MENTERI dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan telah berhati-hati dalam pelaksanaan proyek e- KTP itu, misalnya sejak awal telah berkomunikasi dengan KPK. “Setelah disusun harga perkiraan sendiri (HPS) oleh tim, saya bawa itu ke KPK dan saya presentasikan kepada pimpinan KPK waktu itu.
Supaya proyek itu berjalan baik dan tidak ada masalah,” katanya di kantornya Jakarta kemarin. Gamawan mengatakan hasil dari konsultasi tersebut, KPK memberikan dua rekomendasi terkait pelaksanaan proyek e- KTP. KPK meminta Kemendagri melakukan pelaksanaan lelang secara elektronik dan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). “Kami ikuti kedua saran dari KPK itu walaupun sebenarnya kami baru akan melakukan lelang elektronik pada tahun berikutnya (2012). Saya percepat jadinya karena permintaan KPK itu,” ujarnya.
Selain dikonsultasikan kepada KPK, rencana proyek e- KTP itu juga dibawa ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk diaudit sebelum pelaksanaan lelang dimulai. Hal ini dilakukan untuk memastikan proyek ini tidak bermasalah sebelum dilakukan tender. “Setelah keluar hasil audit dari BPKP yang menyatakan sudahpas, barutenderdimulai.Di situ (proses tender) kami tidak ikut campur karena itu sudah di tingkat panitia tender. Saya tidak tahu proses tendernya,” ungkapnya.
Dia juga mengonsultasikan kembali hasil lelang tersebut kepada KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan BPKP. Gamawan mengatakan belum mengetahui di mana letak kesalahan proyek tersebut hingga KPK menyatakan ada dugaan korupsi. Namun pihaknya menyerahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku. KPK sebagai lembaga yang profesional tentunya lebih mengetahui detail permasalahannya. “Kalau sekarang dinyatakan sebagai tersangka, tentu kami tidak tahu di mana sangkaannya. Nah kalau sekarang dugaan mark up saya tidak tahu yang mana yang mark up.
KPK yang lebih tahu itu. Tapi dari hasil audit BPK tidak pernah ada temuan yang merugikan negara itu,” ujarnya. Gamawan juga membantah ruangannya digeledah KPK. Namun dia mengakui bertemu dengan penyidik KPK di ruangannya. Dia mengetahui dokumen- dokumen yang dibawa KPK berkaitan dengan suratsurat dinas terkait. Gamawan juga mengatakan tidak ada dokumen elektronik yang diminta KPK. “Saya ngasih bundelbundel yang diperlukan, silakan diambil bundel-bundel (terkait e-KTP) yang diperlukan di sini,” ujarnya.
Dia pun kembali membantahtudingan M Nazaruddin bahwa dirinya terlibat penyalahgunaan proyek e-KTP. Dalam kesempatan tersebut, Gamawan juga mempertanyakan laporannya kepada pihak kepolisian. “Makanya saya lapor ke polisi. Mestinya kalau ada yang lapor ke KPK cepat diproses. Saya melapor ke polisi cepat juga dong diproses,” ujarnya.
Harus Dievaluasi
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengakui Kemendagri melibatkan beberapa pihak untuk mengawal jalannya proyek e-KTP. Pada saat itu, Komisi II DPR memang mendorong agar proyek ini berjalan transparan, akuntabel, dan harus hati-hati karena besarnya nilai proyek dan potensi terjadi kesalahan. “Kita sudah mengingatkan agar prosesnya akuntabel. Mereka benar mengundang itu. Tapi barang kali pelaksana Kemendagri yang tidak kuat,” ujarnya. Dia menilai langkah yang diambil Kemendagri patut diapresiasi dengan melibatkan KPK dan BPKP di dalamnya.
Namun adanya kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa sekalipun sudah dicoba untuk berhati-hati tetap saja jebol. “Sistem yang coba dibangun sudah bagus. Ini perlu menjadi pembelajaran,” katanya. Politikus PAN itu menilai perlu dilakukan evaluasi atas program ini. Pasalnya, program ini melibatkan banyak bidang karena integrasi e-KTP dengan program-program lain mulai dicanangkan.”Perlu dilakukan evaluasi karena integrasi e-KTP dengan kementerian/lembaga lain mulai dibangun. Tentunya ditakutkanakanmemengaruhi,” ujarnya.
sumber : KLIK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar