Sejarah Dan Manfaat LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
LPSE adalah suatu sistem yang dibentuk untuk menciptakan nilai-nilai
good governance dalam suatu layanan pengadaan barang dan atau jasa yang
dilindungi oleh APENDO (aplikasi pengaman dokumen) dari Badan inteligen
negara (BIN). LPSE sebagai system tentu dirancang sedemikian rupa agar
mengurangi kontak antara panitia pengadaan dan rekanan yang dimungkinkan
akan terjadi korupsi. Selain itu juga supaya proses pengadaan lebih
transparan dan akuntabel. LPSE melayani registrasi penyedia barang dan
jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan. Aplikasi
yang digunakan oleh LPSE di seluruh Indonesia dikembangkan oleh LKPP.
Aplikasi yang dikembangkan bersifat kode sumber terbuka, bebas lisensi,
bebas biaya, tidak bergantung kepada merk tertentu, dan mendapatkan
dukungan penuh dari LKPP untuk pelatihan maupun pendampingan. Selain
sebagai pengelola sistem e-procurement, LPSE juga berfungsi untuk
menyediakan pelatihan, akses Internet, dan bantuan teknis dalam
mengoperasikan sistem e-procurement kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)/panitia serta penyedia barang/jasa. LPSE juga melakukan
pendaftaran dan verifikasi terhadap penyedia barang/jasa. LPSE berada di
bawah pengawasan LKPP di bagian Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan
Pengembangan Sistem Informasi.
Landasan hukum yang mendasari lahirnya layanan ini adalah:
- Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Publik;
- Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan International Monetary Fund (IMF);
- Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah).
Berdasarkan pengalaman sejak tahun 2004 dalam hal pemberlakuan Keppres
No. 80 Tahun 2003, efisiensi akan akan tercapai apabila proses pengadaan
barang/jasa berlangsung secara transparan dan diikuti oleh sejumlah
peserta pengadaan yang cukup banyak serta mengedepankan proses
persaingan yang sehat.
Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) akan meningkatkan
transparansi, sehingga persaingan sehat antar pelaku usaha dapat lebih
cepat terdorong. Dengan demikian optimalisasi dan efisiensi belanja
negara segera dapat diwujudkan.
Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) yang diterapkan
merupakan sistem pengadaan barang/jasa yang proses pelaksanaannya
dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan fasilitas teknologi
komunikasi dan informasi, dan sistem aplikasi serta layanan pengadaan
elektronik yang disediakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik
(LPSE) Nasional dari LKPP. Metode pemilihan penyedia barang/jasa secara
elektronik yang sudah digunakan saat ini adalah e-lelang umum (e-regular
tendering). Metode pemilihan lainnya akan diterapkan secara bertahap
sesuai dengan pengembangan sistem dan aplikasi pengadaan elektronik
serta kerangka hukum yang menopangnya.
Untuk memperluas akses e-pengadaan ke seluruh instansi pemerintah, LKPP
memberi kesempatan kepada departemen, kementerian, LPND (Lembaga
Pemerintah Non Departemen) pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan
instansi pemerintah lainnya untuk mendirikan LPSE di instansi
masing-masing. LPSE menyelenggarakan layanan e-pengadaan menggunakan
aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara elektronik).
Sejarah LPSE
Berdasarkan hal tersebut, lembaga Pengadaan barang dan jasa secara
elektronik mulai dipersiapkan sejak tahun 2008. Sistem pengadaan barang
dan jasa secara elektronik ini diciptakan dengan berlandaskan Kepres
No. 80 Tahun 2003 yang mengatur tentang tata cara pelelangan barang dan
jasa. Kepres ini mengalami transisi perubahan kepada Kepres baru No. 54
Tahun 2010 yang memuat tentang tata cara pelelangan barang dan pengadaan
barang dan jasa yang tidak dilakukan secara manual melainkan secara
elektronik (E-procurement). Proses secara elektronik ini adalah proses
pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara
elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas
teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara
elektronik. Pelaksanan e-procurement merupakan salah satu langkah
penting dalam mendukung diberlakukannya keterbukaan informasi publik
sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Menurut Rancangan Perpres, mulai tahun 2012 semua
lelang pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah
wajib dilakukan secara elektronik.
Berdasarkan hal tersebut, telah merancang pembuatan sistem pengadaan
secara elektronik yang bernama lembaga pengadaan secara elektronik
(LPSE) merupakan salah satu wujud dari inovasi dalam pelaksanaan
pelayanan publik. Mulai tahun 2008, mulai mempersiapkan sistem ini
sampai terbentuk susunan mulai dari ketua, sekretaris serta pengelola
sistem di tahun 2009. Pada bulan Januari tahun 2010, sistem pengadaan
barang dan jasa mulai diimplementasikan.
Sistem ini diberlakukan berdasarkan aturan yang berasal dari Kemendagri
dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah mulai dari rekomendasi
software dan hardware yang dipilih. Sendiri telah mengadakan pelatihan
yang diberikan kepada sumber daya pengelola sistem ini. Tim pengelola
sistem ini dibagi menjadi tim persiapan yang terdiri dari admin,
verifikator dan tender. Tim lainnya dinamakan dengan tim pelatihan
panitia yang terdiri dari pejabat pengguna anggaran, pejabat pembuat
komitmen serta rekanan.
Dalam pengadaan barang dan atau jasa, membentuk suatu panitia pengadaan.
Setiap panitia pengadaan ini memiliki account number masing-masing.
Panitia pengadaan tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan rekanan untuk
mengurusi masalah pengadaan. Dengan demikian masalah pengadaan secara
elektronik diserahkan pada petugas LPSE, di mana para petugas LPSE ini
adalah orang-orang yang sudah mendapatkan sertifikat dari LKPP. Petugas
LPSE ini tidak diperkenankan untuk menjadi panitian pengadaan, mereka
hanya mengelola berkas-berkas yang masuk dari perusahaan-perusahaan yang
mengikuti proyek. Proyek pengadaan barang dan jasa ini terdiri dari 2
paket, yaitu paket pengadaan barang dan/atau jasa dan paket konstruksi.
Selain membantu panitia pengadaan, petugas LPSE ini memiliki tugas untuk
memberikan pelatihan dan bidding kepada rekanan yang akan mengikuti
lelang. Bagi rekanan yang tidak memiliki jaringan internet yang bagus,
belum menguasai teknologi internet, dan lain sebagainya dipersilakan
datang di bagian LPSE untuk mengikuti pelatihan khusus dari pegawai LPSE
yang menyediakan ruang computer khusus dengan jaringan internet yang
kuat. Jaringan internet yang kuat akan berpengaruh pada proses searching
download form,dan input data. Oleh karena itu, dibutuhkan jaringan
internet yang memiliki volume maksimal 500 MB dengan jumlah file
maksimal 250 file. Pelatihan diadakan pada hari senin dan rabu untuk
para rekanan.
Proses Pelaksanaan E-procurement
Setiap penyedia barang dan jasa yang ingin mengikuti paket lelang harus
mendaftarkan dulu melalui website LPSE Depok pada alamat
http://lpse.depok.go.id, dengan cara memasukkan alamat email. Melalui
alamat email yang diberikan maka LPSE akan memberikan panduan
pendaftaran berikutnya. Setelah terdaftar dan mempunyai user name dan
password, maka pengguna dapat mendaftar mengikuti lelang dengan memilih
paket lelang yang ada. Setelah memilih paket lelang maka selanjutnya
pengguna tersebut mengunggah/upload berkas yang dibutuhkan melalui
website. Ketika upload data selesai maka tahapan berikutnya yaitu
pengguna menyerahkan berkas-berkas ke LPSE untuk dilakukan verifikasi.
Hal ini seperti penjelasan Bapak Agus :
“Jadi vendor itu untuk mendapatkan..intinya mereka itu berhubungan
dengan LPSE Depok pada saat ingin mendapatkan user ID dan password ya.
Jadi pertamanya mereka melakukan pendaftaran melalui internet, habis itu
nanti ada formulir yang harus mereka download, ada isian yang mereka
isi. Setelah mereka isi mereka datang kemari untuk melakukan verifikasi.
Jadi verifikasi ini hanya sebatas kita mengecek kebenaran data sesuai
data. Setelah mereka lolos verifikasi mereka mendapat user ID dan
password. Setelah user ID dan password itu dilakukan Cuma sekali mereka
bisa mengikuti proses pelelangan yang dilakukan LPSE Depok. bebas. Dan
semuanya itu tidak dipungut biaya.”
Lelang dengan cara elektronik ini dapat lebih mengurangi faktor-faktor
negatif seperti korupsi ataupun kolusi dalam pengadaan barang dan jasa
karena lelang ini dilakukan secara transparan. Aktivitas yang dilakukan
pada proses pelaksanaan lelang dalam aplikasi Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE) adalah sebagai berikut :
• Pendaftaran Penyedia;
• Melengkapi data Penyedia;
• Mendaftar untuk ikut lelang;
• Melakukan penjelasan lelang (aanwijzing);
• Men-download dokumen lelang;
• Mengirim dokumen kualifikasi;
• Mengirim dokumen penawaran;
• Melakukan sanggah.
Proses dalam melakukan proses pelelangan dalam sistem pengadaan secara elektronik ini adalah sebagai berikut :
1. Proses Pendaftaran
- Secara konvensional : wajib hadir secara fisik untuk melakukan proses pendaftaran
- Secara elektronik : secara online melalui website LPSE
2. Proses Pengumuman Lelang
- Secara konvensional : pengumuman lelang diumumkan melalui media massa seperti surat kabar nasional
- Secara elektronik : Pengumuman lelang yang dilaksanakan secara elektronik akan tampil pada halaman utama LPSE.
3. Dokumen Lelang
- Secara konvensional : dokumen lelang dalam bentuk hardcopy, dan pengambilan dokumen lelang dengan cara peserta lelang datang langsung.
- Secara elektronik : dokumen lelang dalam bentuk softcopy, dan pengambilan dokumen lelang dapat didownload di website LPSE.
4. Penjelasan Dokumen Lelang
- Secara konvensional : bisa dilakukan melalui tatap muka ke kantor LPSE
- Secara elektronik : bisa dilakukan secara online di website LPSE
5. Pemasukan Dokumen Penawaran
- Secara konvensional : bisa dilakukan melalui tatap muka ke kantor LPSE
- Secara elektronik : bisa dilakukan secara online di website LPSE
6. Pembukaan Dokumen Penawaran
- Secara konvensional : bisa dilakukan melalui tatap muka ke kantor LPSE
- Secara elektronik : bisa dilakukan secara online di website LPSE
7. Melakukan Sanggah
- Secara konvensional : bisa dilakukan melalui tatap muka ke kantor LPSE
- Secara elektronik : bisa dilakukan secara online di website LPSE
Manfaat E-procurement
Manfaat dari e-procurement dapat dirasakan oleh rekanan dan juga
pemerintah. Bagi rekanan, mereka tidak perlu bolak-balik untuk
memberikan keterangan berkas-berkas terkait yang dibutuhkan serta tidak
perlu memfotokopi berkas-berkas. Jika ada masalah atau hal-hal yang
masih belum dimengerti, rekanan bisa chatting dengan petugas untuk
mempertanyakan semua semua hal terkait dengan pengadaan. Selain itu,
rekanan cukup datang sekali ke LPSE untuk mendapatkan account number
yang akan digunakan untuk mengikuti lelang. Setelah itu, pengiriman
berkas dapat dilakukan di rumah tanpa harus datang ke LPSE.
Sedangkan manfaat untuk pemerintah adalah bisa mendapatkan barang dan
jasa yang lebih kompetitif dan berkualitas dengan adanya pengadaan
lelang secara elektronik. Selain itu, pemerintah juga mendapatkan
keuntungan terkait praktik transparansi dan akuntabilitas pelayanan.
Dengan adanya e-procurement ini kinerja pemerintah dalam proses
pengadaan barang dan jasa cenderung lebih efektif dan efisien daripada
melalui cara manual. E-procurement ini juga dapat mencegah praktek
korupsi yang sering terjadi pada pengadaan barang dan jasa karena antara
petugas dan rekanan tidak dapat bertemu langsung. Hal ini menghalangi
rekanan maupun petugas untuk bermain curang dalam penentuan pemenang
pengadaan barang dan jasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar