Selasa, 15 April 2014

LPSE

Ada perusahaan Internet Service Provider mempunyai usulan terhadap sistem e-procurement LPSE. Karena berangkat sebagai penyedia jasa internet maka mereka melihat dari sudut padang infrastruktur internet. Dari sisi teknologi, solusinya cukup canggih (dan mahal pasti). Namun mereka memiliki asumsi yang salah sehingga solusi yang diangkat tidak bisa diterapkan.
Asumsi:
1. LKPP memiliki sistem e-procurement (SPSE) yang berada di Jakarta dan secara terpusat digunakan oleh seluruh instansi pemerintah.
2. LKPP memiliki kewenangan hingga ke daerah.
Berangkat dari asumsi nomor 1, mereka mengidentifikasi bahwa akan ada bottleneck pada Jaringan Internet. Identifikasi ini benar. Untuk itulah LKPP mengimplementasikan SPSE secara terdistribusi agar tidak ada bottlenect jaringan berupa bandwidth yang tidak mencukupi. Bottlenect ini dapat terjadi pada sisi penyedia maupun panitia pengadaan. Solusi terdistribusi telah menghilangkan bottlenect di sisi panitia pengadaan. Karena server LPSE ada di instansi maka panitia bisa mendapatkan akses LAN ke server. Sementara itu, bottlenect dari sisi penyedia dapat diatasi dengan tersedianya access point atau bidding room di kantor LPSE. Jika akses internet dari tempat penyedia lambat, mereka dapat datang ke kantor LPSE dan mendapat kecepatan LAN. Kantor LPSE berada di ibukota kabupaten/kota sehingga relatif dekat dengan domisili para menyedia barang/jasa.
Sementara itu, perusahaan tersebut memiliki solusi dengan menyediakan akses internet via VSAT ke server eprocurement di Jakarta. Bandwidth yang ada pada satelit akan dialokasikan secara dinamis. Misalnya, Kota A,B, dan C menggunakan jasa ISP tersebut. Jika Kota A sedang dalam tahap upload penawaran, Kota A mendapat alokasi bandwidth 70% sedangkan B dan C masing-masing 15%. Alokasi bandwidth ini akan ditentukan oleh LKPP sebagai pengelola eprocurement.
Solusi ini tidak mungkin diterapkan karena:
  1. Sistem eprocurement tidak terpusat di Jakarta.
  2. Kalaupun sistem terpusat, LKPP tidak akan membiayai akses VSAT untuk instansi-instansi lain. Biaya untuk ini sangat besar dan mungkin lebih besar dari anggaran LKPP sendiri. Akses internet harus di sediakan sendiri oleh instansi.
  3. Jika akses internet disediakan instansi masing-masing, LKPP tidak berhak untuk meminta ISP mengubah alokasi bandwidth secara dinamis. Ini disebabkan LKPP tidak memiliki kewenangan tersebut karena kontrak dibuat antara ISP dengan instansi yang bersangkutan. Apalagi jika pendanaan oleh APBD, pemerintah pusat lebih tidak berwenang.
  4. Pada sistem terpusat, bottlenect akses internet antara sistem eproc dengan peserta dan panitia lelang tidak dapat diselesaikan. Peserta maupun panitia lelang tidak akan mendapat akses LAN (100mpbs) kecuali mereka datang ke data center di Jakarta.
  5. Jadual upload penawaran sangat bervariasi dan hampir merata sepanjang tahun kecuali di akhir dan awal tahun. Jadual ini hampir musthil diatur tidak ada kewenangan LKPP untuk mengaturnya. Artinya alokasi bandwidth berdasarkan jadual upload tidak mungkin dilakukan.

SUMBER : 

SINI

Tidak ada komentar: