Pelaku Konstruksi Minta Regulasi SBU Ditunda
JAKARTA-Forum Komunikasi Asosiasi Jasa Konstruksi (FKAJK) meminta agar
pemberlakuan regulasi terkait Sertifikasi Badan Usaha (SBU) oleh Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) ditunda.
"Kami minta ditunda karena selain sosialisasi yang terlalu singkat,
juga secara kelembagaan LPJK Provinsi juga tidak siap," kata Ketua
FKAJK, Ferdamos Sitanggang usai audiensi dengan anggota LPJKN, di
Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Ferdamos menjelaskan, regulasi yang terkait SBU yang dimaksud adalah
Perlem 10/2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Konstruksi dan Perlem
11/2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi.
"Kedua regulasi diterbitkan sejak September 2013 dan harus berlaku
mulai 1 April 2014. Jadi, tinggal beberapa hari ke depan saja, sementara
proses penerbitan SBU selama ini banyak yang tidak tuntas," katanya.
Artinya, jika dipaksakan, akan banyak badan usaha kontruksi terancam
tak memiliki SBU dan jika itu terjadi, mereka tak akan bisa ikut tender
sehingga pembangunan sektor kontruksi bisa terganggu. Ditanya, kapan
sebaiknya regulasi itu ditunda, dia menjawab, idealnya adalah secepatnya
sudah ada keputusan, sebelum 1 April 2014.
"Bisa saja ditunda hingga akhir tahun, sehingga regulasi mulai 1 Januari 2015," katanya.
Ferdamos mengklaim, forum tersebut mewakili sekitar 8 ribu badan usaha
sektor konstruksi di Provinsi DKI Jakarta dan tergabung dalam 29
asosiasi seperti Akaindo, Akli, Gakindo dan Gapensi serta lainnya.
Menanggapi hal itu, anggota LPJKN Ruslan Rivai menyebutkan, akan
membawa usulan penundaan tersebut ke dalam rapat pengurus lengkap LPJKN.
Prinsipnya, kata Ruslan, sertifikasi ini adalah sebuah keniscayaan agar
kualitas badan usaha konstruksi nasional bisa ditingkatkan dari waktu
ke waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar