Senin, 07 April 2014

LPSE (PENGADAAN BARANG DAN JASA)

Kementerian PU revisi aturan kerja sama kontraktor asing





 Guna mendukung ekspansi dan perlindungan bagi kontraktor domestik agar siap bersaing saat Masyarakat Ekonomi ASEAN berlaku pada 2015 , Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) berencana melakukan revisi aturan kerja sama antara kontraktor asing dan domestik.
Beleid yang akan direvisi adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Hediyanto mengatakan, pemerintah akan memperketat aturan kerjasama antara badan usaha jasa konstruksi (BUJK) asing dan lokal.
"Lagi dibahas, kita ingin lebih keras," kata Hediyanto di Kementerian PU, Jakarta, Rabu (5/3).
Hediyanto memaparkan, hal-hal yang akan diperketat antara lain terkait pengawasan, sanksi hukum, dan kriteria pelanggaran yang dapat menyebabkan diberlakukannya sanksi.
"Ada rencana revisi terutama tentang sanksi, pengawasan, kita akan perkuat disitu. Di situ (aturan yang berlaku saat ini) tidak ada kejelasan, peringatannya berapa kali, kesalahan apa yang boleh yang besar, sanksinya apa tidak ada. Kita akan tertibkan," jelas Hediyanto.
Hediyanto menambahkan, revisi Permen PU Nomor 5 tahun 2011 akan mengatur tentang kejelasan pemisahan modal antara BUJK asing dan lokal. Kemudian, keberadaan panduan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi antara BUJK asing dan lokal.
Selain itu, beleid yang baru nantinya juga akan memasukan beberapa poin ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) tentang jabatan kerja dalam sektor jasa konstruksi oleh BUJK asing.
Pengetatan aturan tersebut, menurut Hediyanto sekaligus menyeleksi kontraktor-kontraktor asing yang akan berbisnis di Indonesia.
"Karena 300 itu sudah banyak, kalau 300 main-main kan susah kita. Orang asing itu kan ada yang baik ada yang enggak juga. 300 itu kan ada yang baik ada yang enggak juga, mana yang serius mana yang enggak, jadi kita akan terapkan sanksi," tutur Hediyanto.
Diharapkan revisi Permen PU Nomor 5 Tahun 2011 tersebut akan rampung tahun ini mengingat tahun depan sudah mulai diberlakukan MEA.
(mdk/yud)

sumber :Merdeka.com -Reporter : Sri Wiyanti

Tidak ada komentar: