Surat Dukungan Bank atau Rekening Koran
Salah satu persyaratan tender yang
paling merugikan peserta lelang terutama peserta lelang kualifikasi
usaha kecil yaitu persyaratan memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta karena
peserta lelang harus mengeluarkan biaya yang lumayan besar untuk
mendapatkan surat dukungannya. Biaya administrasi yang diminta oleh
pihak bank mencapai Rp. 200 – 300 ribu.
Peserta lelang yang menyampaikan Surat keterangan dukungan keuangan dari bank dianggap sudah memiliki Modal Kerja. Sesuai substansinya yaitu mengacu pada kemampuan keuangan peserta lelang maka surat keterangan dukungan keuangan dari bank ini sebenarnya dapat diganti dengan rekening koran peserta lelang dengan nilai paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai paket.
LKPP melalui portal konsultasi.lkpp.go.id menjelaskan bahwa “surat
dukungan bank merupakan data modal kerja yang mencantumkan nomor,
tanggal, nama bank, serta nilai dukungan untuk paket pekerjaan tertentu. Dukungan
keuangan dari bank diperlukan sejak penandatanganan kontrak serta tidak
memiliki ketentuan masa berlaku. Dengan demikian, dukungan keuangan dapat diganti dengan rekening Koran Penyedia selama 3 (tiga) bulan terakhir, yang besarannya melebihi besaran dukungan yang disyaratkan”.
Dasar hukum tentang persyaratan memiliki dukungan keuangan dari bank diatur
dalam Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua
Perpres No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal
19 Ayat (1) Huruf i Perpres No. 70 Tahun 2012 menyebutkan, Penyedia
Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut: khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki dukungan keuangan dari bank.
Dalam lampiran Perpres No. 70 Tahun 2012 yakni Perka LKPP No. 14 Tahun 2012, dijelaskan bahwa “Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi, apabila: memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai paket”. Selanjutnya,
pada dokumen kualifiasi sebagaimana tercantum dalam Standar Dokumen
Pengadaan yang dikeluarkan oleh LKPP, data tentang surat keterangan dukungan keuangan dari bank wajib diisi pada lembaran Modal Kerja.
Jika kita kaji makna Pasal 19 Ayat (1) Huruf i Perpres No. 70 Tahun 2012 yakni frase “memiliki dukungan keuangan dari bank” yang
selanjutnya data tersebut diisi pada form isian kualifikasi pada
lembaran modal kerja, maksud yang paling tepat untuk frase
tersebut yaitu peserta lelang memiliki modal kerja berupa uang yang
tersimpan di bank. Selain itu, harus diakui bahwa peserta lelang yang
menyampaikan rekening koran, kualifikasinya jauh lebih baik dibanding peserta lelang yang menyampaikan surat keterangan dukungan keuangan dari bank, apa
lagi kalau kita tinjau dari bentuk surat dukungan bank yang sama sekali
tidak menunjukkan komitmen bank untuk mendukung modal kerja.
Dalam surat keterangan dukungan keuangan dari bank tercantum kalimat yang berbunyi, “surat
keterangan dukungan bank ini bukan merupakan kominmen bank untuk
memberikan kredit kepada peserta lelang dan tidak mengikat bank dan
penanda tanganannya”.
KLIK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar