Mengkaji Ketidakberesan Pengadaan Barang/Jasa, Purwosusilo Jadi Doktor Ilmu Hukum
Bandung l Badilag.net
Dirjen Badilag Purwosusilo kini
menyandang gelar doktor, setelah berhasil mempertahankan disertasinya
dalam sidang terbuka promosi doktor ilmu hukum di Universitas Islam
Bandung, Senin (4/2/2014). Sekarang nama lengkapnya adalah Dr. H.
Purwosusilo, S.H., M.H.
Disertasi yang berhasil dipertahankannya
itu berjudul “Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Menurut Perpres Nomor 54 Tahun 2010 untuk Mewujudkan Good Governance”.

Dirjen Badilag Purwosusilo beserta istri dan seorang anaknya berfoto bersama tim penguji seusai dinyatakan lulus dengan yudisium sangat memuaskan. [Foto-foto: Iwan Kartiwan]
“Dengan mempertimbangkan nilai kuliah,
nilai naskah disertasi dan nilai ujian promosi doktor, Saudara
Purwosusilo dinyatakan lulus dengan yudisium sangat memuaskan,” kata Dr.
H. Rakhmat Ceha, Ir., M.Eng, yang bertindak sebagai Ketua Sidang.
Wakil Rektor I Unisba itu didampingi
oleh Ketua Tim Promotor Prof. Dr. H. Toto Tohir, S.H., M.H. dan anggota
Tim Promotor Dr. H. M. Faiz Mufidi, S.H., M.H., serta empat oponen ahli
yang terdiri dari Prof. Dr. H. Dey Ravena, S.H., M.H., Prof. Dr. Hj.
Wiratni Ahmadi, S.H., Prof Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H., dan Dr. Hj.
Neni Sri Imaniyati, S.H., M.H. Di samping itu, ada pula Prof. H. Dikdik
M. Sodik, S.H., M.H., Ph.D yang menjadi representasi guru besar.

Pengadaan barang/jasa merupakan suatu
keniscayaan agar roda pemerintahan dapat berjalan. Tiap tahun, sekitar
33 persen anggaran negara dipakai untuk pengadaan barang/jasa.
Sayangnya, kerap terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan
barang/jasa. Merujuk pada data yang dikeluarkan KPK, sekitar 70 persen
korupsi di negeri ini terjadi di sektor pengadaan barang/jasa, padahal
telah ada berbagai peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan
barang/jasa, termasuk di antaranya Perpres 54 Tahun 2010 dan
perubahan-perubahannya.
Itulah latar belakang mengapa
Purwosusilo mengadakan penelitian hukum dengan pendekatan
yuridis-normatif mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Mantan hakim tinggi pengawas pada Badan
Pengawasan MA itu menemukan setidaknya enam masalah krusial yang
menimbulkan ketidakberesan atau penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah.
Keenam masalah itu ialah masalah
kelembagaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah; masalah pengajuan
dan penyelesaian sanggahan dan sanggahan banding; masalah jaminan
sanggahan banding; kewajiban menambah uang jamninan pelaksanaan bagi
penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80 persen nilai total HPS;
pemutusan kontrak sepihak; dan tuntutan ganti rugi.
“Seluruh masalah itu menunjukkan tidak
adanya proporsionalitas atau keseimbangan antara pemerintah selaku
pengguna barang/jasa dan pelaku usaha sebagai penyedia barang/jasa,”
ujar pejabat yang lahir di Pacitan, 29 september 1954, itu.

Setelah mengadakan penelitian dan pengkajian, suami dari Dra. Kusnanik Puji Lestari itu membuat tiga kesimpulan. Pertama,
kriteria asas proporsionalitas dalam kontrak pengadaan barang/jasa
pemerintah antara lain: keseimbangan dalam memberi dan menerima
informasi; keseimbangan dalam melakukan negosiasi; keseimbangan dalam
meerima upah sesuai dengan beban tanggung jawab; keseimbangan dalam
pemberian sanksi sesuai dengan beratnya kesalahan; dan keseimbangan
dalam pemberian ganti rugi atau denda sesuai dengan kerugian yang
diderita.
Kedua, Perpres Nomor 54 Tahun
2010 dan perubahannya secara umum telah memenuhi asas proporsionalitas,
namun beberapa bagian belum sesuai sehingga harus disempurnakan.
Ketiga, tata pemerintahan yang
baik (good governance) akan terwujud, di antaranya melalui pelaksanaan
kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi asas dan etika
pengadaan serta didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan
berintegritas tinggi.
Berdasarkan tiga kesimpulan itu, Purwosusilo lantas menyampaikan tiga saran. Pertama,
pemerintah melalui LKPP diharapkannya segera merevisi beberapa
ketentuan dalam Perpres 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan
Perpres 35 Tahun 2011 dan Perpres 70 Tahun 2012, agar celah atau
kesempatan timbulnya tindakan korupsi dapat ditutup rapat sehingga
kerugian keuangan negara tidak terjadi, sambil menunggu terwujudnya
peraturan pengadaan barang/jasa berbentuk Undang-Undang.
Kedua, kebutuhan atas UU
Pengadaan Nasional sudah sangat mendesak sebagai aturan hukum yang lebih
komprehensif, yang mencakup pengaturan mulai dari penyusunan alokasi
keuangan negara untuk pengadaan barang/jasa pemerintah pada badan
legislatif sampai tahap pelaksanaan pengelolaan dan
pertanggungjawabannya pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
“Oleh sebab itu, kepada badan legislatif
dan pihak terkait diharapkan segera membahas dan mengundahngkan UU
Pengadaan Nasional,” tandas ayah dari tiga anak itu.

Ketiga, seluruh pelaku
pengadaan barang/jasa diharapkannya agar melaksanakan pengadaan
barang/jasa pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, terutama sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan agar
terwujud pengadaan barang/jasa yang berkualitas dan bermanfaat bagi
kesejahteraan masyarakat.
Antara peradilan agama dan pengadaan barang/jasa
Dalam ujian terbuka yang berlangsung
selama 1,5 jam itu, Purwosusilo berhasil menjawab pertanyaan-pertanyaan
dari tim penguji dengan tangkas.
Pertanyaan cukup menohok datang dari
anggota Tim Promotor Dr. H. M. Faiz Mufidi, S.H., M.H. “Saudara
promovendus ini dari peradilan agama, tapi tidak membahas masalah
perkawinan, tapi malah membahas masalah pengadaan. Apa Saudara hendak
jadi dosen?” ujarnya.
Mendapat pertanyaan itu, Purwosusilo
mengakui bahwa tidak semua orang dapat memahami alasannya memilih
pengadaan barang/jasa sebagai obyek penelitian, mengingat dirinya adalah
hakim dan pejabat di lingkungan peradilan agama.
Ada tiga alasan yang dikemukakan alumnus
IAIN Yogyakarta itu mengapa ia memilih tema pengadaan barang/jasa
ketimbang tema lain yang selaras dengan kewenangan peradilan agama.
“Pertama, ada pesan moral supaya teman-teman lebih hati-hati dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa,” ujarnya.
Pejabat eselon I yang menempuh
pendidikan S-3 di Unisba sejak tahun 2010 itu menjelaskan, tiap tahun
Ditjen Badilag mengelola anggaran sekitar Rp 84 miliar. Sebagian
anggaran itu untuk pengadaan barang/jasa. Jika tidak dilaksanakan dengan
hati-hati, dikuatirkannya terjadi penyimpangan.
“Kedua, saya ingin di peradilan agama
ada simfoni. Kalau butuh ahli perkawinan ada, filsafat ada, pengadaan
ada, dan lain-lain,” ia menambahkan. Dengan begitu, aparat peradilan
agama dapat berbagi pengetahuan dan keahlian yang berbeda-beda.
Alasannya yang ketiga, dan ini yang
paling pokok, ialah bahwa pengadaan barang/jasa secara konvensional
ternyata tidak dapat menyelesaikan masalah. Meskipun peraturan
perundang-undangannya sudah beberapa kali direvisi, kebocoran anggaran
akibat pengadaan barang/jasa masih terus terjadi.
“Dengan penelitian lanjutan, apa tidak mungkin pengadaan barang/jasa itu dilakukan dengan kontrak syariah?” tandas Purwosusilo.

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting
dilontarkan oleh Prof. H. Dikdik M. Sodik, S.H., M.H., Ph.D, selaku
representasi guru besar Unisba. Ia mempertanyakan hal baru apa yang
terkandung di dalam disertasi yang ditulis Purwosusilo selaku
promovendus. “Apakah ada temuan baru? Ada kemajuan ilmu hukum atau
tidak, dengan disertasi ini?” tuturnya.
Menjawab pertanyaan itu, Purwosusilo
mengatakan, sejauh ini dirinya belum menemukan apa kriteria asas
proporsionalitas, padahal asas tersebut disinggung di sejumlah peraturan
perundang-undangan.
“Orang hanya bilang perlu keseimbangan
antara hak dan kewajiban. Tetapi seperti apa itu? Nah, saya jabarkan di
sini. Barangkali, inilah temuan baru disertasi saya,” kata Purwosusilo.
Teteskan air mata
Ratusan pasang mata jadi saksi
keberhasilan Dirjen Badilag Purwosusilo meraih gelar doktor ilmu hukum
dari Unisba. Para ‘supporter’ itu berasal dari berbagai daerah di
nusantara.
Ketua Kamar Peradilan Agama Dr. H. Andi
Syamsu Alam, S.H., hadir bersama tiga hakim agung dari Kamar Agama,
yaitu Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum., Dr. H. Hamdan,
S.H., M.H., dan Dr. H. Habiburrahman, M. Hum.
Sekretaris MA Nurhadi, S.H., M.H. juga
datang bersama Dirjen Badimiltun, Kepala BUA, Kepala
Balitbangdiklatkumdill dan Kepala Badan Pengawasan MA.
Ada pula Ketua PTA Jakarta, Ketua PTA
Bandung, Ketua PTA Semarang, Ketua PTA Yogyakarta, Ketua PTA Padang,
Wakil Ketua PTA Surabaya dan sejumlah pimpinan PA. Para hakim, pejabat
kepaniteraan dan pejabat kesekretariatan dari berbagai PTA dan PA juga
hadir. Mereka berbaur bersama para pejabat eselon II, III dan IV
Badilag.

Purwosusilo mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang berkontribusi secara langsung maupun tidak
langsung terhadap keberhasilan dirinya meraih gelar doktor ilmu hukum,
termasuk anggota keluarga dan istri tercinta.
Secara khusus, Purwosusilo berterima
kasih kepada Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Dr. H. Ahmad Kamil,
S.H., M.Hum yang meskipun berhalangan hadir namun selalu memberi
semangat agar ia dapat menyelesaikan kuliah S-3 ini. Ia juga sangat
berterima kasih kepada Ketua Kamar Peradilan Agama yang selalu
menggelorakan program doktorisasi di lingkungan peradilan agama.
Purwosusilo sempat meneteskan air mata
ketika menyebut kedua orang tua yang telah tutup usia. “Semoga ini
menjadi amal sholeh buat kedua orang tua kami,” tuturnya.
[hermansyah]
SUMBER :
KLIK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar