Kamis, 14 Agustus 2014

LPSE WONOGIRI---Lika-Liku Menyusun HPS

Setelah spesifikasi ditetapkan selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam ranah perencanaan pelaksanaan pengadaan, menyusun harga Perkiraan Sendiri (HPS). Pasal 66 Perpres 54/2010 secara gamblang menegaskan fungsi HPS dalam proses pengadaan serta persyaratannya.
Spesifikasi idealnya merupakan hasil dari sebuah identifikasi kebutuhan yang memisahkan unsur kebutuhan dan keinginan dalam kerangka maksimalisasi value for money (VFM) proses pengadaan. Konstruksi spesifikasi menentukan besaran biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan barang/jasa disisi ekonomis. Misinya adalah bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memiliki nilai ekonomis yang optimal dalam rangka pencapaian keseluruhan sasaran kegiatan. Spesifikasi idealnya memenuhi 4 prinsip VFM yaitu kualitas, kuantitas, lokasi dan waktu.
Dari hasil penentuan spesifikasi ini dapat dirumuskan besaran biaya, disini harga sebagai prinsip terakhir VFM. Harga selalu menjadi bagian terakhir karena harga sangat ditentukan oleh kondisi pasar sehingga pengadaan yang mengikuti kehendak pasar akan terjebak pada harga yang rendah saja, sementara unsur kualitas sangat mungkin terabaikan.
Terkait harga ini PPK, berdasarkan spesifikasi yang telah dibuat, menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS merupakan hasil analisa harga pasar terkini, yang dalam Perpres 54/2010 dapat disimpulkan paling lama 28 hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
Karena harga sangat tergantung pada hukum permintaan dan penawaran didalam pasar. Semakin tinggi permintaan maka akan semakin tinggi pula harga barang/jasa. Semakin tinggi atau banyak penawaran maka harga akan semakin turun. Disisi lain ada faktor produksi, jumlah penyedia dan jumlah pembeli yang juga turut mempengaruhi. Hal ini menunjukkan bahwa harga didalam pasar sebagai indikator kompetisi.
Kompetisi antar penyedia diyakini akan menjadi sarana efektif bagi user untuk mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan dengan kualitas optimal sesuai kemampuan dana yang tersedia. Maka tidak tanggung-tanggung Perpres 54/2010 menempatkan 5 prinsip untuk menjaga tingkat kompetisi yaitu terbuka, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif kemudian dibungkus akuntabilitas untuk menjaga trust atau kepercayaan semua pihak terhadap proses. Tujuan utamanya tentu mendukung tercapainya prinsip efektif dan efisien.
Dalam kerangka kompetisi inilah kemudian HPS disusun. Pasal 66 ayat 5 huruf a menegaskan bahwa HPS digunakan sebagai alat menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Kemudian ayat 7 menambahkan bahwa HPS didasarkan pada harga pasar setempat terkini, dikaitkan dengan ayat 2 yaitu 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Jadi dapat disimpulkan HPS adalah harga pasar setempat menjelang pelaksanaan pengadaan.
Yang harus digaris bawahi adalah harga pasar! Harga pasar adalah harga pokok produksi (HPP) ditambahkan dengan pajak yang berlaku. Garisson/Noreen menyatakan bahwa HPP adalah Biaya produksi barang/jasa dalam periode tertentu yang terdiri dari biaya–biaya:
  1. Biaya Bahan Baku adalah bahan yang digunakan untuk bahan jadi disebut bahan mentah.
  2. Biaya Tenaga Kerja Langsung adalah tenaga kerja pabrik yang dapat ditelusuri dengan mudah ke masing–masing unit produk.
  3. Biaya Overhead adalah semua biaya yang berkaitan dengan proses produksi selain bahan langsung dan tenaga kerja langsung.
Selain itu, biaya overhead dari sisi penjualan. Biaya ini menurut Pass, Lowes dan Davis termasuk dalam biaya penjualan, biaya distribusi dan biaya administrasi diperhitungkan sepanjang biaya-biaya tersebut tidak dapat secara langsung dihubungkan dengan unit produk.
Fungsi dari HPP adalah sebagai dasar untuk menetapkan harga jual yang pantas, sesuai dengan tingkat laba yang diinginkan Dengan demikian maka klop- lah pengertian yang dipahami dari Perpres 54/2010 pasal 66 ayat 8. Harga pasar sama dengan harga jual. Dasar harga jual adalah HPP ditambahkan keuntungan yang pantas/wajar. Disamping itu ketika akan diformulasikan ke dalam HPS dilengkapi dengan pajak yang berlaku seperti PPN.
Struktur Pasar
Yang terpenting terkait harga pasar adalah sourcing atau sumber data HPS. Sumber data HPS harus memperhatikan struktur pasar. Untuk barang/jasa yang jumlah penyedia dan barangnya berada dalam jumlah yang banyak maka dalam menyusun HPS, hasil survey harga pasar yang diambil dapat menggunakan harga terendah. Misal, dalam survey terhadap 3 penyedia A, B dan C didapatkan harga Laptop sebagai berikut :
  1. Penyedia A menawarkan Rp. 5.000.000,-
  2. Penyedia B menawarkan Rp. 6.000.000,-
  3. Penyedia C menawarkan Rp. 7.000.000,-
Dari data ini untuk HPS barangnya dapat digunakan harga Rp. 5.000.000,- sebagai harga pasar. Ini karena kita yakin dipasar jumlah penyedia yang menawarkan laptop, dengan spesifikasi yang dibutuhkan, tersedia dalam jumlah yang cukup banyak.
Untuk barang/jasa seperti itu sumber harga pasar biasanya diambil dari struktur pasar terendah yaitu sektor retail, eceran atau toko. Karena harga pasar diambil ditingkat eceran maka unsur keuntungan tidak perlu ditambahkan lagi. Harga ditingkat eceran adalah harga pasar dan sudah termasuk keuntungan. Jadi untuk HPS laptop pada contoh diambil Rp. 5.000.000,- + 10% PPN = Rp. 5.500.000,-.
Kekeliruan yang sering terjadi adalah saat harga pasar diambil dari retail (toko) kemudian target penyedia dari struktur diatasnya (CV). Ada kebiasaan menambahkan faktor keuntungan pada harga retail yg didapatkan. Alasannya CV tidak akan menawar apabila tidak ada keuntungan.
Logika ini keliru, menghancurkan struktur pasar dan menyuburkan iklim usaha yang buruk. CV semestinya mempunyai kekuatan jaringan dan permodalan yang baik sehingga mampu mengakses struktur pasar yang lebih tinggi yaitu pada distributor atau pabrikan. Sehingga jumlah pembelian tentu lebih besar dari toko. Dari sisi ini keunggulan harga, CV semestinya lebih baik dari toko. Misal melalui rabat pembelian, discount ataupun fasilitas kredit pembelian.
Sehingga menjadi aneh ketika ada CV yang bertopang pada sektor retail (toko) dalam penyediaan barang. Apabila ini terjadi, dapat dipastikan CV tersebut adalah CV musiman yang tidak mempunyai peran apapun dalam struktur pertumbuhan perekonomian. CV ini core business-nya hanya menjadi penyedia pemerintah cenderung broker atau dan general trading.
Pertimbangan tingkat persaingan didalam pasar ini sangat strategis dalam rangka membangun iklim usaha yang baik. Untuk itulah Michael E Porter seorang pakar strategi mengemukakan Five Factor yang mempengaruhi tingkat persaingan. Pengetahuan ini sangat membantu PPK dalam menyusun perencanaan pelaksanaan pengadaan.
Keuntungan dan Biaya Overhead
Apabila sumber data harga yang di survey adalah distributor sementara target penyedianya adalah retail atau usaha kecil maka memperhitungkan keuntungan adalah sebuah keharusan. Namun untuk paket-paket non kecil yang merupakan karakteristik dari critical strategic maka yang bermain adalah ditingkat distributor. Untuk itu faktor keuntungan dapat tidak diperhitungkan karena yang bersaing adalah distributor terkecuali sumber data harga dasar diambil dari pabrikan maka faktor keuntungan bagi distributor perlu diperhitungkan.
Perpres 54/2010 menyebutkan bahwa keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyedia adalah maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak termasuk PPN.

sumber : 
klik

Tidak ada komentar: