Selasa, 15 April 2014

ANALISIS GEMPA

Analisa Dinamik Struktur

ANALISIS GEMPA
Sejarah Analisis Gempa
Analisis Gempa atau Seismik adalah bagian dari analisis struktur dan perhitungan respon dari sebuah bangunan struktur untuk gempa bumi. Ini adalah bagian dari proses perencanaan struktur, rekayasa gempa bumi atau penilaian struktural dan retrofit (lihat rekayasa struktural) di daerah rawan gempa bumi.


Seperti yang terlihat dalam gambar, bangunan memiliki potensi untuk berdeformasi menurut pola gelombang selama gempa bumi. Hal ini disebut mode dasar atau ‘fundamental mode ‘, dan merupakan respon frekuensi terendah bangunan. Sebagian besar bangunan, memiliki mode yang lebih tinggi dari respon, yang unik selama gempa bumi. Angka ini hanya menunjukkan mode kedua, tetapi ada yang lebih tingg. Namun mode pertama dan kedua cenderung menyebabkan kerusakan yang paling banyak.
>
Ketentuan awal untuk ketahanan seismik yaitu persyaratan desain untuk gaya lateral dimana beban gempa tiap tingkat sebanding dengan proporsi berat bangunan. Pendekatan ini diadopsi dalam lampiran dari 1927 Uniform Building Code (UBC), yang digunakan di pantai barat Amerika Serikat . Hal Ini kemudian berkembang bahwa sifat dinamik struktur mempengaruhi beban yang dihasilkan selama gempa bumi. Pada Los Angeles County Building Code tahun 1943 ketentuan untuk memvariasikan beban berdasarkan jumlah tingkat lantai diadopsi (berdasarkan penelitian yang dilakukan di Caltech bekerjasama dengan Universitas Stanford danPantai AS dan Geodetic Survey , yang dimulai pada tahun 1937) .
>
Konsep “respon spectra” dikembangkan pada 1930-an, tapi tidak sampai 1952 bahwa komite bersama dari San Francisco Bagian dari ASCE dan Insinyur Struktural Asosiasi California Utara (SEAONC) mengusulkan menggunakan periode alami bangunan (yang invers frekuensi) untuk menentukan gaya lateral [1] .
University of California, Berkeley merupakan perguruan tinggi awal yang mengembangkan analisis struktur seismik berbasis-komputer, diketuai oleh Profesor Ray Clough (yang juga menciptakan istilah elemen hingga). Diantara mahaiswanya adalah Edward L Wilson, yang kemudian menulis program SAP pada tahun 1970, generasi awal yang mengembangkan program ” Analisis Elemen Hingga “.
>
Analisis Statik Ekivalen
Metode ini mendefinisikan serangkaian gaya yang bekerja pada sebuah gedung untuk mewakili efek dari gerakan tanah gempa, biasanya ditentukan oleh desain seismik spektrum respon. Dalam metode ini diasumsikan bahwa bangunan merespon gempa dalam mode fundamental. Respon dibaca dari desain spektrum respons, mengingat frekuensi alami bangunan (baik dihitung atau ditentukan oleh peraturan/kode bangunan). Penggunaaan metode ini diperluas dalam banyak peraturan bangunan dengan menerapkan faktor penambahan (untuk bangunan tinggi) dengan beberapa mode yang lebih tinggi, dan (untuk tingkat rendah) yang mengalami rotasi. Untuk mempertimbangkan dampak karena pelelehan struktur, peraturan banyak menerapkan faktor modifikasi yang mengurangi kekuatan desain (misalnya faktor reduksi kekuatan, R).
>
Analisis Respon Spektrum
Pendekatan ini memperhitungkan beberapa mode respons bangunan. Hal ini diperlukan dalam banyak peraturan bangunan kecuali untuk bangunan yang sangat sederhana atau sangat kompleks struktur. Respons struktur dapat didefinisikan dari kombinasi dari banyak mode khusus sehingga dalam rangkaian getaran sesuai dengan beban harmonik. Analisis dengan komputer dapat digunakan untuk menentukan mode untuk struktur. Untuk setiap mode, respon dibaca dari spektrum desain, berdasarkan pada frekuensi modal dan massa modal dan kemudian dikombinasikan untuk memberikan perkiraan total respon struktur.
Kombinasi Modal terdiri atas :
1. Metode absolut – puncak : nilai yang ditambahkan bersama-sama
2. Kuadrat akar dari jumlah kuadrat (SRSS)
3. Kombinasi Kuadrat Lengkap (CQC) – sebuah metode yang merupakan perbaikan pada SRSS untuk mode berjarak dekat.
Hasil dari analisis respon spektrum dengan menggunakan respon spektrum gerakan tanah biasanya berbeda dari yang akan dihitung langsung dari analisis linier dinamik menggunakan gerakan tanah langsung, karena terdapat tahapan informasi yang hilang dalam proses menghasilkan respon spektrum. Dalam kasus di mana struktur sangat tidak teratur, sangat tinggi atau sangat penting bagi masyarakat di respon bencana, pendekatan respon spektrum tidak lagi sesuai, dan analisis kompleks analisis dibutuhkan, seperti non-linear analisis statis atau dinamis.
>
Analisis Dinamis Linier
Prosedur statis sesuai apabila efek mode yang lebih tinggi tidak signifikan. Ini umumnya berlaku untuk jangka pendek, bangunan biasa. Oleh karena itu, untuk bangunan tinggi, bangunan yang mengalami torsi, atau sistem non-ortogonal, sebuah diperlukan prosedur dinamis. Dalam prosedur dinamik linier, gedung dimodelkan sebagai sistem derajat-kebebasan-banyak (MDOF) dengan matriks kekakuan elastis linear dan matriks redaman viskos setara.
Masukan seismik dimodelkan baik menggunakan analisa spektral modal atau analisis riwayat waktu tetapi dalam kedua kasus, kekuatan-kekuatan internal yang sesuai dan perpindahan ditentukan menggunakan analisis elastis linier. Keuntungan dari prosedur dinamik linier berkaitan dengan prosedur statis linear adalah bahwa mode yang lebih tinggi dapat diperhitungkan. Namun, hal ini didasarkan pada respon elastis linier dan karenanya penerapan menurun dengan meningkatnya perilaku nonlinear didekati dengan faktor reduksi kekuatan global.
Dalam analisis dinamik linier, respon struktur terhadap gerakan tanah dihitung dalam domain waktu dan semua fase informasi itu dipertahankan. Metode analitis dapat menggunakan dekomposisi modal sebagai alat untuk mengurangi derajat kebebasan dalam analisis.
>
Analisis Statis Non-Linier
Secara umum, prosedur linier yang berlaku saat struktur diharapkan tetap hampir elastis untuk tingkat pergerakan tanah atau ketika hasil desain dalam distribusi hampir seragam di seluruh respon nonlinier struktur. Sebagai tujuan bahwa kinerja struktur menyiratkan tuntutan inelastis yang lebih besar dengan peningkatan prosedur linier ke titik yang membutuhkan tingkat tinggi konservatif dalam asumsi permintaan dan kriteria penerimaan untuk menghindari kinerja yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, prosedur memasukkan analisis inelastik dapat mengurangi ketidakpastian dan konservatif. Pendekatan ini juga dikenal sebagai analisis “pushover“. Sebuah pola gaya diterapkan pada model struktural yang mencakup sifat non-linear (seperti pada baja), dan gaya total diplot terhadap perpindahan referensi untuk menentukan kurva kapasitas. Ini kemudian dapat dikombinasikan dengan kurva persyaratan (biasanya dalam bentuk percepatan-perpindahan spektrum respon (ADR)). Hal ini pada dasarnya adalah mengurangi masalah dengan membawa ke tingkat kebebasan tunggal. Prosedur nonlinier statik ekuivalen SDOF menggunakan model struktural yang mewakili gerakan tanah seismik dengan spektrum respons. Story drift (perpindahan tingkat) dan komponen gaya terkait terhadap parameter permintaan global oleh kurva pushover atau kapasitas merupakan dasar dari prosedur statis non-linear. Analisisi Dinamik Non-linier
Analisis nonlinier dinamik memanfaatkan kombinasi catatan gerakan tanah dengan model struktural rinci, sehingga mampu menghasilkan hasil dengan ketidakpastian yang relatif rendah. Dalam analisis dinamik nonlinear, model struktural rinci dikenakan ke rekaman gerakan tanah (ground-motion) menghasilkan estimasi deformasi komponen untuk setiap derajat kebebasan dalam model dan respon modal yang digabungkan dengan menggunakan skema seperti jumlah-kuadrat-akar (SRRS).
Dalam analisis dinamis non-linear sifat non-linier struktur dianggap sebagai bagian dari suatu domain analisis waktu. Pendekatan ini adalah yang paling ketat dan digunakan oleh beberapa peraturan bangunan untuk bangunan dengan konfigurasi yang tidak biasa atau untuk keperluan khusus. Namun, respon dihitung bisa sangat sensitif terhadap karakteristik gerakan tanah individu digunakan sebagai input seismik, sehingga diperlukan beberapa analisis menggunakan catatan gerakan tanah yang berbeda untuk mencapai estimasi yang handal dari distribusi probabilistik respon struktural. Karena sifat-sifat respon gempa tergantung pada intensitas, atau keparahan, dari getaran seismik, penilaian yang komprehensif untuk berbagai analisis dinamik nonlinear pada berbagai tingkat intensitas untuk mewakili skenario yang mungkinn untuk gempa yang berbeda. Hal ini mengakibatkan munculnya metode seperti Incremental Dynamic Analysis.
Sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Seismic_analysis (1Juni 2011)

LPSE Wonogiri----Posisi Kontraktor Lebih Rendah dari Owner

Posisi Kontraktor Lebih Rendah dari Owner

Waktu kuliah dulu (padahal 6 tahun kemarin lulus hehe) saya pernah belajar bahwa posisi antara Owner (pemilik proyek) dengan Kontraktor adalah setara, baik hak maupun kewajiban, akan tetapi apakah realisasinya demikian? Selama saya menjadi Kontraktor saya lebih melihat bahwa Owner merupakan pihak yang dimuliakan sedangkan Kontraktor merupakan pihak yang dipandang rendah. Tidak sedikit hal-hal yang lebih memberatkan Kontraktor sehingga cenderung membuat Kontraktor serba salah, seperti memakan buah simalakama.


Kita tengok peaturan pemerintah mengenai kedudukan Owner dan Kontraktor, Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 Tentang Jasa konstruksi:
Pasal 2 menyebutkan bahwa Pengaturan jasa konstruksi berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Undang-undang tersebut secara jelas menyebutkan bahwa dunia jasa kontruksi harus adil baik secara hak maupun kewajiban masing-masing pihak. Namun kenyataannya ada beberapa peraturan daerah yang dirasa memberatkan pihak Kontraktor selaku Penyedia Jasa, seperti contoh dibawah ini:
Penyedia jasa pekerjaan konstruksi harus mengadakan pengecekan/perhitungan konstruksi terhadap semua struktur bangunan proyek. Semua pekerjaan konstruksi yang walaupun telah mendapat persetujuan dari pengguna jasa pekerjaan kontruksi dan atau direksi pekerjaan (konsultan), apabila mengalami kegagalan konstruksi, maka tetap sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa pekerjaan konstruksi.”
Di peraturan tersebut tertulis jelas, Kontraktor harus melakukan pengecekan/perhitungan terhadap seluruh konstruksi bangunan dari mulai Pondasi sampai struktur atas, jadi kontraktor tidak lagi menjadi “kontraktor” tapi menjadi kontraktor plus perencana, Proyek jenis ini sering disebut “Design & Built”, kontraktor yang mendesign kontraktor pula yang membangun, hal ini jamak terjadi di Proyek-proyek sipil (Jalan, Jembatan, Air) yang perencanaan sebelumnya banyak yang kurang sempurna, setengah jadi bahkan dianggap masih mentah, banyak bagian kontruksi yang tidak bisa dilaksanakan dilapangan sehingga diperlukan perubahan dan design ulang. Setelah kontraktor mendesign ulang baru kemudian kontruksi disetujui untuk dilaksanakan, akan tetapi mengapa bila terjadi kegagalan konstruksi langsung serta merta menyalahkan Kontraktor sebagai penyedia jasa? Padahal kontraktor sudah disuruh menghitung dan mendesign ulang (yang seharusnya tugas perencana), lalu setiap pelaksanaan harus disetujui dan diawasi oleh Owner, loh kok kalo semisal terjadi kegagalan kontruksi yang disalahkan hanya kontraktor?
Memang peraturan tersebut dibuat untuk menuntut kontraktor bekerja lebih hati-hati dan selalu mengedepankan kualitas, akan tetapi bukankah disetiap pekerjaan selalu dilakukan pengawasan dan persetujuan dari owner, seharusnya hal tersebut tetap menjadi pertimbangan, perlu adanya kajian dan analisis terhadap kegagalan yang terjadi, apakah kegagalan murni kesalahan kontraktor akibat metode kerja yang kurang dan spesifikasi bahan yang digunakan tidak sesuai atau memang perencanaan yang kurang tepat, baru kemudian men“judge” siapa sebenarnya yang bersalah. Bukan serta merta langsung main tunjuk semua kegagalan yang terjadi adalah kesalahan kontraktor.
Namun memang saya melihat hal ini masih dalam kacamata Kontraktor dan pengetahuan saya yang masih rendah terhadap dunia Kontruksi turut andil dalam pernyataan saya diatas.

(Ditulis disaat khawatir terhadap semua yang saya hitung, saya gambar dan saya buat.  akhirnya hanya Alloh SWT lah tempat bergantung, ya Alloh, kami membangun proyek ini dengan kerja keras dan tetesan darah, kuatkanlah strukturnya agar dapat selalu bermanfaat bagi masyarakat...Amin)

LPSE Kabupaten Wonogiri

Lelang Sistem E-Proc
Lelang Sistem E-Proc Jamin Tak Ada Kolusi Kue pembangunan yang digelontorkan pemerintah, khususnya di bidang infrastruktur makin lama makin besar jumlahnya. Perhatian yang cukup besar dalam peningkatan pembangunan infrastruktur ini, karena disadari pemerintah hanya dengan infrastruktur yang memadai, akan bisa mendorong percepatan pembangunan. Juga mendorong makin terbukanya lowongan pekerjaan. Pasalnya, dengan infrastruktur yang memadai, tentu akan menarik investor untuk menanamkan modalnya. Makin banyak investor menanam modal, berarti akan membuka kesempatan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan. Makin besarnya pekerjaan yang digelontorkan pemerintah dengan biaya yang cukup besar di bidang infrastruktur ini, juga makin memberikan kesempatan bagi para pengusaha untuk memperoleh pekerjaan. Bagi kalangan pengusaha sendiri, kucuran dana pembangunan di bidang infrastruktur yang makin tahun makin besar, tentunya sangat menggembirakan. Hal ini berarti, akan bisa membantu kelangsungan dalam menjalankan usahanya. Persoalannya, dalam usaha memperoleh pekerjaan yang berasal dari pemerintah para pengusaha kadang – kadang berani melakukan penawaran rendah. Yang penting, mendapatkan pekerjaan tanpa memperhitungkan resiko yang harus dihadapi, apabila terjadi sesuatu, misalnya kegagalan konstruksi atau kegagalan bangunan. Melakukan penawaran dengan cara seperti ini (dlosor – dlosoran) memang bisa terjadi, ketika lelang pekerjaan dilaksanakan secara langsung. Namun, dengan dilaksanakannya sistem lelang pengadaan barang/jasa pemerintah, yang dikenal dengan E-Procurement, jangan harap bisa lakukan penawaran seperti dulu lagi. Melalui E-Procurement diharapkan dapat menyempurnakan sistem pemilihan penyedia barang / jasa pemerintah, sehingga lebih meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, sehingga dapat mewujudkan satu pasar pengadaan nasional yang pada gilirannya dapat menjadikan persaingan usaha yang sehat. Memudahkan proses monitoring dan audit, serta mampu memberikan informasi yang real time. “ Melalui E-Proc ini, dijamin tidak akan ada kolusi antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Disamping juga, bisa menghemat anggaran yang disediakan sekitar 30 persen,“ ungkap Ketua Umum Dewan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Jateng Ir. Mulyono Baroen, ketika membuka Sosialisasi STI Pendukung E-Procurement, Sabtu (23/7) di Balai Pengembangan SDM Wil II Kementerian PU di Semarang. Perubahan paradigma tersebut, seperti dikatakan karena sekarang ini perlu adanya transparansi serta kolaborasi dalam kesetaraan dan keseimbangan antara sektor publik, sektor swasta dan masyarakat, atau lebih dikenal dengan istilah tata kepemerintahan yang baik atau good government. Paradigma good government, tutur Mulyono Baroen menekankan arti penting kesetaraan tiga komponen. Yaitu antara institusi Negara, swasta dan masyarakat. Bahkan bagi institusi swasta, paradigma ini mengisyaratkan pentingnya peningkatan peran swasta dan masyarakat dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pembangunan. “Ketiga komponen ini, dapat menciptakan satu kemitraan dan kedudukan yang selaras serta diharapkan saling berinteraksi“. Ia menambahkan pula good government akan tercapai kalau terjadi kondisi good corporate government (tata kelola usaha yang baik). Good Public Government (Tata Kelola Masyarakat) dan masyarakat yang saling menghormati dan sadar akan hak dan kewajibannya (masyarakat madani) Dampak Globalisasi : Ir. Mulyono Baroen mengemukakan pula meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan hak – haknya sebagai dampak globalisasi yang ditandai dengan perubahan teknologi di bidang telekomunikasi yang membuka arus informasi secara cepat dari berbagai media baik cetak maupun elektronik, telah mendorong munculnya tuntutan masyarakat akan good government. Tuntutan masyarakat ini, tegasnya merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon dengan baik, termasuk para pemangku kepentingan dibidang jasa konstruksi. Untuk ini, di bidang pengadaan barang dan jasa khususnya pemerintah telah mulai dilaksanakan melalui media elektronik atau lebih popular dengan sebutan E-Procurement. “Tahun 2012 E-Proc pelaksanaannya wajib bagi seluruh Kementerian/Pemerintah Provinsi / Pemerintah Kabupaten dan Kota maupun Instansi lain yang menggunakan dana baik APBN maupun APBD,“ kata Ketua Umum Dewan Pengurus LPJKD Jateng, seraya menyampaikan penghargaan atas diselenggarakannya sosialisasi dengan menampilkan dua pakar masing – masing dari Universitas Dian Nuswantoro dan dari LPSE Prov. Jateng. Dipandu Drs. Soedarisman KO Manager I Badan Pelaksana LPJKD Jateng, sosialiasi STI Pedukung E-Proc yang diikuti sekitar 100 orang peserta dari pengguna jasa dan penyedia jasa, dengan menampilkan Ir. Wisnu Adi P, M.Eng dari Universitas Dian Nuswantoro Semarang dengan topik “Sistem Teknologi Informasi“ dan Ir. Y. Budi Setyana dari Dinhubkominfo Prov. Jateng, dengan topik “Layanan Pengadaan secara Elektronik“, berlangsung hangat dan menarik. Menarik karena ternyata banyak diantara pengguna maupun penyedia jasa, yang belum memahami secara penuh. Banyak diantara mereka yang mengajukan berbagai pertanyaan, yang kebanyakan masih meragukan, apakah pengadaan barang/jasa pemerntah dengan sistim E-Proc benar – benar bersih dari unsur KKN. Terungkap pula dalam diskusi, banyak diantara penyedia jasa yang merasa kesulitan ketika memasukan penawaran dengan cara elekronik. Juga, kesulitan cara memperoleh informasi apa saja yang dilelangkan pemerintah. “Kami para penyedia jasa, pada dasarnya mendukung pelaksanaan lelang dengan sistem elektronik atau E-Proc. Hanya kepada siapa dan bagaimana cara melaporkan, kalau kami melihat dalam pelaksanaan pelelangan ada penyimpangan,“ ungkap salah satu peserta dari penyedia jasa. Ia juga menyampaikan, bagaimana kalau ingin melakukan sanggahan. Lelang sistem elektronik atau E-Procurement, ditegaskan Drs. Soedarisman KO dijamin tidak akan terjadi kongkalikong atau kerjasama di antara pengguna jasa dengan penyedia jasa. Semuanya akan berlangsung dengan aman dan berlangsung transparan. “Melalui E-Proc ini, semua penyedia jasa bisa mengakses dan memasukkan penawaran. Penyedia jasa, tidak perlu takut dan tidak akan bisa dihalang – halangi oleh penyedia jasa yang bukan groupnya,” tegasnya. Mengenai sulitnya mengakses atau memasukkan penawaran, ia mengemukakan hal itu bisa terjadi kalau waktunya sudah dekat atau mepet. Coba digambarkan, berapa kemampuan peralatan memerima akses yang secara bersamaan dan jumlahnya banyak. Kemampuan peralatannya juga terbatas. Untuk ini, diharapkan agar para penyedia jasa benar – benar memperhatikan masalah tersebut. Pasalnya, penyakit yang ada di masyarakat, baru kebingungan memenuhi persyaratan dan memasukkan penawaran kalau tenggang waktunya sudah dekat. Melalui sistem E-Proc ini, penyakit senang mendaftar kalau waktu sudah mepet hendaknya dihindari. Dalam paparan Ir. Y. Budi Setyana dari Dinhubkominfo Prov. Jateng terungkap pula data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahun 2004 – 2009, bahwa dari kasus korupsi yang ditangani sebanyak 42 persen dari pelelangan barang/jasa, perijinan penyuapan dan pungutan. “Untuk ini diharapkan, melalui lelang dengan sistim eletronik, hal – hal semacam tidak akan terulang lagi, karena antara pengguna dan penyedia jasa tidak bisa saling ketemu. Juga di antara sesama penyedia jasa, juga tidak bisa saling ketemu. Pasalnya, dari pertemuan – pertemuan seperti ini, yang dimungkinkan lahirnya berbagai tindak penyimpangan”. Sosialisasi sistem tekno logi informasi sebagai pendukung e-proc dilaporkan Ketua Bidang III LPJKD Jateng Drs. Budi Luwiyo, karena LPJKD banyak menjumpai di lapangan bahwa pelaksanaan E-Proc banyak kendala. Terutama yang dialami para penyedia jasa. Utamanya adanya dugaan – dugaan negative, bahwa melalui E-Proc, bahkan lebih mudah pengguna jasa melakukan kolusi, dengan cara mempersulit penyedia jasa memasukkan penawaran. Penawaran baru bisa masuk, kalau batas waktu pemasukan penawaran sudah habis. Artinya, yang bisa memasukkan penawaran, hanya penyedia jasa yang sudah kolusi denganpengguna jasa. Melalui sosialisasi, semua permasalahan atau dugaan – dugaan negative yang timbul, bisa dihilangkan dengaan memberikan pemahaman tentang sistem teknologi informasi sebagai pendukung E-Proc, sehingga baik para pengguna jasa maupun penyedia jasa dapat mengantisipasi, berbagai kendala atau kekhawatiran yang timbul. [sumber : majalah pilar jakon edisi 11 tahun III-oktober-desember 2011]

LPSE Kabupaten Wonogiri

Pengadaan Eproc dan Non Eproc Pemerintah. Wajibkah?



Untuk rekan-rekan yang berkecimpung di bidang pengadaan barang dan jasa pasti sudah tahu tentang pengadaan secara elektronik. Istilah kerennya kita sebut E-Procurement atau eproc. Entah mengapa memang kita lebih suka menyebut dalam istilah kerennya ketimbang bahasa Indonesia bahasa kita sendiri. Menurut Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (ada juga yang menyebut Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pengertian eproc dijelaskan sebagai berikut : Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundangundangan. Saya mencoba mencari di perpres dan penjelasannya adakah kata-kata yang menyebutkan wajib eproc? Ternyata tidak ada. Kemudian saya bertanya kepada para master atau pakar pengadaan seperti Pak Fahrurozi dan Pak Kasiman Berutu, apa dasar hukum kewajiba melaksanakan pengadaan E-Procurement. Ternyata jawaban yang saya dapat kurang lebih sama. Perpres 70 Tahun 2012 tidak menyuratkan tentang kewajiban pengadaan eproc bagi KLDI. Wajib eproc justru tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2012. Anda bisa melihatnya di butir 147 pada lampiran Inpres tersebut yang mewajibkan pelaksanaan pelelangan secara elektronik (E-Proc) untuk 100% pengadaan di lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah. Namun uniknya Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang bisa kita lihat di situs LPSE masih ada pilihan lelang eproc dan non eproc. Kalau anda kurang yakin cobalah buka salah situs LPSE instansi mana saja. Pasti ada konten Cari Lelang Non Eproc dan lihat masih banyak panitia pengadaan/ULP yang memilih lelang non eproc. Nilai HPS nya bukan hanya di bawah 200 juta rupiah namun sampai milyaran rupiah. Ini tentunya membingungkan panitia/ULP karena sepertinya hal tersebut sah-sah saja. Memang kalau kita amati kekuatan Perpres atau Inpres sepertinya "lemah" Seperti yang dikatakan Khalid Mustafa seorang spesialis pengadaan melanggar perpres atau inpres tidak ada konsekwensi hukum pidana atau perdata. Kalaupun ketika sebuah paket pengadaan terbukti merugikan negara udang-undang yang dipakai adalah undang-undang yang relevan semisal undang-undang tindak pidana korupsi. Kembali ke soal eproc. Menurut saya bila anda ingin melaksanakan satu paket pengadaan secara non eproc dan anda yakin prosedurnya benar maka itu sah-sah saja. Namun akan menjadi pertanyaan mengapa harus menggunakan non eproc (manual) sementara sudah dibangun sistem pengadaan canggih semacam SPSE. Sejatinya SPSE dibangun untuk mempermudah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tujuan eproc juga untuk meminimalisir penyelewengan uang negara dan mempermudah pengawasan. Akan tetapi eproc hanyalah sebuah sistem, dan tidak bisa menjamin proses pengadaan bersih dan bebas dari KKN. Bang Napi bilang selagi ada peluang dan kesempatan maka kejahatan tetap ada. Note : Tulisan ini tak bermaksud untuk mengajak anda untuk melaksanakan pengadaan secara non eproc, hanya sekedar memberi gambaran saja. Prinsipnya lakukanlah proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa secara benar.



SUMBER

CALEG dan KONTRAKTOR

Pemilu 2014 : Kontraktor Ramai-Ramai Balik Nama Pemilik Perusahaan Demi Jadi Legislator


 Calon anggota legislatif (caleg) yang sebelumnya bergelut sebagai pemborong atau kontraktor di Lamongan, Jawa Timur, ramai-ramai membalik nama pemilik perusahaannya. Sekadar menyelamatkan kerajaaan bisnisnya di dunia kotraktor, mereka membalik nama pemilik perusahaannya ke atas nama istri, keluarga, teman, hingga nama karyawannya sendiri. Itu seperti yang diungkapkan kontraktor sekaligus caleg DPRD Lamongan yang tak mau disebut namanya kepada Surya, Minggu (12/1/2014). Ia menuturkan, sejumlah kontraktor termasuk dirinya, optimistis bakal terpilih sebagai wakil rakyat pada Pemilu 2014. Karenanya, mereka ketakutan pekerjaan yang ditekuni selama ini tidak bisa berebut mengerjakan proyek yang bersumber dari dana APBD maupun APBN. Ia mengungkapkan, modus ini terpaksa mereka lakukan untuk menyelamatkan ruang lingkup pekerjaan yang mengantarkannya menjadi kontraktor sukses . Alasan utamanya adalah, menghindari peraturan adanya larangan wakil rakyat merangkap jabatan sebagai direktur perusahaan untuk mengelola proyek pemerintah. Ia mengungkapkan, tidak ada salahnya tetap menghidupkan usaha bidang proyek asalkan dalam data tersurat bukan namanya sebagai pemilik perusahaan. Baik berupa CV, maupun PT. "Ada memang yang saya balik nama," ungkap calon wakil rakyat kepada Surya yang enggan dikorankan namanya. Tidak hanya dirinya yang membalik nama perusahaan atas nama keluarga maupun orang lain, banyak Caleg yang melakukan hal serupa. Fenomena ini, memang tidak terjadi hanya pada perhelatan pesta demokrasi 2014. Atraksi yang sama juga terjadi, setiap menjelang pemilu legislatif. Bahkan, dalam kenyataannya, banyak anggota dewan Lamongan yang tetap berbisnis sebagai kontraktor. "Wujudnya anggota dewan, tapi nafasnya tetap saja pemborong.Bahkan kalau menjadi anggota dewan tetap sebagai pemborong sangat menguntungkan. Bukan rahasia lagi," tandas pengamat pembangunan Lamongan, Syaiful Reza yang juga Ketua PCPM Muhammadiyah Lamongan. Menurut Reza, apa yang dilakoni anggota dewan itu memang sangat sumir menurut kacamata manusia, tapi bagi yang ngecat cabe, alias sang pencipta bumi dan seisinya, modus itu terbaca jelas. Syaiful Reza berharap, regulasi yang ada itu bisa diterapkan oleh instansi pemerintahan sehingga tidak memicu kemarahan sebagian diantara warga masyarakat.



SUMBER

LPSE WONOGIRI

Kami di LKPP telah mendapat belasan atau lebih laporan tentang permintaan mengganti email perusahaan. Kasusnya sebagai berikut:
  1. Perusahaan menyuruh seorang pegawai mendaftar ke LPSE.
  2. Pegawai memasukkan alamat email-nya pada isian email LPSE. Adakalanya email ini adalah email pribadi dan yang mengetahui passwordnya hanya orang itu.
  3. LPSE mengkonfirmasikan email tersebut dan dinyatakan sah.
  4. Pegawai tersebut melakukan verifikasi dan pendaftaran diterima.
  5. Hanya pegawai itu yang mengetahui password yang digunakan masuk ke LPSE.
  6. Suatu ketika pegawai tersebut resign atau keluar dari perusahaan. Perusahaan lupa tidak menanyakan User ID dan password LPSE.
  7. Pada saat hendak login, perusahaan tidak bisa masuk karena tidak mengetahu User ID dan password LPSE.
  8. Perusahaan dapat menanyakan ke LPSE User ID dan email yang digunakan, namun tidak dapat menanyakan password.
  9. Password hanya dapat diganti dengan klik Lupa Password yang akan dikirim ke email.
  10. Karena email yang digunakan adalah email pribadi, perusahaan tidak dapat masuk ke email tersebut.
  11. Satu-satunya jalan adalah meminta LPSE untuk mengganti email tersebut.
  12. Karena email adalah sesuai yang vital, LPSE mensyaratkan beberapa hal untuk menggantinya.
Mengingat email adalah hal yang sangat vital, maka perusahaan harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
  1. Gunakan email resmi perusahaan dan jangan menggunakan email gratis Gmail, Yahoo Mail, dan lain-lain.
  2. Jika tidak memiliki email resmi, boleh menggunakan email gratis namun jangan menggunakan akun pribadi.
    Password email harus diketahui oleh orang lain di perusahaan. Sebaiknya email dibuat oleh bagian marketing dan password diketahui direktur/manajer marketing.
  3. Jika memungkinkan, setiap email yang masuk ke alamat email tersebut langsung diforward otomatis ke beberapa orang di perusahaan agar informasi terbaru dapat segera diketahui.
    Tanyakan ke bagian TI Anda untuk mengatur setting ini.
SUMBER

LPSE KABUPATEN WONOGIRI

Antara Pekerja Bangunan dan Pengguna Gedung 

Saya beserta tim pengembangan e-procurement seolah-olah sedang membangun sebuah gedung kantor. Ada yang menjadi arsitek, pemasang instalasi listrik, pembuat saluran air, memasang furniture, mengecat tembok, dan ada juga bagian pemasaran yang menawarkan ruang untuk disewakan. Bagi arsitek, gedung tersebut tampak di layar komputernya sebagai miniatur bangunan tiga dimensi lengkap dengan perabotannya. Bagi pemasang instalasi listrik, dia telah memasang kabel sepanjang 10 ribu meter dan 15 ribu sambungan listrik pada bangunan tersebut. Bagi pembuat saluran air, dia telah memasang 5 ribu batang pipa berbagi ukuran dan memasang sekian ribu sambungan pipa pada puluhan lantai. Bagi pengecat tembok, dia telah menghabiskan ribu liter cat untuk mengecat ribuan meter persegi dinding di puluhan lantai. Setelah bangunan selesai, artinya para pekerja telah menyelesaikan pekerjaannya dan tidak pernah berkantor di sana. Tibalah saatnya berbagai perusahaan dan ribuan orang berkantor di sana. Berbagai komentar muncul untuk gedung tersebut. Ada yang berkata sangat arstisitik, lift-nya bagus, kran airnya bagus, interior mewah, atau toilet yang terlalu sempit. Para pekerja bangunan tadi tidak tahu komentar-komentar membanggakan maupun yang mengkritik atas gedung yang telah mereka kerjakan. Beberapa hari lalu Pak Invanos berkomentar bawah kita (tim e-procurement) telah membuat terobosan besar untuk sistem pengadaan Indonesia. Bahwa orang tidak lagi membuka koran untuk mencari pengumuman lelang. Bahwa orang tidak lagi diintimidasi untuk memasukkan penawaran lelang. Bahwa melalui e-procurement telah terjadi transaksi 51 trilyun. Kami, sebagai tim pengembangan sendiri belum melihat dari sudut pandang lain selain e-procurement sebagai kumpulan program bahasa Java dan data-data di Database Postgres. Seperti tukang bangunan tadi melihat gedung dari sudut pandang keahliannya. Saya coba melihat dengan sudut pandang lain. Kasus heboh lelang 6 trilyun bagi kami hanya sebatas teks dan statement if then else. Namun ternyata implikasinya sangat luar biasa. Begitu pula dengan nilai transaksi 31 trilyun dari Januari-Agustus 2011 yang senilai hampir 10% dari pengadaan pemerintah. Belum lagi dengan ribuan orang yang menjadi melek IT maupun puluh orang yang ‘terpaksa’ menjadi ahli Linux. Ini semua merupakan impact dari sistem yang kami terlibat dalam pengembangannya. Melihat dari sudut pandang yang lain tersebut juga memberikan manfaat tersendiri bagi kami. Keputusan-keputusan tertentu harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak memberikan dampak negatif. Pilihan kata harus tepat agar tidak menimbulkan isu bahkan gugatan hukum. Hmmmm…. Kami juga mencoba untuk membuat pilihan-pilihan kata yang tepat pada setiap teks yang kami ketik.


SUMBER

LPSE WONOGIRI

Pasal 107 memuat tujuan e-procurement sebagai berikut:
a. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;
b. meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
c. memperbaiki tingkat efisiensi proses Pengadaan;
d. mendukung proses monitoring dan audit; dan
e. memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.
Menarik untuk dicermati pada poin c bahwa e-procurement bertujuan meningkatkan efisiensi proses Pengadaan. Efisiensi yang dimaksud di sini adalah efisiensi waktu (proses pengadaan lebih cepat) maupun efisiensi biaya (transportasi, penggandaan dokumen). Perpres tidak menyebut bahwa efisiensi hasil pengadaan menjadi tujuan e-procurement, yaitu selisih antara nilai kontrak dengan pagu/HPS.
Efisiensi sebagai selisih antara kontrak dengan pagu/HPS tidak dapat dijadikan ukuran. Sebagai contoh, nilai kontrak 80% dari HPS paket A dibandingkan dengan nilai kontrak 95% dari HPS paket B tidak dapat dibandingkan. Secara angka hasil lelang paket A lebih efisien 15% dari paket B. Artinya paket A dapat menghemat uang lebih banyak dari paket B. Mengapa tidak dapat dijadikan ukuran?
Pada tahap perencanaan, penyusun anggaran dapat saja membuat pagu yang ‘asal’ atau ‘ngawur’. Dia mungkin saja tidak memiliki dasar yang kuat untuk mendapatkan angka pagu tersebut. Jaga-jaga agar nanti tidak kurang, maka pagu tersebut dibuat lebih besar dari angka sebenarnya. Sementara itu penyusun anggaran yang bagus, dia memiliki referensi yang kuat sehingga pagu yang dibuat akan sangat mendekati harga riil.

SUMBER  INI DIA

LPSE WONOGIRI

Pada awal perancangan sistem Agregasi Data Penyedia, kami rencanakan bahwa seluruh informasi kualifikasi (ijin usaha, akta, pajak, neraca, dll) akan dibawah ketiga roaming. Namun ketiga sampai pada perancangan teknis, kami putuskan bahwa informasi kualifikasi tidak disertakan ketika roaming.Berikut ini sebagai ilustrasi:
  1. Penyedia terdaftar di LPSE Kab. Wonogiri dan telah mengisi data-data kualifikasi di sana.
  2. Penyedia roaming ke LPSE Kemkeu. Ketika login perdana atau mengikuti lelang, data-data kualifikasi harus di-copy dari LPSE Kab. WONOGIRI ke LPSE Kemkeu. Hal ini memerlukan bandwidth di kedua LPSE.
  3. Ketika mengikuti lelang di LPSE Kemkeu, penyedia menambah data kualifikasinya. Nah, penambahan data kualifikasi di LPSE Kemkeu ini apa diteruskan juga di LPSE Kab. WONOGIRI?
  4. Jika data diteruskan, akan terjadi transfer data dari Kemkeu ke Kab. Wonogiri. Data ini mungkin cukup besar jika berisi data hasil scan (ijin usaha, pajak, dll). Apakah update data kualifikasi penyedia tersebut diteruskan pula di LPSE-LPSE lain?
  5. Jika data tidak diteruskan dari Kemkeu ke Kab. WONOGIRI, berarti harus ada tempat menyimpan data-data kualifikasi tersebut secara nasional; artinya di LKPP. Pilihan ini menimbulkan banyak konsekwensi di LKPP karena harus menyimpan data kualifikasi seluruh LPSE. LKPP harus menyediakan diskspace cukup besar dan yang paling mahal adalah bandwidth internet.LKPP akan menjadi central repository data kualifikasi; lebih tepatnya heavy central repository.
  6. Heavy Central repository ini bertentangan dengan konsep LPSE yang terdesentralisasi. Selain itu, memerlukan biaya besar untuk bandwidth dan storage.
  7. Bagaimana seandainya di waktu yang bersamaan penyedia login dan update data kualifikasi di 2 atau lebih LPSE? Terdapat kompleksitas tersendiri untuk menentukan data mana yang paling baru (baik itu pada poin #4: diteruskan maupun poin #5: tidak diteruskan). Sinkronisasi data tidak mungkin real time ke central repository (poin #5) apalagi ke seluruh LPSE (poin #4). Sistem tidak dapat mendeteksi duplikasi data dari banyak LPSE. Misalkan di 2 LPSE, penyedia sedang mengisikan data pajak untuk pajak bulan yang sama. Ketika terjadi sinkronisasi, duplikasi data akan menjadi tugas penyedia untuk menentukan mana data yang paling valid. Hal ini akan menjadi pekerjaan berat. Kami fikir, mereka pasti akan memilih mengisi ulang data kualifikasi daripada harus memilah-milah data ganda.
Dengan pertimbangan kompleksitas sistem, biaya operasional, integritas data, waktu dan biaya pengembangan, maka kami putuskan untuk tidak menyertakan dokumen kualifikasi ketika roaming. Data yang berlalu-lalang antar-LPSE ketika roaming hanya informasi dasar penyedia (NPWP, alamat, email, no telepon, dsb) sehingga berukuran sangat kecil (kurang dari 10 KB). Data-data ini dapat disimpan di central repository di LKPP (light central repository). Konsekwensinya adalah penyedia barang dan jasa harus mengirim data kualifikasi di setiap LPSE ketika akan mengikuti lelang seperti proses yang berlaku selama ini.

berkaitan/sumber :  INI DIA

LPSE WONOGIRI

Interkoneksi LPSE dan SPAN

September 20, 2011 | |
SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) merupakan sistem yang tengah dikembangkan oleh Kementerian Keuangan. Akhir tahun 2011 ini SPAN akan diujicobakan di beberapa KPPN Jakarta. SPAN dan e-procurement memiliki kaitan yang erat. Lebih dari 30% nilai APBN digunakan untuk pengadaan barang dan jasa.
Pertemuan awal LKPP, tim pengembangan SPAN, serta LPSE Kementerian Keuangan memberikan gambaran bahwa ada beberapa titik interkoneksi antara kedua sistem. Interkoneksi tersebut berada pada kode anggaran serta nomor kontrak pengadaan. Semoga di awal tahun depan LKPP dapat mulai mengembangan interkoneksinya.

LPSE WONOGIRI

Pasal 36 ayat 3 Perpres nomor 54 tahun 2010 menyatakan
Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya melalui Metode Pelelangan Umum diumumkan paling kurang di website K/L/D/I, dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya”
Yang dimaksud Portal Pengadaan Nasional adalah website www.inaproc.lkpp.go.id (Inaproc). Sejak awal kuartal pertama 2010, Inaproc telah mengumumkan informasi lelang e-procurement yang diambil secara langsung dari website-website LPSE secara berkala. Dalam waktu dekat, LKPP akan men-upgrade aplikasi SPSE untuk memfasilitasi pengumuman lelang non eproc (konvensional). Seperti tercantum pada pasal 36, pengumuman di Inaproc merupakan kewajiban ULP/panitia pengadaan sehingga merupakan kesalahan jika mereka tidak mengumumkan di Inaproc.

Instansi yang Telah Memiliki LPSE

Di instansi-instansi yang telah memiliki LPSE, panitia/ULP dapat langsung mengumumkan menggunakan account yang mereka miliki. Jika belum terdaftar di LPSE, mereka dapat menghubungi pengelola LPSE untuk mendapatkan User ID dan password.

Instansi yang Belum Memiliki LPSE

Pasal 109 menyebutkan bahwa ULP/panitia dapat menggunakan LPSE terdekat untuk melakukan lelang secara elektronik. Hal ini berlaku pula untuk pengumuman lelang non-eprocurement. ULP/panitia yang di instansinya belum memiliki LPSE dapat mengumumkan di LPSE terdekat, idealnya di LPSE Provinsi yang bersangkutan. Oleh karena itu, LPSE juga harus memberikan layanan ke instansi lain seperti dilakukan oleh misalnya LPSE Kementerian Keuangan, Provinsi Sumatera Barat, atau Provinsi Jawa Barat. Bagi provinsi yang belum ada LPSE sama sekali (baik di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota) ada beberapa pilihan
  1. Segera mendirikan LPSE. Pilihan ini sangat disarankan karena ada kewajiban mendirikan LPSE.
  2. Menggunakan LPSE di provinsi lain atau LPSE di instansi pusat.

Instansi yang Memiliki Sistem E-Procurement Non-SPSE

Kementerian PU,instansi-instansi yang menggunakan sistem e-procurement Kota Surabaya, serta Kementrian Kominfo , juga harus memberikan akses (interfac Inaproc untuk mengambil data pengumuman lelang agar kewajiban pengumuman di Inaproc terlaksana. Mekanisme yang dilakukan adalah
  1. Instansi menginstal aplikasi SPSE
  2. Inaproc mengambil data dari website SPSE seperti dilakukan di LPSE-LPSE lain
  3. Sistem e-procurement setempat (PU, Kota Surabaya, Kominfo) membuat interkoneksi ke SPSE (poin #1) atau panitia/ULP.


SUMBER :  INI DIA

LPSE

Ada perusahaan Internet Service Provider mempunyai usulan terhadap sistem e-procurement LPSE. Karena berangkat sebagai penyedia jasa internet maka mereka melihat dari sudut padang infrastruktur internet. Dari sisi teknologi, solusinya cukup canggih (dan mahal pasti). Namun mereka memiliki asumsi yang salah sehingga solusi yang diangkat tidak bisa diterapkan.
Asumsi:
1. LKPP memiliki sistem e-procurement (SPSE) yang berada di Jakarta dan secara terpusat digunakan oleh seluruh instansi pemerintah.
2. LKPP memiliki kewenangan hingga ke daerah.
Berangkat dari asumsi nomor 1, mereka mengidentifikasi bahwa akan ada bottleneck pada Jaringan Internet. Identifikasi ini benar. Untuk itulah LKPP mengimplementasikan SPSE secara terdistribusi agar tidak ada bottlenect jaringan berupa bandwidth yang tidak mencukupi. Bottlenect ini dapat terjadi pada sisi penyedia maupun panitia pengadaan. Solusi terdistribusi telah menghilangkan bottlenect di sisi panitia pengadaan. Karena server LPSE ada di instansi maka panitia bisa mendapatkan akses LAN ke server. Sementara itu, bottlenect dari sisi penyedia dapat diatasi dengan tersedianya access point atau bidding room di kantor LPSE. Jika akses internet dari tempat penyedia lambat, mereka dapat datang ke kantor LPSE dan mendapat kecepatan LAN. Kantor LPSE berada di ibukota kabupaten/kota sehingga relatif dekat dengan domisili para menyedia barang/jasa.
Sementara itu, perusahaan tersebut memiliki solusi dengan menyediakan akses internet via VSAT ke server eprocurement di Jakarta. Bandwidth yang ada pada satelit akan dialokasikan secara dinamis. Misalnya, Kota A,B, dan C menggunakan jasa ISP tersebut. Jika Kota A sedang dalam tahap upload penawaran, Kota A mendapat alokasi bandwidth 70% sedangkan B dan C masing-masing 15%. Alokasi bandwidth ini akan ditentukan oleh LKPP sebagai pengelola eprocurement.
Solusi ini tidak mungkin diterapkan karena:
  1. Sistem eprocurement tidak terpusat di Jakarta.
  2. Kalaupun sistem terpusat, LKPP tidak akan membiayai akses VSAT untuk instansi-instansi lain. Biaya untuk ini sangat besar dan mungkin lebih besar dari anggaran LKPP sendiri. Akses internet harus di sediakan sendiri oleh instansi.
  3. Jika akses internet disediakan instansi masing-masing, LKPP tidak berhak untuk meminta ISP mengubah alokasi bandwidth secara dinamis. Ini disebabkan LKPP tidak memiliki kewenangan tersebut karena kontrak dibuat antara ISP dengan instansi yang bersangkutan. Apalagi jika pendanaan oleh APBD, pemerintah pusat lebih tidak berwenang.
  4. Pada sistem terpusat, bottlenect akses internet antara sistem eproc dengan peserta dan panitia lelang tidak dapat diselesaikan. Peserta maupun panitia lelang tidak akan mendapat akses LAN (100mpbs) kecuali mereka datang ke data center di Jakarta.
  5. Jadual upload penawaran sangat bervariasi dan hampir merata sepanjang tahun kecuali di akhir dan awal tahun. Jadual ini hampir musthil diatur tidak ada kewenangan LKPP untuk mengaturnya. Artinya alokasi bandwidth berdasarkan jadual upload tidak mungkin dilakukan.

SUMBER : 

SINI

GAKINDO----GAKINDO WONOGIRI

 Semua bidang usaha apapun ... ilmu sebagai dasar untuk menjalankan ... perusahan kontraktor apa yang mau anda bangun. jadi anda bisa

Bekerja sebagai kontraktor memang ada yang baik namun banyak juga yang buruk, yang baik tentu akan mengantarkan kita kepada kebahagiaan hidup dan rezeki yang melimpah serta berkah. namun ketika kita menjadi kontraktor yang buruk dengan melakukan hal-hal terlarang maka secara materi bisa jadi berlimpah namun kita tidak akan pernah merasakan kebahagiaan dan selalu merasa kurang atau istilah singkatnya adalah “memiliki tapi tidak menikmati” nah.. disini kita bahas beberapa cara agar bisa menjadi kontraktor yang baik sehingga sukses dalam bekerja serta memperoleh kebBanyak orang ingin berpindah profesi dari karyawan menjadi pengusaha sukses, namun tidak semua orang tahu dan berhasil mewujudkan keinginan tersebut. Sebaliknya banyak juga yang berhasil alih profesi sehingga usaha yang dijalankan dapat menuai keuntungan maksimal. Sebenarnya apa rahasianya agar bisa berhasil mewujudkan cita-cita tersebut? Mari berbagi disini. Sebagai permulaan kita buat terlebih dahulu beberapa hal yang mungkin dapat mempengaruhi keberhasilan usahaahagiaan hidup.Penyebab kegagalan karyawan ingin menjadi pengusaha
  1. ola pikir karyawan berbanding terbalik dengan pengusaha, contohnya seorang karyawan mengerjakan pekerjaan sesuai dengan gaji yang sudah ditetapkan sedangkan pengusaha mendapatkan penghasilan sesuai dengan pekerjaan yang sudah dilakukan. Jadi seorang pengusaha memerlukan manajemen diri dengan baik.
  2. Karyawan membayangkan keterbatasan modal untuk bisa membuka usaha, sedangkan pengusaha membuka usaha terlebih dahulu sambil menemukan modal.
  3. Kebiasaan hidup aman sebagai karyawan dengan gaji tetap seringkali membuat takut untuk terjun bebas sebagai pengusaha dengan penghasilan tidak menentu.
  4. Karyawan bekerja menunggu perintah sedangkan pengusaha mencari perintah untuk bekerja.
  5. Lingkungan sangat mempengaruhi pola pikir. Karyawan yang sudah terbiasa bergaul dengan sesama karyawan seringkali tidak mendapat semangat atau dukungan ketika membicarakan masalah keinginan untuk menjadi pengusaha.
  6. Belum mengetahui ilmu untuk menjadi pengusaha.
  7. Karyawan terlalu banyak berpikir dan membayangkan bermacam kesulitan jika membuka usaha, terlalu banyak berpikir tanpa disertai tindakan akhirnya takut memulai usaha. sedangkan pengusaha lebih banyak bertindak karena kesulitan sudah pasti ada dan bisa dipikirkan sambil jalan untuk dicarikan solusi terbaik.
  8. Dan berbagai macam penyebab lain yang berpotensi menggagalkan keinginan seorang karyawan untuk jadi pengusaha.Tips pindah profesi dari karyawan menjadi pengusaha
    1. Modal kita untuk menjadi pengusaha sudah diberikan berlimpah oleh Tuhan. Modal itu tidak selalu dalam bentuk uang, bisa berupa tubuh yang sehat, hubungan pertemanan yang baik, ilmu yang bermanfaat dan bermacam modal lain yang seringkali diabaikan padahal sangat mendukung keberhasilan usaha.
    2. Berlatih pengendalian diri dengan melakukan ibadah wajib seperti shalat dan puasa. Dengan shalat kita juga telah berlatih disiplin dalam menghargai waktu, berlatih bagaimana melakukan suatu pekerjaan dalam sebuah kelompok organisasi, dan bermacam pelajaran berharga lainya yang sangat mendukung keberhasilan usaha.
    3. Berlatih memberi dengan melakukan zakat. Pengusaha paling berhasil itu yang terbesar dalam menebar manfaat, memberi kepada makhluk lain. Lalu bagaimana bisa menjadi pengusaha sukses jika kita pelit untuk berbagi manfaat.
    4. Banyak membaca buku tentang usaha atau belajar langsung pada pengusaha yang gagal maupun berhasil.
    5. Melihat diri sendiri, apa sebenarnya yang banyak dibutuhkan orang dari kita, pada bidang apa orang sering minta pertolongan. Disitulah peluang jenis usaha yang perlu dikembangkan.
    6. Berlatih menjalankan usaha saat masih jadi karyawan, bisa dengan mencari waktu senggang. Atau mempekerjakan orang lain untuk melaksanakan ide-ide usaha kita. Apabila usaha kita sudah jalan maka profesi karyawan sudah bisa kita tinggalkan.
    7. Banyak berusaha dan berdoa kepada Tuhan, siapa yang bersungguh-sungguh pasti akan berhasil.
    8. Mencari teman atau lingkungan baru yang banyak mempunyai pola pikir pengusaha, disitu kita dapat belajar dan memperoleh dukungan dalam memulai usaha.
    9. Banyak pengusaha yang lahir karena kondisi kepepet, seperti terkena PHK, atau tertimpa kesulitan tertentu. Hal ini merupakan modal besar dalam mendukung keberhasilan usaha. Jadi tetap semangat.
    10. Meninggalkan profesi karyawan dengan akhir yang menyenangkan

LPSE Mempercepat Proses Pengadaan

Inpres 75 40

Inpres ini resminya bernama Inpres nomor 17 tahun 2012 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Salah satu poin yang terkait dengan e-procurement adalah target penerapan e-procurement sebesar 75% anggaran di Kementerian/Lembaga/Institusi lain serta 40% di Daerah. Dari situlah kami menyebutnya Inpres 75-40.
Masuknya target e-procurement pada inpres merupakan salah satu bukti bahwa kita semua, penyelenggara LPSE seindonesia, dapat meyakinkan para pimpinan bahwa Indonesia dapat menyelenggarakan e-procurement. Nilai paket 53 trilyun yang dilelang selama 2011 merupakan bukti keberhasilan tersebut. Ini semua merupakan hasil kerja keras tim LKPP serta semua pengelola LPSE seluruh indonesia.
Nah, sekarang yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mengukur 75% dan 40% tersebut? Angka 75% artinya 75 dari 100. Lha seratus persennya dari mana? Berbagai pendapat muncul tentang ‘penyebut’ dari 75/100. Pendapat tersebut antara lain:
  1. Dari paket yang diumumkan pada Rencana Umum Pengadaan (RUP)
  2. Dari belanja barang dan jasa (baik yang dilelang, swakelola, dan penunjukan langsung)
  3. Dari data RKA KL
Yang menjadi masalah adalah bagaimana mendapatkan ketiga jenis data tersebut. Sistem RUP belum tersedia. Data dari RKA KL mungkin cukup valid namun cukup sulit untuk mendapatkan data tersebut dari setiap instansi. Untuk pemda, jauh lebih sulit lagi karena jumlahnya banyak dan distribusi yang sangat tersebar.
Data yang paling mudah didapat adalah data dari Inaproc. Di sana telah ada lelang yang e-proc dan non eproc. Artinya, total lelang (eproc dan non eproc) menjadi penyebutnya. Data ini cukup akurat dengan asumsi semua instansi mengumumkan lelang di Inaproc. Namun demikian, metode ini tidak dapat memonitor prosentase lelang tiap bulan karena tidak ada acuan ‘100′ tadi.


Tadi siang saya bertemu seorang rekan pengelola LPSE. Dia bercerita bahwa LPSE telah sangat mempercepat proses lelang. Ada puluhan paket pengadaan yang sedang dilelang oleh panitia. Spesifikasinya sebagian besar sama. Find menjadi salah satu fasilitas word processing yang sangat membantu mereka.
Satu hal yang sangat mempercepat adalah tidak diperlukannya pencetakan/printing dokumen. Pada lelang konvensional, pencetakan dan penjilidan memerlukan effort yang tidak sedikit. Jenis lelang tertentu terutama konstruksi memerlukan dokumen dengan jumlah banyak hingga ratusan halaman. Adanya e-procurement telah mengurangi waktu dan biaya pencetakan dokumen.

KONSTRUKSI tahun 2014

Pasar bisnis konstruksi 2014 diproyeksi Rp407,38 triliun


foto: ilustrasi
JAKARTA (WIN): Para pelaku usaha konstruksi masih banyak harapan di tahun 2014. Pasalnya pasar konstruksi nasional pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp407,38 triliun, atau meningkat 10,12% dari realisasi 2013 yang tercatat Rp369,94 triliun.
Perkiraan kenaikan pasar konstruksi 2014 ini disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan (BP) Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum, Hediyanto W Husaini di Jakarta, Kamis (9/1) – meski diakui proyeksi itu baru angka sementara yang diambil berdasarkan sejumlah proyek yang akan dibangun tahun ini. Kemungkinan besar angka masih akan bertambah.
"Jumlah pasar konstruksi ini bisa bertambah bila ada proyek yang akan pada tahun berjalan. Perkiraan itu berbasis pada hitungan proyek yang dibangun dengan pendanaan APBN, APBD, proyek-proyek BUMN dan BUMD, serta pinjaman modal dalam negeri dan pinjaman modal asing.
Menurut kebiasaan, kata Hediyanto, pertumbuhan pasar konstruksi selalu lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi. Pada 2013, pasar konstruksi bertumbuh sekitar 29,80% menjadi Rp369,94 triliun dari 2012 sebesar Rp284,99 triliun. "Dalam lima tahun ke depan, pasar konstruksi diperkirakan bisa mencapai Rp1.000 triliun dengan asumsi tiap tahun terjadi kenaikan pasar sebesar Rp100 triliun," katanya.
Dari sisi kontribusi industri konstruksi terhadap produk domestik bruto (PDB) juga cenderung bertumbuh dari sekitar 7,07% pada 2009 hingga menjadi 10,54% pada 2013. “Saat ini kontribusi konstruksi terhadap PDB masih kalah dibandingkan perdagangan yakni 13% dan sektor pertanian 14.”
Namun, tambahnya, pertumbuhan di dua sektor itu cenderung melambat dan turun, sedangkan sektor konstruksi terus bertumbuh. Sehingga sangat memungkinkan untuk dua hingga tiga tahun ke depan, kontribusi konstruksi terhadap PDB bisa menyamai kedua sektor tersebut.
Kepala Pusat Sumber Daya Investasi BP Konstruksi, M Natsir menambahkan, pembiayaan pembangunan infrastruktur sesuai rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2010-2014 pada tahun ini dialokasikan sebesar Rp469,7 triliun. Jumlah itu terdiri, dari APBN Rp208,7 triliun, APBD Rp103,9 triliun, BUMN Rp89,9 triliun dan swasta Rp 67,2 triliun.(win5)

sumber : 
KLIK

Senin, 14 April 2014

MANAJEMEN PROYEK????

MANAJEMEN PROYEK
Industri konstruksi menjadi sebuah industri yang vital bagi sebuah bangsa. Konstruksi adalah industri yang menyokong keterbangunan infrastrukstur, serta industri manufaktur.  Dalam setiap pekerjaan konstruksi diperlukan keterampilan management of engineering yang dapat diaplikasikan dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Sebuah pekerjaan konstruksi, yang sering disebut proyek, adalah sebuah identity yang unique, dimana setiap tahap-tahap, metode, dan pelaksanaan di lapangan memiliki keunikan tersendiri di dalamnya. Pengelolaan sebuah proyek adalah sebuah ‘seni’ mengelola sumber daya (resources) yang dimiliki, antara lain sumber daya tenaga, sumber daya material, sumber daya peralatan, dan sumber daya finansial; dalam setiap tahapan, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga tahapan pengendalian proyek.
Tahapan pertama pada pengelelolaan/ manajemen proyek yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi adalah tahapan perencanaan. Ada beberapa kegiatan yang menjadi bagian dari tahapan perencanaan proyek, meliputi :
1.    Mempelajari dokumen kontrak proyek, spesifikasi, gambar dan dokumen lain yang menyangkut dengan proyek yang akan dikerjakan
2.    Melakukan survey awal di area kerja untuk mengetahui kondisi detail site yang akan dikerjakan
3.    Mengamati dan mengidentifikasi permasalahan yang ada di lingkungan tempat kerja, baik itu aspek teknis, aspek lingkungan maupun aspek sosial
4.    Menyusun metode pelaksanaan proyek, setiap item pekerjaan seperti galian, pengecoran, finishing dan lain-lain, serta menyusun schedule pelaksanaan proyek
5.    Menyusun kebutuhan sumber daya proyek antara lain :
a.    Kebutuhan dan jadwal pengadaan bahan/material konstruksi
b.    Kebutuhan dan jadwal pengadaan alat konstruksi
c.    Kebutuhan dan jadwal pengadaan tenaga kerja konstruksi
d.    Kebutuhan dan jadwal pengadaan Sub Pelaksana konstruksi
6.    Membuat rencana fasilitas lapangan sementara (temporary site facilities)
Tahapan kedua pada pengelelolaan/ manajemen proyek adalah tahapan pelaksanaan proyek. Di dalam melaksanakan sebuah proyek, terdapat aspek-aspek yang perlu diperhatikan yang meliputi dua hal, yaitu  Aspek Teknik dan Aspek Non Teknis.
1.    Aspek Teknik (Technical Aspect) adalah aspek yang berkenaan dengan teknis kegiatan proyek yang meliputi :
a.    Lingkup pekerjaan (scope of work),
Lingkup Pekerjaan merupakan batasan pekerjaan yang dilaksanakan dalam sebuah proyek. Adapun yang menjadi acuan dalam lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah lingkup pekerjaan yang secara jelas dinyatakan di dalam kontrak. Lingkup pekerjaan ini menjadi dasar dalam memilih metode pelaksanaan pekerjaan dan mengendalikan biaya kontrak. Setelah mengetahui lingkup pekerjaan yang dilaksanakan dan tertuang di dalam kontrak, selanjutnya perlu dilakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka merinci/ mendetailkan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan, antara lain volume pekerjaan dan spesifikasi teknis pekerjaan dan material.
b.    Metode pelaksanaan pekerjaan (Method of work)
Metode pekerjaan adalah cara bekerja dengan menggunakan segenap sumber daya yang ada, baik sumber daya tenaga, sumber daya material dan alat untuk dapat melaksanakan pekerjaan dengan efektif dan efisien. Metode Pelaksanaan Pekerjaan Proyek  yang telah disusun pada tahapan perencanaan proyek selanjutnya menjadi acuan teknis pekerjaan di site. Namun demikian, kadangkala terdapat kondisi dimana metode perencanaan yang telah disusun terkendala pelaksanaannya di lapangan. Oleh karena itu diperlukan rapat koordinasi secara periodik, baik harian maupun mingguan, untuk membicarakan metode dan teknis pekerjaan di lapangan sehingga didapatkan metode pekerjaan yang aplicable  dan tentu saja diharapkan lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaannya di site.
c.    Kualitas pekerjaan (Quality),
Kualitas pekerjaan berkenaan dengan pelaksanaan monitoring dan pengendalian pekerjaaan agar didapatkan hasil pekerjaan yang bermutu tinggi.
d.    Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan (Schedule),
Jangka waktu pelaksanaan proyek dan pengendalian terhadap batasan-batasan waktu setiap item pekerjaan.
2.    Aspek Non Teknis, antara lain administrasi kontrak, finansial termasuk pajak dan asuransi, serta aspek sosial
Tahapan ketiga pada pengelelolaan/ manajemen proyek adalah tahapan pengendalian/ evaluasi proyek yang dilakukan secara periodik bersamaan dengan tahapan pekerjaan proyek. Tahapan pengendalian ini dilaksanakan dengan tujuan bagaimana pengelolaan proyek dapat mencapai visi atau target yang telah ditetapkan, yaitu dapat dipenuhinya schedule pekerjaan, dapat diselesaikannya produk proyek konstruksi yang bermutu baik, ramah lingkungan, serta dapat diraihnya profit atau keuntungan.
Diolah dari berbagai sumber, semoga bermanfaat..

Mengkaji Ketidakberesan Pengadaan Barang/Jasa

Mengkaji Ketidakberesan Pengadaan Barang/Jasa, Purwosusilo Jadi Doktor Ilmu Hukum

Bandung l Badilag.net
Dirjen Badilag Purwosusilo kini menyandang gelar doktor, setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka promosi doktor ilmu hukum di Universitas Islam Bandung, Senin (4/2/2014). Sekarang nama lengkapnya adalah Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H.
Disertasi yang berhasil dipertahankannya itu berjudul “Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Menurut Perpres Nomor 54 Tahun 2010 untuk Mewujudkan Good Governance”.

Dirjen Badilag Purwosusilo beserta istri dan seorang anaknya berfoto bersama tim penguji seusai dinyatakan lulus dengan yudisium sangat memuaskan. [Foto-foto: Iwan Kartiwan]
“Dengan mempertimbangkan nilai kuliah, nilai naskah disertasi dan nilai ujian promosi doktor, Saudara Purwosusilo dinyatakan lulus dengan yudisium sangat memuaskan,” kata Dr. H. Rakhmat Ceha, Ir., M.Eng, yang bertindak sebagai Ketua Sidang.
Wakil Rektor I Unisba itu didampingi oleh Ketua Tim Promotor Prof. Dr. H. Toto Tohir, S.H., M.H. dan anggota Tim Promotor Dr. H. M. Faiz Mufidi, S.H., M.H., serta empat oponen ahli yang terdiri dari Prof. Dr. H. Dey Ravena, S.H., M.H., Prof. Dr. Hj. Wiratni Ahmadi, S.H., Prof Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H., dan Dr. Hj. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.H.  Di samping itu, ada pula Prof. H. Dikdik M. Sodik, S.H., M.H., Ph.D  yang menjadi representasi guru besar.
Pengadaan barang/jasa merupakan suatu keniscayaan agar roda pemerintahan dapat berjalan. Tiap tahun, sekitar 33 persen anggaran negara dipakai untuk pengadaan barang/jasa. Sayangnya, kerap terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa. Merujuk pada data yang dikeluarkan KPK, sekitar 70 persen korupsi di negeri ini terjadi di sektor pengadaan barang/jasa, padahal telah ada berbagai peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk di antaranya Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahan-perubahannya.
Itulah latar belakang mengapa Purwosusilo mengadakan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis-normatif mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Mantan hakim tinggi pengawas pada Badan Pengawasan MA itu menemukan setidaknya enam masalah krusial yang menimbulkan ketidakberesan atau penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Keenam masalah itu ialah masalah kelembagaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah; masalah pengajuan dan penyelesaian sanggahan dan sanggahan banding; masalah jaminan sanggahan banding; kewajiban menambah uang jamninan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80 persen nilai total HPS; pemutusan kontrak sepihak; dan tuntutan ganti rugi.
“Seluruh masalah itu menunjukkan tidak adanya proporsionalitas atau keseimbangan antara pemerintah selaku pengguna barang/jasa dan pelaku usaha sebagai penyedia barang/jasa,” ujar pejabat yang lahir di Pacitan, 29 september 1954, itu.
Setelah mengadakan penelitian dan pengkajian, suami dari Dra. Kusnanik Puji Lestari itu membuat tiga kesimpulan. Pertama, kriteria asas proporsionalitas dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah antara lain: keseimbangan dalam memberi dan menerima informasi; keseimbangan dalam melakukan negosiasi; keseimbangan dalam meerima upah sesuai dengan beban tanggung jawab; keseimbangan dalam pemberian sanksi sesuai dengan beratnya kesalahan; dan keseimbangan dalam pemberian ganti rugi atau denda sesuai dengan kerugian yang diderita.
Kedua, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya secara umum telah memenuhi asas proporsionalitas, namun beberapa bagian belum sesuai sehingga harus disempurnakan.
Ketiga, tata pemerintahan yang baik (good governance) akan terwujud, di antaranya melalui pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi asas dan etika pengadaan serta didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas tinggi.
Berdasarkan tiga kesimpulan itu, Purwosusilo lantas menyampaikan tiga saran. Pertama, pemerintah melalui LKPP diharapkannya segera merevisi beberapa ketentuan dalam Perpres 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Perpres 35 Tahun 2011 dan Perpres 70 Tahun 2012, agar celah atau kesempatan timbulnya tindakan korupsi dapat ditutup rapat sehingga kerugian keuangan negara tidak terjadi, sambil menunggu terwujudnya peraturan pengadaan barang/jasa berbentuk Undang-Undang.
Kedua, kebutuhan atas UU Pengadaan Nasional sudah sangat mendesak sebagai aturan hukum yang lebih komprehensif, yang mencakup pengaturan mulai dari penyusunan alokasi keuangan negara untuk pengadaan barang/jasa pemerintah pada badan legislatif sampai tahap pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawabannya pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
“Oleh sebab itu, kepada badan legislatif dan pihak terkait diharapkan segera membahas dan mengundahngkan UU Pengadaan Nasional,” tandas ayah dari tiga anak itu.
Ketiga, seluruh pelaku pengadaan barang/jasa diharapkannya agar melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan agar terwujud pengadaan barang/jasa yang berkualitas dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Antara peradilan agama dan pengadaan barang/jasa
Dalam ujian terbuka yang berlangsung selama 1,5 jam itu, Purwosusilo berhasil menjawab pertanyaan-pertanyaan dari tim penguji dengan tangkas.
Pertanyaan cukup menohok datang dari anggota Tim Promotor Dr. H. M. Faiz Mufidi, S.H., M.H. “Saudara promovendus ini dari peradilan agama, tapi tidak membahas masalah perkawinan, tapi malah membahas masalah pengadaan. Apa Saudara hendak jadi dosen?” ujarnya.
Mendapat pertanyaan itu, Purwosusilo mengakui bahwa tidak semua orang dapat memahami alasannya memilih pengadaan barang/jasa sebagai obyek penelitian, mengingat dirinya adalah hakim dan pejabat di lingkungan peradilan agama.
Ada tiga alasan yang dikemukakan alumnus IAIN Yogyakarta itu mengapa ia memilih tema pengadaan barang/jasa ketimbang tema lain yang selaras dengan kewenangan peradilan agama.
“Pertama, ada pesan moral supaya teman-teman lebih hati-hati dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa,” ujarnya.
Pejabat eselon I yang menempuh pendidikan S-3 di Unisba sejak tahun 2010 itu menjelaskan, tiap tahun Ditjen Badilag mengelola anggaran sekitar Rp 84 miliar. Sebagian anggaran itu untuk pengadaan barang/jasa. Jika tidak dilaksanakan dengan hati-hati, dikuatirkannya terjadi penyimpangan.
“Kedua, saya ingin di peradilan agama ada simfoni. Kalau butuh ahli perkawinan ada, filsafat ada, pengadaan ada, dan lain-lain,” ia menambahkan. Dengan begitu, aparat peradilan agama dapat berbagi pengetahuan dan keahlian yang berbeda-beda.
Alasannya yang ketiga, dan ini yang paling pokok, ialah bahwa pengadaan barang/jasa secara konvensional ternyata tidak dapat menyelesaikan masalah. Meskipun peraturan perundang-undangannya sudah beberapa kali direvisi, kebocoran anggaran akibat pengadaan barang/jasa masih terus terjadi.
“Dengan penelitian lanjutan, apa tidak mungkin pengadaan barang/jasa itu dilakukan dengan kontrak syariah?” tandas Purwosusilo.
Pertanyaan lain yang tidak kalah penting dilontarkan oleh Prof. H. Dikdik M. Sodik, S.H., M.H., Ph.D, selaku representasi guru besar Unisba. Ia mempertanyakan hal baru apa yang terkandung di dalam disertasi yang ditulis Purwosusilo selaku promovendus. “Apakah ada temuan baru? Ada kemajuan ilmu hukum atau tidak, dengan disertasi ini?” tuturnya.
Menjawab pertanyaan itu, Purwosusilo mengatakan, sejauh ini dirinya belum menemukan apa kriteria asas proporsionalitas, padahal asas tersebut disinggung di sejumlah peraturan perundang-undangan.
“Orang hanya bilang perlu keseimbangan antara hak dan kewajiban. Tetapi seperti apa itu? Nah, saya jabarkan di sini. Barangkali, inilah temuan baru disertasi saya,” kata Purwosusilo.
Teteskan air mata
Ratusan pasang mata jadi saksi keberhasilan Dirjen Badilag Purwosusilo meraih gelar doktor ilmu hukum dari Unisba. Para ‘supporter’ itu berasal dari berbagai daerah di nusantara.
Ketua Kamar Peradilan Agama Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., hadir bersama tiga hakim agung dari Kamar Agama, yaitu Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum., Dr. H. Hamdan, S.H., M.H., dan Dr. H. Habiburrahman, M. Hum.
Sekretaris MA Nurhadi, S.H., M.H. juga datang bersama Dirjen Badimiltun, Kepala BUA, Kepala Balitbangdiklatkumdill dan Kepala Badan Pengawasan MA.
Ada pula Ketua PTA Jakarta, Ketua PTA Bandung, Ketua PTA Semarang, Ketua PTA Yogyakarta, Ketua PTA Padang, Wakil Ketua PTA Surabaya dan sejumlah pimpinan PA. Para hakim, pejabat kepaniteraan dan pejabat kesekretariatan dari berbagai PTA dan PA juga hadir. Mereka berbaur bersama para pejabat eselon II, III dan IV Badilag.
Purwosusilo mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung terhadap keberhasilan dirinya meraih gelar doktor ilmu hukum, termasuk anggota keluarga dan istri tercinta.
Secara khusus, Purwosusilo berterima kasih kepada Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum yang meskipun berhalangan hadir namun selalu memberi semangat agar ia dapat menyelesaikan kuliah S-3 ini.  Ia juga sangat berterima kasih kepada Ketua Kamar Peradilan Agama yang selalu menggelorakan program doktorisasi di lingkungan peradilan agama.
Purwosusilo sempat meneteskan air mata ketika menyebut kedua orang tua yang telah tutup usia. “Semoga ini menjadi amal sholeh buat kedua orang tua kami,” tuturnya.
[hermansyah]

SUMBER : 
KLIK