Kewajiban Pembayaran vs Masa Berlaku Kontrak
Sepintas keduanya tidak ada
hubungan apapun. Namun praktiknya banyak kejadian dimana pemilik
mensyaratkan bahwa harus ada kontrak yang masa pelaksanaannya masih
berlaku. Jadi kira-kira ini masuk problem lack of knowledge lagi, benar kan?
Kewajiban Para Pihak dan Masa Berlaku Kontrak
Dalam berbagai referensi, disebutkan
bahwa kedua pihak yang berkontrak memiliki hak dan kewajiban yang diatur
dalam kontrak. Pihak Pertama (Pemilik Proyek) memiliki kewajiban utama
yaitu membayar pihak Kedua atas sejumlah prestasi pekerjaan yang menjadi
haknya. Sedangkan kewajiban pihak Kedua adalah melaksanakan pekerjaan
sesuai lingkup kontrak dalam waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.
Ini garis besar hak dan kewajiban kontrak.
Dalam hal melakukan kewajiban pembayaran
oleh pihak kedua, hampir tidak ada referensi peraturan atau standart
kontrak manapun yang mengatakan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan
jika kontrak atau amandemen kontrak yang ada menunjukkan masa
pelaksanaan yang masih “berlaku”. Maksud “berlaku” adalah bahwa saat
akan dilakukan pembayaran adalah sebelum berakhirnya masa pelaksanaan.
Ternyata pemahaman masa berlaku kontrak
masih menjadi suatu “kesalahan berjama’ah”. Terlalu banyak orang yang
menganggap masa kontrak adalah masa pelaksanaan. Padahal masa kontrak
adalah masa pelaksanaan + masa pemeliharaan. Dapat dilihat penjelasan
lebih rinci pada tulisan lain (klik disini).
Ini terdapat dalam banyak referensi dan peraturan. Sehingga kontrak
seharusnya tetap berlaku walaupun masa pelaksanaan sudah habis.
Kewajiban Para Pihak sesuai kontrak, wajib dilaksanakan sebelum
berakhirnya masa kontrak tersebut.
Masa Berlaku Kontrak dan Pembayaran
Dalam hal pembayaran yang menjadi
kewajiban pihak pertama, banyak sekali yang mengatakan bahwa harus
dilakukan saat sebelum masa pelaksanaan berakhir. Hal ini terlihat
ketika akan melaksanakan pembayaran, disyaratkan dokumen kontrak yang
masih “berlaku” dimana masa pelaksanaan belum berakhir. Ini terutama
terjadi pada instansi pemerintah dan BUMN. Padahal tidak satupun
peraturan yang mensyaratkan bahwa pembayaran harus dilakukan dalam masa
pelaksanaan. Apa yang salah?
Kewajiban pembayaran juga tidak pernah
dikaitkan dengan masa kontrak sepanjang yang diketahui berdasarkan
referensi manapun. Pembayaran adalah suatu kewajiban yang seharusnya
dikaitkan dengan kontrak yang disepakati kedua pihak sebagai suatu
perjanjian yang harus dipatuhi terlepas dari masa berlaku kontrak,
bahkan ketika masa pemeliharaan berakhir. Hal ini karena tiap pihak yang
mengikatkan diri dalam kontrak harus memenuhi segala kewajibannya
berdasarkan kontrak termasuk kewajiban pembayaran.
Sebagai contoh kenapa kewajiban
pembayaran harus lepas dari aspek masa berlaku kontrak adalah ketika
akan melakukan pembayaran retensi yang dilakukan setelah masa
pemeliharaan berakhir. Sesaat setelah masa pemeliharaan berakhir, pihak
kedua akan mengajukan invoice retensi yang besarnya 5%. Lalu ketika
diajukan, bukankah masa pemeliharaan sudah berakhir alias masa berlaku
kontrak sudah expired? Tentu akan konyol gara-gara pemahaman
bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan ketika masa kontrak masih berlaku
lantas dilakukan amandemen masa pemeliharaan lagi?
Kasus yang sering terjadi malah lebih
parah, dimana pihak Pemilik mensyaratkan pembayaran fisik pekerjaan
hanya dapat dilakukan ketika masih dalam masa pelaksanaan karena
persepsi bahwa pembayaran harus dilakukan dalam masa berlaku kontrak
yang dalam hal ini adalah sampai dengan masa pelaksanaan saja.
Sering terjadi kasus dimana pekerjaan
terlambat sehingga melewati batas masa pelaksanaan, namun ketika akan
menagih termijn, kontraktor diminta untuk mengurus amandemen waktu
kontrak terlebih dahulu karena terbentur pada syarat tersedianya kontrak
yang masa pelaksanaannya masih belum expired.
Jelas sekali problem disini adalah LACK
of KNOWLEDGE akan aplikasi ketentuan kontrak. Seharusnya cukup dengan
memperhatikan bahwa kontrak menyebutkan kewajiban pembayaran dan
ketentuan pembayarannya, maka tagihan tersebut dapat dibayarkan tanpa
memperhatikan aspek waktu apalagi batas masa pelaksanaan. Sadarilah
bahwa masa pelaksanaan adalah batasan bagi pihak kedua dalam
menyelesaikan pekerjaan, bukan akhir dari berlakunya kontrak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar