Hari Menurut KUHAP dan KUHP
Dalam menetapkan tahapan lelang
terutama pada pelelangan elektronik, lamanya satu hari sangat perlu
diketahui. Hal itu sangat substansi karena ketentuannya telah diatur
dengan tegas dalam Perpres No 54 tahun 2010 dan perubahannya, terutama
terkait dengan batas akhir pemasukan penawaran. Berikut ini ketentuan
KUHAP dan KUHP mengenai lamanya waktu dalam satu hari.
Pasal 1 Butir 31 KUHAP menyebutkan,
“satu hari adalah dua puluh empat jam dan satu bulan adalah waktu tiga
puluh hari”. Hal yang sama juga dinyatakan dala KUHP. Menurut Pasal 97
KUHP, yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam; yang
disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari.
SUMBER :
KLIK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar