PPK Wajib Mengunggah SPPBJ Pada Aplikasi SPSE
Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun
2012 Tentang E Tendering pada bagian lampirannya menyebutkan PPK
menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diluar
aplikasi SPSE (offline), menginputkan informasi dan mengunggah (upload)
hasil pemindaian SPPBJ pada aplikasi SPSE.
Sebagai penyedia barang/jasa kita sangat
berterima kasih kepada LKPP atas keluarnya peraturan tersebut, karena
SPPBJ merupakan salah satu objek yang dapat digugat ke Pengadilan Tata
Usaha Negara. Dengan demikian maka jika proses lelang atau tendernya
tidak berjalan sesuai aturan, penyedia barang/jasa yang dirugikan dapat
menggugat SPPBJ tersebut ke pengadilan.
Link berikut ini adalah putusan PTUN dengan objek perkaranya SPPBJ:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar