Kamis, 10 April 2014

LPSE WONOGIRI ini KATA MEREKA

Sekitar 8.000 badan usaha dan perusahaan jasa konstruksi terancam tidak ikut tender.
JAKARTA - Forum Komunikasi Asosiasi Jasa Konstruksi DKI Jakarta meminta pemerintah menunda aturan terkait sertifikasi badan usaha (SBU) yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN).

Pasalnya, dengan pemberlakuan aturan tersebut, sekitar 8.000 badan usaha dan perusahaan jasa konstruksi di Provinsi DKI Jakarta yang tergabung dalam 29 asosiasi konstruksi terancam tidak bisa mengikuti tender proyek.

Peraturan LPJKN yang dianggap memberatkan, yakni Peraturan No 10 dan 11/2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi.

Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Jasa Konstruksi DKI Jakarta, Ferdamos Sitanggang menjelaskan, peraturan lembaga tersebut rencananya memang akan diterapkan mulai 1 April.

Salah satu aturan mewajibkan badan usaha memiliki sertifikasi yang meliputi sertifikasi badan usaha (SBU), keahlian (SKA), dan tenaga terampil (SKTK). Jika hingga 1 April badan usaha tidak memiliki sertifikasi, badan usaha praktis tidak akan bisa mengikuti proyek.

"Kami sadar peraturan lembaga (perlem) tersebut merupakan produk hukum yang harus diikuti. Namun, kondisi di lapangan memang tidak mendukung. Sebagai anggota tentu berhak juga menyampaikan aspirasi keberatan," kata Ferdamos, yang menyampaikan keluhan kepada LPJKN, Kamis (27/3).

Karena itu, Ferdamos melanjutkan, asosiasi meminta pemberlakuan regulasi terkait SBU oleh LPJKN ditunda. "Kami meminta ditunda karena selain sosialisasi yang terlalu singkat, secara kelembagaan LPJK Provinsi juga tidak siap. Beleid itu kan terbit sejak September 2013 dan harus berlaku mulai 1 April 2014. Hanya tinggal beberapa hari ke depan, sedangkan penerbitan SBU selama ini banyak yang tidak tuntas," katanya.

Ia meyakini jika penerapan aturan lembaga itu dilakukan saat ini, artinya hal tersebut dipaksakan. Dengan demikian, banyak badan usaha konstruksi terancam tak memiliki SBU. Jika itu terjadi, mereka tak akan bisa ikut tender sehingga pembangunan sektor konstruksi bisa terganggu. Bahkan, Ferdamos mengharapkan regulasi itu ditunda hingga akhir tahun sehingga regulasi mulai 1 Januari 2015.

Ia mengungkapkan, dasar pertimbangan permohonan penundaan cukup realistis karena sumber daya manusia LPJKN memang tidak siap memproses sertifikasi. Padahal, masih banyak anggota asosiasi yang tak kunjung mendapatkan sertifikasi, meskipun sudah daftar.

"Berikan waktu bagi kami menyosialisasikan produk hukum ini bagi anggota, setidaknya awal tahun depan," katanya.

Sekretaris Forum Komunikasi Asosiasi Jasa Konstruksi DKI Jakarta, Anton Nainggolan mengatakan, beberapa poin keberatan asosiasi antara lain kondisi unit pelayanan tenaga belum berjalan baik. Selain itu, sistem informasi konstruksi Indonesia belum mampu menjawab kebutuhan pelayanan dan kewajiban keuangan berupa denda 10 kali lipat apabila badan usaha terlambat registrasi.

Menanggapi hal itu, anggota LPJKN, Ruslan Rivai menyebutkan, akan membawa usulan penundaan tersebut pada rapat pengurus lengkap LPJKN. "Prinsipnya, sertifikasi ini adalah sebuah keniscayaan agar kualitas badan usaha konstruksi nasional bisa ditingkatkan dari waktu ke waktu," ujarnya.

Data Asosiasi Jasa Konstruksi menunjukkan sejak lima tahun terakhir, jumlah badan usaha jasa konstruksi mencapai 180.000, tetapi yang mendapatkan pekerjaan atau proyek hanya 60 persen. Namun sejak penerapan sistem tender online, jumlah kontraktor yang teregistrasi menjadi 109.000 badan usaha.

sumber dari   sini

1 komentar:

Anonim mengatakan...

semoga aja LPJK JATENG bisa mengerti usaha kita-kita,,,,

bisa-bisa dana APBD/APBN tidak terserap bagaimana??apa kata bang rhoma TERLALUUUUUHHH

admin : update terus dong berita josss nya