Jumat, 15 Agustus 2014

LPSE WONOGIRI---Fenomena Lelang Ulang di LPSE (lelang elektronik)

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No Per.01/Men/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik di lingkungan KKP, paket-paket dengan nilai di atas 200 juta rupiah wajib dilelang melalui secara elektronik, melalui LPSE KKP tentu saja. Jauh sebelum itu, sudah ada beberapa satker yang mencoba melakukan lelang secara elektronik dengan cara bergabung dengan LPSE terdekat di wilayahnya. Secara umum untuk yang di Jakarta “nempel” dengan LPSE Kementerian Keuangan. Kasus lain yang saya ketahui, satker ikan hias di Depok melakukan proses lelang di LPSE Kota Depok. Ketika LPSE KKP berdiri dan sudah ada legalitasnya, maka mulailah LPSE ini digunakan. Banyak suka, sedikit duka, dan banyak pembelajaran yang telah kami (saya pribadi khususnya) peroleh dengan kehadiran LPSE KKP ini. Keramahan dan kesigapan dari rekan-rekan di Biro Umum KKP sebagai “kuncen” LPSE KKP telah banyak membantu proses lelang yang kami lakukan. Sebelumnya saya baru sekali menggunakan LPSE Kementerian Keuangan. Tahun ini, setidaknya ada 5 paket di kantor kami yang dilelang melalui LPSE. Dua paket konsultan perencana, dua paket konstruksi dan satu paket konsultan pengawas. Dari dua paket konsultan perencana, salah satunya dilelang melalui LPSE Kementerian Keuangan, adapun paket lainnya sudah dilelang di LPSE KKP. Fenomena yang saya temukan terkait dengan penggunaan LPSE ini adalah bahwa semua paket yang kami lelang (5 paket tersebut), harus melalui episode yang namanya GAGAL dan harus Lelang Ulang. Ya, fenomena lelang ulang ini tidak hanya terjadi pada kasus lelang yang kami lakukan. Hal ini juga terjadi pada satker-satker lain di LPSE KKP. Padahal penyedia yang mendaftar cukup banyak, namun ketika hari H tiba, ternyata hanya sedikit (tidak memenuhi jumlah minimal) yang memasukkan dokumen penawaran (untuk pascakualifikasi), atau hanya sedikit yang lolos dari prakualifikasi. Tentu saja ada banyak penyebabnya. Dugaan awal adalah bahwa LPSE KKP masih sepi. Namun hal ini terbantahkah dengan banyaknya jumlah pendaftar (meskipun hanya mendaftar belaka), dan adanya sistem agregasi lintas LPSE yang dibuat oleh LKPP. Penyebab lain misalnya (hanya dugaan semata) 1. rekanan/penyedia sekarang sudah kaya raya sehingga tidak butuh paket-paket pekerjaan 2. peserta terlalu sibuk mengingat terlalu banyak paket yang dilelang (dan terlalu banyak LPSE yang harus digauli) 3. sistem elektronik mempersulit peserta (?) 4. dan lain-lain Tentu saja, poin-poin tersebut di atas bisa benar dan bisa salah. Namun demikian, sampai kapan harus terjadi fenomena lelang ulang di LPSE? Pihak yang berkompeten tentu saja harus segera menyikapi hal ini. Mengapa? Tentu saja hal ini berkaitan dengan kelancaran dan kepastian pelaksanaan kegiatan di instansi pemerintah, yang ujung-ujungnya adalah penyerapan anggaran, dan secara agregat nasional hal ini terkait dengan proses pembangunan nasional dan perputaran mata uang yang ada.
sumber : 

Tidak ada komentar: