Setelah spesifikasi ditetapkan
selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam ranah perencanaan
pelaksanaan pengadaan, menyusun harga Perkiraan Sendiri (HPS). Pasal 66
Perpres 54/2010 secara gamblang menegaskan fungsi HPS dalam proses pengadaan serta persyaratannya.
Spesifikasi idealnya merupakan hasil
dari sebuah identifikasi kebutuhan yang memisahkan unsur kebutuhan dan
keinginan dalam kerangka maksimalisasi value for money (VFM)
proses pengadaan. Konstruksi spesifikasi menentukan besaran biaya yang
dibutuhkan untuk mendapatkan barang/jasa disisi ekonomis. Misinya adalah
bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memiliki nilai ekonomis yang
optimal dalam rangka pencapaian keseluruhan sasaran kegiatan.
Spesifikasi idealnya memenuhi 4 prinsip VFM yaitu kualitas, kuantitas,
lokasi dan waktu.
Dari hasil penentuan spesifikasi ini
dapat dirumuskan besaran biaya, disini harga sebagai prinsip terakhir
VFM. Harga selalu menjadi bagian terakhir karena harga sangat ditentukan
oleh kondisi pasar sehingga pengadaan yang mengikuti kehendak pasar
akan terjebak pada harga yang rendah saja, sementara unsur kualitas
sangat mungkin terabaikan.
Terkait harga ini PPK, berdasarkan
spesifikasi yang telah dibuat, menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
HPS merupakan hasil analisa harga pasar terkini, yang dalam Perpres
54/2010 dapat disimpulkan paling lama 28 hari sebelum batas akhir
pemasukan penawaran.
Karena harga sangat tergantung pada
hukum permintaan dan penawaran didalam pasar. Semakin tinggi permintaan
maka akan semakin tinggi pula harga barang/jasa. Semakin tinggi atau
banyak penawaran maka harga akan semakin turun. Disisi lain ada faktor
produksi, jumlah penyedia dan jumlah pembeli yang juga turut
mempengaruhi. Hal ini menunjukkan bahwa harga didalam pasar sebagai
indikator kompetisi.
Kompetisi antar penyedia diyakini akan menjadi sarana efektif bagi user untuk
mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan dengan kualitas optimal sesuai
kemampuan dana yang tersedia. Maka tidak tanggung-tanggung Perpres
54/2010 menempatkan 5 prinsip untuk menjaga tingkat kompetisi yaitu
terbuka, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif kemudian
dibungkus akuntabilitas untuk menjaga trust atau kepercayaan semua pihak terhadap proses. Tujuan utamanya tentu mendukung tercapainya prinsip efektif dan efisien.
Dalam kerangka kompetisi inilah kemudian
HPS disusun. Pasal 66 ayat 5 huruf a menegaskan bahwa HPS digunakan
sebagai alat menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Kemudian
ayat 7 menambahkan bahwa HPS didasarkan pada harga pasar setempat
terkini, dikaitkan dengan ayat 2 yaitu 28 hari kerja sebelum batas akhir
pemasukan penawaran. Jadi dapat disimpulkan HPS adalah harga pasar
setempat menjelang pelaksanaan pengadaan.
Yang harus digaris bawahi adalah harga pasar! Harga pasar adalah harga pokok produksi (HPP) ditambahkan dengan pajak yang berlaku. Garisson/Noreen menyatakan bahwa HPP adalah Biaya produksi barang/jasa dalam periode tertentu yang terdiri dari biaya–biaya:
-
Biaya Bahan Baku adalah bahan yang digunakan untuk bahan jadi disebut bahan mentah.
-
Biaya Tenaga Kerja Langsung adalah tenaga kerja pabrik yang dapat ditelusuri dengan mudah ke masing–masing unit produk.
-
Biaya Overhead adalah semua biaya yang berkaitan dengan proses produksi selain bahan langsung dan tenaga kerja langsung.
Selain itu, biaya overhead dari sisi penjualan. Biaya ini menurut Pass, Lowes dan Davis termasuk
dalam biaya penjualan, biaya distribusi dan biaya administrasi
diperhitungkan sepanjang biaya-biaya tersebut tidak dapat secara
langsung dihubungkan dengan unit produk.
Fungsi dari HPP adalah sebagai dasar
untuk menetapkan harga jual yang pantas, sesuai dengan tingkat laba yang
diinginkan Dengan demikian maka klop- lah pengertian yang
dipahami dari Perpres 54/2010 pasal 66 ayat 8. Harga pasar sama dengan
harga jual. Dasar harga jual adalah HPP ditambahkan keuntungan yang
pantas/wajar. Disamping itu ketika akan diformulasikan ke dalam HPS
dilengkapi dengan pajak yang berlaku seperti PPN.
Struktur Pasar
Yang terpenting terkait harga pasar adalah sourcing atau
sumber data HPS. Sumber data HPS harus memperhatikan struktur
pasar. Untuk barang/jasa yang jumlah penyedia dan barangnya berada dalam
jumlah yang banyak maka dalam menyusun HPS, hasil survey harga pasar
yang diambil dapat menggunakan harga terendah. Misal, dalam survey
terhadap 3 penyedia A, B dan C didapatkan harga Laptop sebagai berikut :
-
Penyedia A menawarkan Rp. 5.000.000,-
-
Penyedia B menawarkan Rp. 6.000.000,-
-
Penyedia C menawarkan Rp. 7.000.000,-
Dari data ini untuk HPS barangnya dapat
digunakan harga Rp. 5.000.000,- sebagai harga pasar. Ini karena kita
yakin dipasar jumlah penyedia yang menawarkan laptop, dengan spesifikasi
yang dibutuhkan, tersedia dalam jumlah yang cukup banyak.
Untuk barang/jasa seperti itu sumber
harga pasar biasanya diambil dari struktur pasar terendah yaitu sektor
retail, eceran atau toko. Karena harga pasar diambil ditingkat eceran
maka unsur keuntungan tidak perlu ditambahkan lagi. Harga ditingkat
eceran adalah harga pasar dan sudah termasuk keuntungan. Jadi untuk HPS
laptop pada contoh diambil Rp. 5.000.000,- + 10% PPN = Rp. 5.500.000,-.
Kekeliruan yang sering terjadi adalah
saat harga pasar diambil dari retail (toko) kemudian target penyedia
dari struktur diatasnya (CV). Ada kebiasaan menambahkan faktor
keuntungan pada harga retail yg didapatkan. Alasannya CV tidak akan
menawar apabila tidak ada keuntungan.
Logika ini keliru, menghancurkan
struktur pasar dan menyuburkan iklim usaha yang buruk. CV semestinya
mempunyai kekuatan jaringan dan permodalan yang baik sehingga mampu
mengakses struktur pasar yang lebih tinggi yaitu pada distributor atau
pabrikan. Sehingga jumlah pembelian tentu lebih besar dari toko. Dari
sisi ini keunggulan harga, CV semestinya lebih baik dari toko. Misal
melalui rabat pembelian, discount ataupun fasilitas kredit pembelian.
Sehingga menjadi aneh ketika ada CV yang
bertopang pada sektor retail (toko) dalam penyediaan barang. Apabila
ini terjadi, dapat dipastikan CV tersebut adalah CV musiman yang tidak
mempunyai peran apapun dalam struktur pertumbuhan perekonomian. CV ini core business-nya hanya menjadi penyedia pemerintah cenderung broker atau dan general trading.
Pertimbangan tingkat persaingan didalam
pasar ini sangat strategis dalam rangka membangun iklim usaha yang baik.
Untuk itulah Michael E Porter seorang pakar strategi mengemukakan Five Factor yang mempengaruhi tingkat persaingan. Pengetahuan ini sangat membantu PPK dalam menyusun perencanaan pelaksanaan pengadaan.
Keuntungan dan Biaya Overhead
Apabila sumber data harga yang di survey
adalah distributor sementara target penyedianya adalah retail atau
usaha kecil maka memperhitungkan keuntungan adalah sebuah keharusan.
Namun untuk paket-paket non kecil yang merupakan karakteristik dari critical strategic maka
yang bermain adalah ditingkat distributor. Untuk itu faktor keuntungan
dapat tidak diperhitungkan karena yang bersaing adalah distributor
terkecuali sumber data harga dasar diambil dari pabrikan maka faktor
keuntungan bagi distributor perlu diperhitungkan.
Perpres 54/2010 menyebutkan bahwa keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyedia adalah maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak termasuk PPN.
sumber :
klik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar