Selasa, 17 Juni 2014

CATATAN TENDER

Hari Menurut KUHAP dan KUHP

Dalam menetapkan tahapan lelang terutama pada pelelangan elektronik, lamanya satu hari sangat perlu diketahui. Hal itu sangat substansi karena ketentuannya telah diatur dengan tegas dalam Perpres No 54 tahun 2010 dan perubahannya, terutama terkait dengan batas akhir pemasukan penawaran. Berikut ini ketentuan KUHAP dan KUHP mengenai lamanya waktu dalam satu hari.
Pasal 1 Butir 31 KUHAP menyebutkan, “satu hari adalah dua puluh empat jam dan satu bulan adalah waktu tiga puluh hari”. Hal yang sama juga dinyatakan dala KUHP. Menurut Pasal 97 KUHP, yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam; yang disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari.


SUMBER : 
KLIK

Tidak ada komentar: