Pasal 107 memuat tujuan e-procurement sebagai berikut:
a. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;
b. meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
c. memperbaiki tingkat efisiensi proses Pengadaan;
d. mendukung proses monitoring dan audit; dan
e. memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.
Menarik untuk dicermati pada poin c bahwa e-procurement bertujuan
meningkatkan efisiensi proses Pengadaan. Efisiensi yang dimaksud di sini
adalah efisiensi waktu (proses pengadaan lebih cepat) maupun efisiensi
biaya (transportasi, penggandaan dokumen). Perpres tidak menyebut bahwa
efisiensi hasil pengadaan menjadi tujuan e-procurement, yaitu selisih
antara nilai kontrak dengan pagu/HPS.
Efisiensi sebagai selisih antara kontrak dengan pagu/HPS tidak dapat
dijadikan ukuran. Sebagai contoh, nilai kontrak 80% dari HPS paket A
dibandingkan dengan nilai kontrak 95% dari HPS paket B tidak dapat
dibandingkan. Secara angka hasil lelang paket A lebih efisien 15% dari
paket B. Artinya paket A dapat menghemat uang lebih banyak dari paket B.
Mengapa tidak dapat dijadikan ukuran?
Pada tahap perencanaan, penyusun anggaran dapat saja membuat pagu
yang ‘asal’ atau ‘ngawur’. Dia mungkin saja tidak memiliki dasar yang
kuat untuk mendapatkan angka pagu tersebut. Jaga-jaga agar nanti tidak
kurang, maka pagu tersebut dibuat lebih besar dari angka sebenarnya.
Sementara itu penyusun anggaran yang bagus, dia memiliki referensi yang
kuat sehingga pagu yang dibuat akan sangat mendekati harga riil.
SUMBER INI DIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar