Kamis, 10 April 2014

LPSE WONOGIRI--REGULASI SBU

Pelaku Konstruksi Minta Regulasi SBU Ditunda

KONSTRUKSI: Aktivitas pembangunan gedung bertingkat di kawasan Semanggi, Jakarta, Minggu (2/2).KONSTRUKSI: Aktivitas pembangunan gedung bertingkat di kawasan Semanggi, Jakarta, Minggu (2/2).
Kamis, 27 Maret 2014
Bisnis | Uploader dedi mirwan 
 
JAKARTA-Forum Komunikasi Asosiasi Jasa Konstruksi (FKAJK) meminta agar pemberlakuan regulasi terkait Sertifikasi Badan Usaha (SBU) oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) ditunda.
"Kami minta ditunda karena selain sosialisasi yang terlalu singkat, juga secara kelembagaan LPJK Provinsi juga tidak siap," kata Ketua FKAJK, Ferdamos Sitanggang usai audiensi dengan anggota LPJKN, di Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Ferdamos menjelaskan, regulasi yang terkait SBU yang dimaksud adalah Perlem 10/2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Konstruksi dan Perlem 11/2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi.
"Kedua regulasi diterbitkan sejak September 2013 dan harus berlaku mulai 1 April 2014. Jadi, tinggal beberapa hari ke depan saja, sementara proses penerbitan SBU selama ini banyak yang tidak tuntas," katanya.
Artinya, jika dipaksakan, akan banyak badan usaha kontruksi terancam tak memiliki SBU dan jika itu terjadi, mereka tak akan bisa ikut tender sehingga pembangunan sektor kontruksi bisa terganggu. Ditanya, kapan sebaiknya regulasi itu ditunda, dia menjawab, idealnya adalah secepatnya sudah ada keputusan, sebelum 1 April 2014.
"Bisa saja ditunda hingga akhir tahun, sehingga regulasi mulai 1 Januari 2015," katanya.
Ferdamos mengklaim, forum tersebut mewakili sekitar 8 ribu badan usaha sektor konstruksi di Provinsi DKI Jakarta dan tergabung dalam 29 asosiasi seperti Akaindo, Akli, Gakindo dan Gapensi serta lainnya.
Menanggapi hal itu, anggota LPJKN Ruslan Rivai menyebutkan, akan membawa usulan penundaan tersebut ke dalam rapat pengurus lengkap LPJKN. Prinsipnya, kata Ruslan, sertifikasi ini adalah sebuah keniscayaan agar kualitas badan usaha konstruksi nasional bisa ditingkatkan dari waktu ke waktu.

Tidak ada komentar: