Selasa, 17 Juni 2014

Kumpulan Tanya Jawab Aanwijzing Merupakan Bagian Dokumen Pengadaan

Perka LKPP No 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 menyebutkan bahwa Pemberian Penjelasan mengenai isi Dokumen Pengadaan, pertanyaan dari peserta, jawaban dari Kelompok Kerja ULP, perubahan substansi dokumen, hasil peninjauan lapangan, serta keterangan lainnya harus dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang ditandatangani oleh anggota Kelompok Kerja ULP dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.
Pada lelang elektronik, kumpulan tanya jawab pada saat pemberian penjelasan (aanwijzing) merupakan berita acara pemberian penjelasan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran Perka LKPP No 18 Tahun 2012 Tentang E-Tendering.

Tidak ada komentar: