang/jasa dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkenaan dengan monitoring dan evaluasi, Taufik Munim, Training User Support, LKPP, menjelaskan tujuan diadakannya monitoring dan evaluasi pada LPSE adalah untuk: 1) Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; 2) Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; dan 3) Meningkatkan peran aktif dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Seorang peserta pelatihan menanyakan mengapa monitoring dan evaluasi ini diperlukan? Beliau mengatakan ”Monitoring dan Evaluasi diperlukan karena untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara; sistem Monev merupakan bagian dari manajemen kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah; belum terintegrasi, terarah dan masih lambatnya informasi data pelaksana pengadaan dan belum mampu memberikan evaluasi yang baik tentang pelaksanaan pengadaan”, ujarnya. Sesi selanjutnya, membahas tentang Operasional IT LPSE, Adi Rakhmat, Training User Support menjelaskan mengenai Metode penggunaan IT LPSE, terdiri atas Decentralize, IT Operation Fokus, Share Investment, Full Support, dan Free Open Source. Sedangkan ”kegiatan manajemen aset dalam konteks IT berkisar dari penanganan perubahan dan penanganan masalah, serta manajemen konfigurasi guna mengurangi downtime sehingga meningkatkan kualitas layanan”, ujarnya. Pada sesi pelatihan Service Level Agreement/SLA, Fajar Harina menjelaskan mengenai kewajiban bagi LPSE menyusun dan melaksanakan standar prosedur operasional untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik sebagaimana diamanatkan pada pasal 111 Perpres 54 tahun 2011 dikatakan pula ”Penyelenggaraan LPSE didahului dengan perjanjian tingkat pelayanan (Service Level Agreement/SLA) antara K/L/D/I dengan LKPP”. Dalam Peraturan Kepala LKPP Pasal 2 dikatakan dengan jelas ”sebelum menyelenggarakan aktifitas maka LKPP Pusat dengan penyelenggara LPSE harus menyetujui SLA terlebih dahulu”, dan SLA yang telah disepakati harus dikaji secara berkala oleh para pihak untuk menilai kelayakan pelaksanaan pelayanan. Beliau juga menyampaikan tujuan penyusunan SLA adalah untuk 1) memastikan kedua belah pihak memahami ruang lingkup, kewenangan dan tanggung jawab yang berkaitan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE); 2) memastikan layanan yang diberikan LKPP saat ini sesuai dengan kebutuhan Pengguna; 3) memastikan Pengguna memahami kemampuan LKPP dalam menyelenggarakan layanan saat ini; dan 4) sebagai acuan perbaikan layanan yang telah ada saat ini demi manfaat yang luas bagi Pengguna. Demikian hasil pelatihan selama 3 hari, yang dihadiri perwakilan dari LPSE Kemenristek, POLRI, Kab. Labuhan Batu Selatan, dan Kab Wonogiri. (rch/lpse/ humasristek) | |
LINK BERKAITAN
Senin, 07 April 2014
Management Training LPSE Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar