LPSE Wonogiri dari,oleh, untuk RAKYAT????
Pengadaan merupakan suatu kegiatan yang berkaitan dengan
pemenuhan/penyediaan sumber daya (barang atau jasa) pada suatu proyek tertentu
(Setiadi, 2009). Pengadaan barang/jasa atau yang lebih dikenal dengan lelang
(Procurement) telah banyak dilakukan oleh semua pihak baik dari pemerintah
maupun swasta. Pengadaan barang dan jasa pada pemerintah diartikan dengan
kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBD/APBN, baik yang
dilaksanakan secara swakelola, maupun oleh penyedia barang/jasa (Kepres No 80,
2003).
Selama ini proses pengadaan barang/jasa dilakukan dengan cara
konvensional dimana langsung mempertemukan pihak-pihak yang terkait dalam
pengadaan seperti penyedia barang/jasa dan pengguna barang/jasa atau panitia
pengadaan. Pengadaan yang dilakukan secara konvensional dinilai memiliki
beberapa kelemahan yang banyak merugikan seperti mudahnya Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme (KKN) berkembang, serta kurang transparan (Lubis, 2006).
Pengadaan merupakan suatu kegiatan yang berkaitan dengan
pemenuhan/penyediaan sumber daya (barang atau jasa) pada suatu proyek tertentu
(Setiadi, 2009). Pengadaan barang/jasa atau yang lebih dikenal dengan lelang
(Procurement) telah banyak dilakukan oleh semua pihak baik dari pemerintah
maupun swasta. Pengadaan barang dan jasa pada pemerintah diartikan dengan
kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBD/APBN, baik yang
dilaksanakan secara swakelola, maupun oleh penyedia barang/jasa (Kepres No 80,
2003).
Selama ini proses pengadaan barang/jasa dilakukan dengan cara
konvensional dimana langsung mempertemukan pihak-pihak yang terkait dalam
pengadaan seperti penyedia barang/jasa dan pengguna barang/jasa atau panitia
pengadaan. Pengadaan yang dilakukan secara konvensional dinilai memiliki
beberapa kelemahan yang banyak merugikan seperti mudahnya Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme (KKN) berkembang, serta kurang transparan (Lubis, 2006).
Pengadan konvensional juga membutuhkan waktu yang lama, sehingga
dipandang menyia-nyiakan waktu dan biaya, kurangnya informasi serta kompetisi
yang kurang sehat yang berakibat terhadap kualitas pengadaan, terjadi eksklusi
terhadap pemasok potensial dan pemberian hak khusus terhadap pemasok tertentu
(Tatsis et al, 2006).
Menurut Subramaniam dan Shaw (2004) organisasi besar menghabiskan
14-30% dari total pendapatannya pada proses kebijakan pengadaan diluar
produksi seprti perlengkapan kantor, biaya peralatan, dan biaya perjalanan. Selain
itu kondisi pengadaan di Indonesia memberikan fakta bahwa dari 4,2 juta
perusahaan di Indonesia yang bergerak dalam sektor pengadaan barang/jasa
pemerintah hanya 3,5 persen yang terlibat (LKPP, 2009).
Dalam usaha untuk menutup kelemahan-kelemahan dan kesulitan dalamdipandang menyia-nyiakan waktu dan biaya, kurangnya informasi serta kompetisi
yang kurang sehat yang berakibat terhadap kualitas pengadaan, terjadi eksklusi
terhadap pemasok potensial dan pemberian hak khusus terhadap pemasok tertentu
(Tatsis et al, 2006).
Menurut Subramaniam dan Shaw (2004) organisasi besar menghabiskan
14-30% dari total pendapatannya pada proses kebijakan pengadaan diluar
produksi seprti perlengkapan kantor, biaya peralatan, dan biaya perjalanan. Selain
itu kondisi pengadaan di Indonesia memberikan fakta bahwa dari 4,2 juta
perusahaan di Indonesia yang bergerak dalam sektor pengadaan barang/jasa
pemerintah hanya 3,5 persen yang terlibat (LKPP, 2009).
proses pengadaan serta untuk mewujudkan pengadaaan barang/jasa yang efisien
dan efektif perlu dimanfaatkan perkembangan teknologi informasi dalam proses
pengadaan barang/jasa tersebut, salah satunya adalah dengan penerapan eprocurement.
E-procurement merupakan suatu proses pengadaan yang mengacu
pada penggunaan internet sebagi sarana informasi dan komunikasi (Croom dan
Jones, 2007). Proses pengadaan barang dan jasa dengan sistem e-procurement
memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang digunakan
untuk mendukung proses pelelangan umum secara elektronik. Dengan sistem
lelang elektronik ini, maka intensitas pertemuan antara panitia pengadaan dengan
penyedia jasa atau peserta lelang dapat diminimalisir, sehingga praktik-praktik
kotor yang seringkali mewarnai proses pengadaan barang dan jasa diharapkan
dapat dicegah atau dihindari.
Pada tahun tahun 2010, terdapat 48 instansi pemerintah di Indonesia baik
di pusat maupun di daerah yang sudah menerapkan sistem e-procurement
(Rahardjo, 2010). Tim Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa
Pemerintah (LKPP) menargetkan jumlah instansi pemerintah yang
mengaplikasikan sistem e-procurement bertambah dari awalnya hanya 48 instansi
menjadi 280 instansi termasuk perguruan tinggi. Dari hasil penerapan sistem eprocurement
beberapa instansi memberikan data efisiensi realisasi proyek yang
dibandingkan dengan pagu anggaran ataupun harga perkiraan sendiri (HPS)
menyatakan bahwa penghematan tender instansi pemerintah tersebut mencapai
kisaran 20 persen (Rahardjo, 2010).
Aplikasi e-procurement diharapkan mampu membawa manfaat bagi para
penggunanya seperti adanya standardisasi proses pengadaan, terwujudnya
transparansi dan efisiensi pengadaan yang lebih baik, tersedianya informasi harga
satuan khusus di kalangan internal serta mendukung pertanggung-jawaban proses
pengadaan. Selain itu Panayitou et al., (2004) melaporkan bahwa e-procurement
juga dapat mengurangi supply cost (rata-rta 1%), mengurangi cost per tender ( 20
% cost per tender), lead time savings (4,1 bualan – 6,8 bulan untuk tender terbuka
dan 7,7 bulan – 11,8 bulan untuk tender terbatas). Dalam perkembangannya,
sistem e-procurement diharapkan akan menjadi aplikasi yang mampu mendukung pelaksanaan perwujudan kinerja yang lebih baik di kalangan internal instansi
pemerintah maupun pihak ketiga, serta dapat membantu menciptakan
pemerintahan yang bersih (Good Governance).
Sistem e-procurement sudah menjadi terobosan penting dalam pengadaan
barang dan jasa. Namun pada kenyataannya e-procurement masih memiliki
kelemahan-kelemahan serta hambatan-hambatan dalam proses pelaksanaannya,
seperti kurangnya dukungan finansial, terdapat beberapa instansi dan penyedia
jasa lebih nyaman dengan sistem sebelumnya (pengadaan konvensonal),
kurangnya dukungan dari top manajemen, kurangnya skill dan pengetahuan
tentang e-procurement serta jaminan keamanan sistem tersebut (Gunasekaran et
al., 2009). Selain itu dalam pelaksanaannya di beberapa daerah terdapat keluhan
bahwa sistem komputer untuk e-procurement sering macet di saat menjelang
deadline tender (Rahardjo, 2010).
Hal ini salah satunya disebabkan oleh
banyaknya aplikasi yang masuk dikarenakan para peserta lelang menunggu
hingga menjelang batas akhir waktu penawaran dalam memasukkan aplikasi
karena takut penawarannya dibocorkan ke pihak lain. Hal seperti ini disebabkan
karena kekuarangmatangan pada teknologi informasi serta kurangnya skill dan
pengetahuan terhadap e-procurement.
Pemerintah Kota Surabaya menjadi instansi pemerintah pertama yang
mengimplementasikan pelelangan dengan sistem e-procurement yang mengacu
pada Keppres 80 Tahun 2003 dan perubahannya. Sistem e-procurement mulai
digunakan sejak pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah)
tahun 2004. Ide ini mulai dikembangkan dari pelaksanaan lelang serentak pada
tahun 2003 dimana keterbukaan (transparansi), keadilan, efektifitas dan efisiensi
menjadi unsur utama untuk mewujudkan Good Governance dalam pengadan
barang/jasa pemerintah. Pada tahun 2004–2006 Pemerintah Kota Surabaya mulai
menerapkan semi e-procurement dan pada tahun 2007 telah mulai menerapkan
99% full e-procurement sampai dengan saat ini. Penerapan e-procurement pada
Pemerintah Kota Surabaya telah diakui keberhasilannya oleh banyak pihak. Tetapi
untuk mendukung kualitas layanan publik yang diharapkan terus meningkat, maka
diperlukan penelitian lebih lanjut.
Berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas maka permasalahan sistem
pengadaan (e-procurement) yaitu berkaitan dengan kinerja dan efisiensi
pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah sehingga perlu diangkat dalam
sebuah penelitian tentang pengaruh penerapan sistem e-procurement terhadap
kinerja dan efisiensi pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah yang
mengambil studi kasus pada Instansi Pemerintah Kota Surabaya. Dari penelitian
ini diharapkan dapat lebih mengembangkan penerapan sistem e-procurement dan
dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan penelitian-penelitian
berikutnya mengenai e-procurement.
Dari uraian latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan
utama dari penelitian ini yaitu:
Bagaimana pengaruh penerapan e-procurement terhadap kinerja dan efisiensi
pengadaan Pemerintah Kabupaten wonogiri?.
Adapun rincian permasalahan dari permasalahan utama diatas yaitu
sebagai berikut :
1. Bagaimana penerapan e-procurement pada proses pengadaan Pemerintah Kabupaten Wonogiri sampai saat ini?
2. Variabel-variabel apa saja yang berpengaruh secara parsial dan simultan
terhadap kinerja sistem pengadaan dalam penggunaan e-procurement ?
3. Variabel-variabel apa saja yang berpengaruh secara parsial dan simultan
terhadap efisiensi sisitem pengadaan dalam penggunaan e-procurement ?
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :
1. Mendeskripsikan tentang bagaimana penerapan e-procurement pada proses
pengadaan Pemerintah Kab. Wonogiri
2. Mengetahui variabel-variabel apa saja yang berpengaruh secara parsial dan
simultan terhadap kinerja dari sistem pengadaan dalam penggunaan eprocurement.
3. Mengetahui variabel-variabel apa saja yang berpengaruh secara parsial dan
simultan terhadap efisiensi dari sistem pengadaan dalam penggunaan eprocurement
Manfaat dari penelitian ini adalah :
1. Dengan melakukan penelitian ini diharapkan dapat mengetahui pengaruh
penerapan e-procurement dalam pengembangan sistem pengadaan.
2. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat lebih mengembangkan sistem
pengadaan berbasis elektronik (e-procurement).
3. Sebagai salah satu bahan informasi tambahan bagi pengembangan penelitianpenelitian
berikutnya.
Untuk menambah jelasnya materi pembahasan penulisan penelitian ini
dan agar masalah dapat terfokus pada titik permasalahannya sehingga tidak
meluas, maka perlu adanaya batasan-batasan sebagai berikut:
1. Studi kasus dalam penelitian ini adalah pelaksanaan proses pengadaan yang
menggunakan sistem e-procurement.
2. Metode pengadaan elektronik (e-procurement) yaitu berupa e-tendering yang
meliputi pelelangan umum/seleksi umum (dengan batasan nilai diatas
Rp50.000.0000,00) yang meliputi pengadaan barang/jasa lainnya, pengadaan
pekerjaan konstruksi dan pengadaan jasa konsultasi dengan cara
prakualifikasi dan pascakualifikasi.
3. Obyek penelitian ini adalah Pemerintah Kab. Wonogiri yang sudah
menerapkan e-procurement yang mengacu pada Kepres No 80 tahun 2003, perpres N0 54 th 2010 dan perubahan Perpres n0 70 2012.
kalo mau lihat halaman LPSE Wonogiri silahkan
----MARI BELAJAR BERSAMA-----
atau ke klik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar