Kamis, 10 April 2014

LPSE WONOGIRI ada PERLEM YANG TURUN DARI LANGIT???



Penyelenggaraan pra forum Jasa Konstruksi tanggal 22 Oktober 2013 di hotel Sultan, Jakarta oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) untuk merumuskan aspirasi yang akan dibawa pada Forum Jasa Konstruksi Nasional (FJKN) 29 Oktober 2013. Masyarakat Konstruksi ini meliputi 7 unsur yaitu unsur asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha konstruksi, masyarakat intelektual, organisasi kemasyarakatan jasa konstruksi, Instansi pemerintah dan unsur lain terkait jasa konstruksi.
Namun pada pra forum unsur asosiasi perusahaan yang dipimpin oleh ketua sidang Gunung  Sitorus dari AKKLINDO, kebanyakan peserta malah mengeluhkan peraturan-peraturan lembaga (Perlem) yang dianggap menyulitkan ruang gerak asosiasi. Bahkan ketua sidang menyebut perlem itu seolah turun dari langit begitu saja. Dari 14 yang menyampaikan aspirasinya, hanya 1 orang yaitu Istanto Oerip, Direktur Eksekutif GAPENRI (Gabungan Pengusaha Nasional Rancang Bangun Indonesia) yang bernada optimis bahwa perusahaan jasa konstruksi Indonesia telah siap dan sanggup menghadapi pasar ASEAN 2015.
Selebihnya bersuara sumbang, mengeluhkan tentang produk LPJKN khususnya Perlem No. 8 tahun 2013 dan Perlem No. 10 tahun 2013 yang ditetapkan dan mulai berlaku sejak 16 september 2013 lalu. LPJKN selama ini dianggap lebih sibuk mengatur dan menerbitkan SBU, SKT dan SKA dan kurang memperhatikan dan menjalankan fungsi lainnya di bidang pembinaan dan bidang hukum guna menyiapkan masyarakat konstruksi yang kompeten mengahadapi pasar bebas.
Rata-rata pembicara dari asosiasi menyerukan kepada LPJKN meninjau ulang Perlem no 8. Tahun 2013 yang memberatkan asosiasi, yaitu pada Bab III Persyaratan Asosiasi Perusahaan Yang Diberikan Kewenangan Melaksanakan VVA SBU pasal 4 huruf b: telah berdiri dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun; huruf  e: jumlah Badan Usaha anggota asosiasi paling sedikit 20 (dua puluh) Badan Usaha yang memiliki SBU kualifikasi besar yang diterbitkan oleh LPJK; huruf f: kegiatan badan usaha anggotanya tersebar paling sedikit di 5 (lima) provinsi; kemudian pasal 5 huruf a: memiliki kantor tetap dengan luas lantai paling kecil 70 (tujuh puluh) m2 dibuktikan dengan dokumen pemilikan atau kontrak sewa kantor selama 3 tahun; Pasal-pasal ini dinilai diskriminatif karena membuat asosiasi yang baru berdiri tidak dapat melakukan aktifitas serta dianggap sangat tendensius menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Bahkan dari AKBARINDO menyatakan bahwa perlem no 10 tahun 2013 cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu pasal 32 Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Keberpihakan LPJKN pada asosiasi perusahaan jasa konstruksi dikritisi karena seringnya membuat peraturan yang tidak bersinergi dan menyulitkan ruang gerak asosiasi.
Di tengah suara sumbang tersebut akhirnya beberapa peserta mengusulkan agar LPJKN mampu menghasilkan sertifikasi yang benar-benar kredibel dan kompeten untuk menghadapi pasar tunggal ASEAN, hal ini sangat perlu karena selama ini dalam keyataannya SKA dan SKT yang diterbitkan LPJKN tidak menjadi modal utama saat bekerja pada perusahaan swasta dan PMA. Peserta siding juga menginginkan agar LPJKN kritis serta melakukan upaya-upaya pembentukan regulasi dan upaya hukum yang jelas untuk mencegah dan menghadapi penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan konstruksi oleh jasa-jasa konstruksi asing.
Di tengah pra forum yang lebih banyak menyuarakan pesimisme pada LPJKN dan mempertanyakan keberpihakan LPJKN tersebut terdapat info memprihatinkan dari AKI Sudarto, bahwa LPJK Provinsi daerah papua memungut pungutan liar 10% dari biaya sertifikasi. Ini jelas merupakan tamparan bagi LPJKN agar lebih profesional untuk memangku jabatannya, karena di tengah pesimisme masyarakat konstruksi terhadap LPJKN masih banyak yang berharap agar LPJKN tidak semata sebagai lembaga penerbit sertifikasi, namun benar-benar berpihak pada masyarakat konstruksi secara adil.

sumber http://mediakontraktor.com/Berita/Headline/7298

Tidak ada komentar: