Inpres 75 40
Inpres ini resminya bernama Inpres nomor 17 tahun 2012 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Salah satu poin yang terkait dengan e-procurement adalah target penerapan e-procurement sebesar 75% anggaran di Kementerian/Lembaga/Institusi lain serta 40% di Daerah. Dari situlah kami menyebutnya Inpres 75-40.Masuknya target e-procurement pada inpres merupakan salah satu bukti bahwa kita semua, penyelenggara LPSE seindonesia, dapat meyakinkan para pimpinan bahwa Indonesia dapat menyelenggarakan e-procurement. Nilai paket 53 trilyun yang dilelang selama 2011 merupakan bukti keberhasilan tersebut. Ini semua merupakan hasil kerja keras tim LKPP serta semua pengelola LPSE seluruh indonesia.
Nah, sekarang yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mengukur 75% dan 40% tersebut? Angka 75% artinya 75 dari 100. Lha seratus persennya dari mana? Berbagai pendapat muncul tentang ‘penyebut’ dari 75/100. Pendapat tersebut antara lain:
- Dari paket yang diumumkan pada Rencana Umum Pengadaan (RUP)
- Dari belanja barang dan jasa (baik yang dilelang, swakelola, dan penunjukan langsung)
- Dari data RKA KL
Data yang paling mudah didapat adalah data dari Inaproc. Di sana telah ada lelang yang e-proc dan non eproc. Artinya, total lelang (eproc dan non eproc) menjadi penyebutnya. Data ini cukup akurat dengan asumsi semua instansi mengumumkan lelang di Inaproc. Namun demikian, metode ini tidak dapat memonitor prosentase lelang tiap bulan karena tidak ada acuan ‘100′ tadi.
Tadi siang saya bertemu seorang rekan pengelola LPSE. Dia bercerita bahwa LPSE telah sangat mempercepat proses lelang. Ada puluhan paket pengadaan yang sedang dilelang oleh panitia. Spesifikasinya sebagian besar sama. Find menjadi salah satu fasilitas word processing yang sangat membantu mereka.
Satu hal yang sangat mempercepat adalah tidak diperlukannya pencetakan/printing dokumen. Pada lelang konvensional, pencetakan dan penjilidan memerlukan effort yang tidak sedikit. Jenis lelang tertentu terutama konstruksi memerlukan dokumen dengan jumlah banyak hingga ratusan halaman. Adanya e-procurement telah mengurangi waktu dan biaya pencetakan dokumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar