Kamis, 10 April 2014

LPSE KABUPATEN WONOGIRI

LPSE Kab. WONOGIRI Wujud Itikad untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Baik




Pelaksanaan pengadaan barang/jasa elektronik melalui LPSE Kabupaten Wonogiri merupakan perwujudan dari tekad untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik, sesuai amanat Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 yang diperkuat Instruksi Presiden No.17 tahun 2012, tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi  Tahun 2012. Bahwa dengan pelaksanaan pengadaan melalui LPSE akan menimbulkan efek positif berupa pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, terbuka, kompetitif yang akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Jika dirinci lebih jauh ada empat manfaat yang bisa dipetik melalui LPSE. Manfaat pertama adalah, menyehatkan proses demokratisasi dengan akuntabilitas dan transparasi.

Melalui LPSE masyarakat bisa melihat, ikut serta sebagai penyedia, ataupun mengawasi akuntabilitas proses jalannya pengadaan barang/jasa pemerintah, karena semuanya tercatat secara elektronik. Kedua, lanjutnya, efektifitas yang lebih baik dan mudah dibandingkan melakukan pelelangan secara manual, sedangkan yang ketiga adalah efisiensi atau penghematan anggaran yang lebih baik. Sementara manfaat yang terakhir adalah dari segi ekonomi, akan didapat pasar yang lebih luas.

Sebagaimana diketahui LKPP selaku Instansi Pemerintah yang bertanggungjawab terhadap masalah pengadaan barang/jasa pemerintah, berupaya untuk menjaga kerahasiaan dokumen peserta lelang dengan bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara dengan mengenkripsi setiap dokumen penawaran yang diunggah oleh peserta Enkripsi dokumen dikerjakan oleh Lembaga Sandi Negara dan diubah dalam bentuk sandi sehingga tidak bisa dibuka sebelum hari-H (saat pembukaan penawaran). Jadi PPK, penyedia maupun panitia tak perlu kuatir dengan kerahasiaannya karena dokumen yang masuk sudah dienkripsi, sistem akan memilih mana yang rahasia dan mana yang bisa dilihat oleh publik. Di sini standar keamanannya sangat baik. Sehingga intervensi dalam proses pengadaan dapat diminimalkan. Yang pada akhirnya, intimidasi dan premanisme dalam PB/JP dapat dicegah.

Lelang melalui (LPSE) merupakan strategi jitu mencegah KKN. Iklim pengadaan barang/jasa pemerintah akan semakin kondusif seiring penggunaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Melalui penerapan e-procurement  sistem pengadaan akan berubah dan semakin kondusif sehingga kinerja semakin meningkat serta terciptanya  transparansi dan akuntabilitas, persaingan sehat, sekaligus mendukung percepatan pelaksanaan APBD.  Akhirnya good governance dan efisiensi anggaran dapat tercapai.

Kini penerapan electronic goverment (e-Gov) dimana salah satunya LPSE, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menguntungkan kelompok usaha kecil dan menengah. Selain meningkatkan efisiensi dan efektivitas,

LPSE juga meningkatkan iklim kompetisi yang sehat dan kemudahan akses bagi seluruh stakeholder untuk mengikuti  pengadaan barang/jasa Pemerintah (PB/JP).

Dibandingkan dengan sistem pengadaan barang/jasa yang manual, pengusaha kecil dan menengah mempunyai peluang lebih untuk mengikuti PB/JP melalui LPSE. Kelompok usaha kecil dan menengah dapat melihat pengumuman dari website dan memasukkan penawaran melalui wartel atau warnet, sehingga menjangkau banyak tempat karena dapat dilakukan dari mana saja.

Tidak ada komentar: