LPSE Kab. WONOGIRI Wujud Itikad untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Pelaksanaan
pengadaan barang/jasa elektronik melalui LPSE Kabupaten Wonogiri merupakan
perwujudan dari tekad untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik,
sesuai amanat Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 yang diperkuat
Instruksi Presiden No.17 tahun 2012, tentang Rencana Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Bahwa dengan pelaksanaan pengadaan melalui LPSE
akan menimbulkan efek positif berupa pengadaan barang/jasa yang
efektif, efisien, terbuka, kompetitif yang akhirnya meningkatkan
kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Jika
dirinci lebih jauh ada empat manfaat yang bisa dipetik melalui LPSE.
Manfaat pertama adalah, menyehatkan proses demokratisasi dengan
akuntabilitas dan transparasi.
Melalui LPSE masyarakat bisa
melihat, ikut serta sebagai penyedia, ataupun mengawasi akuntabilitas
proses jalannya pengadaan barang/jasa pemerintah, karena semuanya
tercatat secara elektronik. Kedua, lanjutnya, efektifitas yang lebih
baik dan mudah dibandingkan melakukan pelelangan secara manual,
sedangkan yang ketiga adalah efisiensi atau penghematan anggaran yang
lebih baik. Sementara manfaat yang terakhir adalah dari segi ekonomi,
akan didapat pasar yang lebih luas.
Sebagaimana diketahui LKPP
selaku Instansi Pemerintah yang bertanggungjawab terhadap masalah
pengadaan barang/jasa pemerintah, berupaya untuk menjaga kerahasiaan
dokumen peserta lelang dengan bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara
dengan mengenkripsi setiap dokumen penawaran yang diunggah oleh peserta
Enkripsi dokumen dikerjakan oleh Lembaga Sandi Negara dan diubah dalam
bentuk sandi sehingga tidak bisa dibuka sebelum hari-H (saat pembukaan
penawaran). Jadi PPK, penyedia maupun panitia tak perlu kuatir dengan
kerahasiaannya karena dokumen yang masuk sudah dienkripsi, sistem akan
memilih mana yang rahasia dan mana yang bisa dilihat oleh publik. Di
sini standar keamanannya sangat baik. Sehingga intervensi dalam proses
pengadaan dapat diminimalkan. Yang pada akhirnya, intimidasi dan
premanisme dalam PB/JP dapat dicegah.
Lelang melalui (LPSE)
merupakan strategi jitu mencegah KKN. Iklim pengadaan barang/jasa
pemerintah akan semakin kondusif seiring penggunaan Layanan Pengadaan
Secara Elektronik (LPSE). Melalui penerapan e-procurement sistem
pengadaan akan berubah dan semakin kondusif sehingga kinerja semakin
meningkat serta terciptanya transparansi dan akuntabilitas, persaingan
sehat, sekaligus mendukung percepatan pelaksanaan APBD. Akhirnya good
governance dan efisiensi anggaran dapat tercapai.
Kini penerapan electronic goverment
(e-Gov) dimana salah satunya LPSE, merupakan salah satu upaya untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menguntungkan kelompok usaha
kecil dan menengah. Selain meningkatkan efisiensi dan efektivitas,
LPSE
juga meningkatkan iklim kompetisi yang sehat dan kemudahan akses bagi
seluruh stakeholder untuk mengikuti pengadaan barang/jasa Pemerintah
(PB/JP).
Dibandingkan dengan sistem pengadaan barang/jasa yang
manual, pengusaha kecil dan menengah mempunyai peluang lebih untuk
mengikuti PB/JP melalui LPSE. Kelompok usaha kecil dan menengah dapat
melihat pengumuman dari website dan memasukkan penawaran melalui wartel
atau warnet, sehingga menjangkau banyak tempat karena dapat dilakukan
dari mana saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar