Perka
LKPP No 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012
Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 menyebutkan
bahwa Pemberian Penjelasan mengenai isi Dokumen Pengadaan, pertanyaan
dari peserta, jawaban dari Kelompok Kerja ULP, perubahan substansi
dokumen, hasil peninjauan lapangan, serta keterangan lainnya harus
dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang
ditandatangani oleh anggota Kelompok Kerja ULP dan minimal 1 (satu)
wakil dari peserta yang hadir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.
Pada lelang elektronik, kumpulan tanya
jawab pada saat pemberian penjelasan (aanwijzing) merupakan berita acara
pemberian penjelasan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran Perka
LKPP No 18 Tahun 2012 Tentang E-Tendering.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar