LINK BERKAITAN
Jumat, 29 Agustus 2014
Kamis, 21 Agustus 2014
Gambar Model Desain Bentuk Atap Rumah Minimalis Sederhana
Desain dan juga model atap rumah minimalis
saat ini sangat bervariasi. Untuk Anda yang sedang bingung memilih
model atap untuk rumah minimalis Anda, tentu saja akan semakin banyak
contoh yang dapat Anda pilih.
Contohnya saja atap yang terbuat dari
asbes, keramik, tanah liat, kaca, metal, aspal dan juga fiber. Setiap
bahan atap tersebut tentu saja memiliki kekurangan dan kelebihan
masing-masing. Model atap sendiri berbeda-beda, mulai dari model atap
pelana, model atap perisai, model atap datar dan juga model atap
standar.
Model Atap Rumah Minimalis Sederhana
Karena banyaknya type rumah minimalis, tentu saja model atap saat ini juga semakin banyak. Model atap rumah minimalis sederhana
saat ini sedang menjadi trend. Dimana dengan desain sederhana, konsep
minimalis modern tetap didapatkan dengan menggunakan atap tersebut.
Dalam mendesain atap rumah, hal yang perlu diperhatikan yaitu struktur
dari penutup atap tersebut.
Selain itu gording atap dan juga
kuda-kuda atap perlu diperhatikan dengan seksama. Atap yang bagus akan
menambah keindahan rumah minimalis Anda. Tetapi tidak hanya sekedar
bagus, tetapi juga aman dan nyaman. Jangan biarkan rumah Anda cepat
rusak karena atap yang Anda pilih juga cepat rusak dan bocor.
Desain Atap Rumah Minimalis
Untuk desain atap rumah minimalis
model pelana, desain atap ini bisa dikatakan sederhana. Desain ini
banyak digunakan untuk bangunan rumah ataupun sekolah. Terdiri dari 2
sisi bidangnya yang bertemu di garis tengah yang disebut dengan
bubungan. Desain ini cocok digunakan untuk rumah tradisional maupun
rumah modern.
Desain atap rumah ini memiliki sisi
kemiringan 35 derajat. Sedangkan untuk model desain perisai yaitu atap
ini mirip sebuah perisai. Dimana atap ini dibentuk dari 4 sisi bidang, 2
bidang segitiga dan 2 lagi bidang trapesium. Kelebihan atap ini dapat
melindungi sisi luar rumah Anda hampir keseluruhan.
Untuk model atap dengan desain datar,
atap ini tidak menggunakan genteng tetapi menggunakan beton yang ditutup
rata. Kelebihan atap ini dapat dijadikan tempat duduk bersantai jika
terdapat tangga menuju ke atas, tetapi kerugiannya memilih atap ini
yaitu alir tidak dapat mengalir lancar.
Dimana Anda harus membuat sisi yang
sedikit miring dan dilubangi pada salah satu sudut sebagai pembuangan
air hujan. Jika tidak yang ada malah atap rumah Anda akan cepat rusak
dan bahkan bocor sehingga mengotori dalam rumah Anda. Sedangkan untuk
model atap standar hanya cocok untuk atap sebuah teras.
Gambar Atap Rumah Minimalis
Setelah menyelesaikan desain interior
dan juga eksterior rumah yang akan Anda bangun, Anda juga tidak bisa
meremehkan atap rumah Anda. Gambar atap rumah minimalis
haruslah terlihat elegan dan indah. Anda dapat memilih desain atap
rumah sesuai keinginan Anda. Setelah itu, pilihlah warna yang tepat
untuk atap Anda.
Walaupun Anda memilih untuk
menggunakan model atap datar, Anda juga harus memberi cat pada
sisi-sisinya. Ini agar rumah minimalis Anda terlihat indah, berilah
warna yang lebih gelap dibanding warna cat dinding rumah Anda.
Bentuk Atap Rumah Minimalis
Warna cat atap dan warna cat dinding
harus dikombinasikan dengan baik agar menciptakan warna yang elegan dan
pas sehingga nyaman untuk dilihat. Bentuk atap rumah minimalis tentu saja akan mempengaruhi keindahan rumah minimalis Anda.
Jika Anda masih bingung, Anda bahkan
dapat melihat rumah minimalis orang lain yang ada di sekitar Anda untuk
dijadikan contoh ataupun inspirasi. Anda dapat melihat mulai dari bentuk
atap, model atap dan pemilihan warna. Harus Anda kombinasikan dengan
baik sesuai bentuk rumah Anda.
Membangun rumah minimalis tentu saja
tidak hanya fokus kepada interior dan juga eksterior saja. Pemilihan
atap juga sangat penting, bahkan atap merupakan bagian yang paling
banyak dilihat dari orang karena berada di tempat yang paling tinggi.
Selain mempengaruhi penampilan luar rumah Anda tentu juga berpengaruh
terhadap kondisi dalam rumah Anda.
Memilih atap bahkan memerlukan
ketelitian lebih, ini agar tidak merugikan Anda sendiri. Jika Anda hanya
memilih yang murah, kemudian cepat rusak maka Anda akan memerlukan dana
lebih untuk melakukan renovasi. Model atap rumah minimalis yang tepat akan membuat rumah Anda indah dan aman.
Senin, 18 Agustus 2014
Minggu, 17 Agustus 2014
Jumat, 15 Agustus 2014
LPSE WONOGIRI---PENUNJUKAN LANGSUNG DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA
1. PENDAHULUAN
Dalam aktivitas bisnis dapat dipastikan terjadi persaingan (competition) di antara pelaku usaha. Pelaku usaha akan berusaha menciptakan, mengemas, serta memasarkan produk yang dimiliki baik barang/jasa sebaik mungkin agar diminati dan dibeli oleh konsumen. Persaingan dalam usaha dapat berimplikasi positif, sebaliknya juga dapat menjadi negatif jika dijalankan dengan prilaku negatif dan sistem ekonomi yang menyebabkan tidak kompetitif.[1]
Dari sisi manfaat, persaingan dalam dunia usaha adalah cara yang efektif untuk mencapai pendayagunaan secara optimal. Dengan adanya rivalitas akan cenderung menekan ongkos-ongkos produksi sehingga harga menjadi lebih rendah serta kualitasnya semakin meningkat. Bahkan lebih dari itu persaingan usaha dapat menjadi landasan fundamental bagi kinerja di atas rata-rata untuk jangka panjang dan dinamakannya keunggulan bersaing yang lestari (sustainable competitive advantage) yang dapat diperoleh melalui tiga strategi generic, yakni keunggulan biaya, diferensiasi, dan focus biaya.[2]
Jaminan terhadap persaingan usaha tidak sehat kemudian diberikan oleh Negara dengan diterbitkannya UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan pembentukan UU No. 5 Tahun 1999 secara umum bertujuan untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat antara sesama pelaku usaha dan mencegah praktek monopoli.
Sehubungan dengan adanya indikasi praktek-praktek monopoli, terdapat pula suatu anggapan yang menyatakan bahwa hal tersebut dapat menimbulkan dampak yang tidak baik terhadap birokrasi di lingkungan pemerintahan, karena di dalamnya ada tersembunyi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan untuk melindunginya. Pernyataan tersebut mengandung suatu makna, bahwa di balik usaha-usaha praktek monopoli terdapat suatu kerjasama yang tidak dapat “dibuka” antara kelompok bisnis swasta dan birokrat yang memiliki kepentingan-kepentingan ekonomi.[3]
Dalam lingkup pengadaan barang/jasa pemerintah sangat dimungkinkan terjadinya persekongkolan sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Terlepas apakah di dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah berpotensi terjadi tindak pidana atau tidak, dengan terjadinya persekongkolan akan menghilangkan persaingan antarpelaku usaha. Tentu saja persekongkolan dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sejalan dengan tujuan pembentukan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Apalagi yang melakukan persekongkolan adalah instansi pemerintah yang tidak lain merupakan wajah dari pemerintah yang seharusnya memberikan contoh dalam hal penegakan Undang-undang.
Persekongkolan tentu saja tidak mungkin terjadi hanya pada satu pihak saja. Jika persekongkolan terjadi pada pengadaan barang/jasa pemerintah, tentu saja yang bersekongkol adalah antara pelaku usaha sebagai penyedia barang/jasa dan pemerintah, dalam hal ini pejabat instansi pemerintahan yang berwenang dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah. Jika persekongkolan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah benar terjadi, maka akan sangat kontradiksi antara pernyataan Negara dalam bentuk Undang-Undang No. 5 tahun 1999 dengan prilaku pejabat pemerintahan yang dalam hal ini sebagai wajah dari pemerintah itu sendiri. Selain dari kontradiksinya antara pernyataan dengan tindakan pemerintah, persekongkolan ini juga menimbulkan kerugian masyarakat dengan tidak adanya kepastian peluang dalam bersaing secara sehat antarpelaku usaha.
Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Perpres No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti Keppres No. 80 Tahun 2003 yang dinilai sudah tidak memadai lagi. Perpres No.54 tahun 2010 dilatarbelakangi oleh cita-cita tata pemerintahan yang baik dan bersih.[4] Presiden Yudhoyono menyadari bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang paling rawan korupsi. Dalam isntruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, melalui Perpres No. 54 Tahun 2010. Diharapkan penerapan perpres No. 54 Tahun 2010 berkontribusi pada pembelanjaan Negara yang lebih efisien. Selain itu, Perpres No. 54 tahun 2010 juga mempromosikan persaingan usaha sehat dengan proses tender yang diikuti lebih dari 2 (dua) penawar/pelaku usaha.[5]
Pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah dimungkinkan dilakukan dengan cara penunjukan langsung sebagai salah satu metode pemilihan.[6] Kecurigaan yang kemudian muncul adalah, jika pengadaan barang/jasa yang harus melewati proses lelang saja masih dimungkinkan terjadinya persekongkolan tender, apalagi dengan proses penunjukan langsung terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah. Meskipun jumlah nominal pengadaan barang/jasa telah dibatasi, namun dalam hal ini jika terjadi persekongkolan dalam penunjukan langsung tetap saja dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena dimungkinkan pelaku usaha yang ditunjuk langsung dalam proses pengadaan langsung ini bisa saja memiliki kedekatan kekerabatan atau bahkan hubungan keluarga dengan pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang/jasa tersebut.
Berdasarkan pendahuluan di atas, masih perlu dikaji lebih lanjut tentang proses penunjukan langsung pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 yang diubah menjadi Perpres Nomor 70 tahun 2012, apakah bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam hal tujuan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
2. PENUNJUKAN LANGSUNG
Penunjukan langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) penyedia barang/jasa.[7] Metode pemilihan langsung dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Perpres No. 54 tahun 2010 yang menyatakan bahwa:[8]
1.ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan menetapkan metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
2. Pemilihan Penyediaan Barang/Jasa lainnya dilakukan dengan:
a. Pelelangan yang terdiri atas Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana;
b. Penunjukan Langsung;
c. Pengadaan Langsung; atau
d. Kontes/Sayembara
3.Pemilihan Penyedia Pekerja Konstruksi dilakukan dengan:
a. Pelelangan Umum;
b. Pelelangan Terbatas;
c. Pemilihan Langsung;
d. Penunjukan Langsung;
e. Pengadaan Langsung.
Kemudian Perpres No. 70 Tahun 2012 sebagai pengganti Perpres No. 54 tahun 2010 mengubah mengenai ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a) sehingga Pasal 35 berbunyi:[9]
1.ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan menetapkan metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
2.Pemilihan Penyediaan Barang/Jasa lainnya dilakukan dengan:
a. Pelelangan Umum;
b. Pelelangan Terbatas;
c. Pelelangan Sederhana;
d. Penunjukan Langsung;
e. Pengadaan Langsung; atau
f. Kontes.
3. Pemilihan Penyedia Pekerja Konstruksi dilakukan dengan:
a. Pelelangan Umum;
b. Pelelangan Terbatas;
c. Pemilihan Langsung;
d. Penunjukan Langsung;
e. Pengadaan Langsung.
3(a). Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya dilakukan dengan:
a. Pelelangan Umum;
b. Pelelangan Sederhana;
c. Penunjukan Langsung;
d. Pengadaan langsung; dan
e. Sayembara
Selain dengan metode Penunjukan Langsung, dimunkinkan juga dengan cara Pengadaan Langsung sebagaimana Perpres 70 Tahun 2012 menyebutkan. Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/ Penunjukan Langsung.
Pada Pasal 17 Perpres No.70 Tahun 2012 Pasal 2 huruf (g) dan huruf (h) ditentukan tugas pokok dan kewenangan yang berbunyi:
g. Khusus Kelompok Kerja ULP:
Menjawab sanggahan;
Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); atau
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
h. Khusus Pejabat Pengadaan:
Menetapkan Penyediaan Barang/Jasa untuk:
Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); dan/atau
Pengadaan Langsung untuk Paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyediaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Dilihat dari pengertian yang diberikan oleh Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini terhadap Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung, pengertian yang diberikan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan melaui percepatan pelaksanaan belanja negara. Dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja Negara perlu percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.[10]
Pada prinsipnya pemilihan penyedia barang dan jasa harus dilakukan secara swakelola, penunjukan langsung dan pelelangan. Khususnya dalam hal pelelangan agar tercapai persaingan yang kompetitif dan akhirnya diperoleh penawaran yang efisien, dengan tetap mengacu kepada prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu transparan, adil dan persaingan yang sehat. Hanya dalam keadaan tertentu atau terpaksa dilakukan dengan cara penunjukan langsung atau pemilihan langsung.[11]
Jika mengacu pada kasus yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selama periode 2006-2012, dari 173 perkara yang telah diputuskan oleh KPPU, 56% diantaranya atau sebesar 97 perkara merupakan perkara persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa.[12] Artinya lebih dari setengah perkara yang diputuskan oleh KPPU adalah persekongkolan tender dalam pengadaan barang/jasa. Hal ini membuktikan bahwa dalam proses pengadaan barang/jasa masih menjadi sektor yang sangat menjanjikan bagi para pelaku usaha penyedia barang/jasa dan pejabat pengadaan untuk melakukan persekongkolan dalam tender yang tentu saja menyebabkan siklus persaingan usaha yang tidak sehat.
Dana publik meliputi APBN, dana BUMN/BUMD serta Bank Indonesia berjumlah Rp125 sampai dengan Rp150 triliun per tahun, tidak kurang 25% APBN dan APBD di seluruh Indonesia pelaksanaanya diatur melalui aturan-aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karena prosentasenya yang cukup signifikan tersebut, maka wajarlah kiranya jika Usaha Pengadaan Barang dan Jasa menjadi sektor primadona bagi pengusaha-pengusaha lokal di daerah.[13]
Setiap tahunnya pertambahan pemain-pemain baru di dunia pengadaan barang/jasa cukup tinggi, bahkan Asosiasinya juga semakin bertambah. Dahulu kita hanya mengenal Gapensi, Ardin, atau induknya Kadin, sekarang semakin menjamur dengan nama-nama baru. Bahkan banyak pegawai negeri dan anggota DPRD di daerah menjadikan sektor ini sebagai pekerjaan sampingan walaupun kenyataannya menjadikan pendapatan (penghasilan) utama, dalam praktiknya perusahaan diatas namakan istri, anak atau pihak keluarga lainnya.[14]
Banyaknya anggaran yang dianggarkan untuk pengadaan barang/jasa pemerintah setiap tahunnya serta fenomena-fenomena pegawai negeri dan anggota DPR baik pusat maupun daerah yang membuat perusahaan penyedia jasa pengadaan barang/jasa inilah yang menjadikan alasan banyaknya kasus yang diputus oleh KKPU mengenai persekongkolan tender pengadaan barang/jasa. Persekongkolan tender inilah yang kemudian merusak iklim persaingan usaha yang sehat, selain itu juga berdampak pada kerugian Negara karena berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.
Larangan persekongkolan dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Diatur pada Pasal 22 yang berbunyi:
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”
Pengertian tentang tender, Muchtar (Sekjen Deperindag) menyatakan bahwa tender adalah tawaran yang dilakukan secara terbuka untuk umum, dan bukan penunjukan dari pemerintah.[15]
Jika demikian pengertiannya, maka Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung sebagaimana Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bukanlah masuk dalam kategori tender. Karena tender yang dimaksud adalah penawaran yang dilakukan secara terbuka untuk umum dan bukan penunjukan dari pemerintah seperti penunjukan langsung atau pengadaan langsung.
Demikian juga halnya dengan praktik persekongkolan yang umumnya diartikan salah satu bentuk persekongkolan untuk menentukan pemenang dalam sebuah tender. Dalam pemahaman sederhananya, kata pemenang tender berarti ada dua atau lebih yang memasukkan penawaran tender. Sementara untuk penunjukan langsung dan pengadaan langsung hanya satu pelaku usaha yang ditunjuk langsung oleh pemerintah dalam hal ini panitia pengadaan barang/jasa.
Atau pengertian yang diberikan oleh UU No. 5 tahun 1999 dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 huruf (h), persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. Sama halnya dengan pengertian ini, dikatakan adanya bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain, yang artinya ada dua pelaku usaha.
Namun dari pengertian yang coba diberikan oleh UU dan Perpres yang sepertinya membuat tidak bisanya dimasukkan unsur persekongkolan di dalam penunjukan langsung dan pengadaan langsung bukan berarti menghilangkan atau meniadakan kemungkinan persekongkolan di dalamnya.
Tindakan persekongkolan (conspiracy) dalam hukum perjanjian termasuk dalam kategori perjanjian. Pada hakekatnya perjanjian terdiri dari dua macam, pertama perjanjian yang dinyatakan secara jelas (express agreement), biasanya tertuang dalam bentuk tertulis, sehingga relative lebih mudah dalam proses pembuktiannya. Kedua, perjanjian tidak langsung (implied agreement), biasanya berbentuk lisan atau kesepakatan-kesepakatan.[16]
Pada umumnya, orang yang melakukan konspirasi atau persekongkolan berupaya sebisa mungkin untuk menghilangkan bukti-bukti keterlibatannya di dalam persekongkolan. Jadi sebisa mungkin mereka menghilangkan kesepakatan tertulis dan lebih menggunakan kesepakatan dalam bentuk lisan.
Yang harus lebih diperhatikan adalah apakah alasan Pemerintah memasukkan mekanisme Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Jawanbannya bisa dilihat pada unsur menimbang di dalam Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa. Setidaknya ada dua alasan yang dijadikan pemerintah dalam penetapan perpres ini, yaitu:[17]
bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan perlu percepatan pelaksanaan belanja Negara
bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja Negara perlu percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
tentu saja alasan Pemerintah dalam menetapkan mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung tidak bertentangan dengan tujuan pembentukan UU No. 5 tahun 1999 yaitu untuk:[18]
menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku suaha; dan
terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Namun jika terbukti ada persekongkolan di proses pengadaannya, tentu saja akan bertentangan dengan tujuan UU No. 5 tahun 1999 yang menginginkan persaingan usaha yang sehat. Meskipun Perpres Nomor 70 Tahun 2012 telah mengatur secara sangat ketat mengenai kriteria yang dapat dilakukan penunjukan langsung, namun masih saja bisa terjadi pelanggaran di dalam menjalankannya.[19]
Penunjukan langsung (hampir) selalu diikuti dengan praktik penggelembungan harga. Bukankah rekanan penyedia barang/jasa yang ditunjuk langsung untuk melaksanakan suatu pekerjaan harus “berterimakasih” kepada yang menunjuk? Bukankah “tidak ada makan siang gratis?” dari mana sumber dana untuk memberikan “uang tanda terima kasih?” dari menggelembungkan harga.[20]
Kombinasi antara kemungkinan diketahuinya praktik penunjukan langsung yang sangat besar dan consequences yang juga sangat besar, menjadikan nilai/ukuran risiko tindak pidana karena penunjukan langsung juga sangat besar.[21]
Untuk melihat kemungkinan konspirasi atau persekongkolan antara panitia pengadaan barang/jasa pemerintah yang melakukan penunjukan langsung atau pengadaan langsung dapat dengan mudah dilihat dari pengadaan barang/jasa yang rutin disetiap bulannya. Contohnya seperti pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan jasa penyediaan hotel dalam rapat-rapat yang setiap bulannya dianggarkan. Jika pelaku usaha pengadaan ATK dan jasa hotel rapat berputar hanya beberapa pelaku usaha di dalam satu tahun anggaran pengadaan barang/jasa, maka sudah pasti dapat dicurigai ada persekongkolan diantara mereka.
Pada intinya penunjukan langsung dan Pengadaan langsung barang/jasa pemerintah sangat dimungkinkan terjadi persekongkolan di dalamnya, oleh karena itu penunjukan langsung dan pengadaan langsung membutuhkan pengawasan dari pihak eksteren dari instansi pemerintah dan pelaku usaha, dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus mengawasi dengan serius praktik pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya dengan metode penunjukan langsung dan pengadaan langsung.
DAFTAR PUSTAKA
LITERATUR
Adrian Sutedi, 2012, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya, Sinar Grafika, Jakarta
A.M. Tri Anggraini, 2003, Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat ; Perse Illegal atau Rule of Reason, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Johny Ibrahim, 2006, Hukum Persaingan Usaha (Filosofi, Teori dan Implikasi Penerapannya di Indonesia), Bayu Media, Malang
Mustafa Kamal Rokan, 2010, Hukum Persaingan Usaha; Teori dan Praktiknya di Indonesia, PT. RajaGrafindo, Jakarta
Suswinarno, 2012, Aman dari Risiko dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Visimedia, Jakarta
PERATURAN
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LPSE WONOGIRI---Mendagri Klaim Sudah Hati-hati
MENTERI dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan telah berhati-hati dalam pelaksanaan proyek e- KTP itu, misalnya sejak awal telah berkomunikasi dengan KPK. “Setelah disusun harga perkiraan sendiri (HPS) oleh tim, saya bawa itu ke KPK dan saya presentasikan kepada pimpinan KPK waktu itu.
Supaya proyek itu berjalan baik dan tidak ada masalah,” katanya di kantornya Jakarta kemarin. Gamawan mengatakan hasil dari konsultasi tersebut, KPK memberikan dua rekomendasi terkait pelaksanaan proyek e- KTP. KPK meminta Kemendagri melakukan pelaksanaan lelang secara elektronik dan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). “Kami ikuti kedua saran dari KPK itu walaupun sebenarnya kami baru akan melakukan lelang elektronik pada tahun berikutnya (2012). Saya percepat jadinya karena permintaan KPK itu,” ujarnya.
Selain dikonsultasikan kepada KPK, rencana proyek e- KTP itu juga dibawa ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk diaudit sebelum pelaksanaan lelang dimulai. Hal ini dilakukan untuk memastikan proyek ini tidak bermasalah sebelum dilakukan tender. “Setelah keluar hasil audit dari BPKP yang menyatakan sudahpas, barutenderdimulai.Di situ (proses tender) kami tidak ikut campur karena itu sudah di tingkat panitia tender. Saya tidak tahu proses tendernya,” ungkapnya.
Dia juga mengonsultasikan kembali hasil lelang tersebut kepada KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan BPKP. Gamawan mengatakan belum mengetahui di mana letak kesalahan proyek tersebut hingga KPK menyatakan ada dugaan korupsi. Namun pihaknya menyerahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku. KPK sebagai lembaga yang profesional tentunya lebih mengetahui detail permasalahannya. “Kalau sekarang dinyatakan sebagai tersangka, tentu kami tidak tahu di mana sangkaannya. Nah kalau sekarang dugaan mark up saya tidak tahu yang mana yang mark up.
KPK yang lebih tahu itu. Tapi dari hasil audit BPK tidak pernah ada temuan yang merugikan negara itu,” ujarnya. Gamawan juga membantah ruangannya digeledah KPK. Namun dia mengakui bertemu dengan penyidik KPK di ruangannya. Dia mengetahui dokumen- dokumen yang dibawa KPK berkaitan dengan suratsurat dinas terkait. Gamawan juga mengatakan tidak ada dokumen elektronik yang diminta KPK. “Saya ngasih bundelbundel yang diperlukan, silakan diambil bundel-bundel (terkait e-KTP) yang diperlukan di sini,” ujarnya.
Dia pun kembali membantahtudingan M Nazaruddin bahwa dirinya terlibat penyalahgunaan proyek e-KTP. Dalam kesempatan tersebut, Gamawan juga mempertanyakan laporannya kepada pihak kepolisian. “Makanya saya lapor ke polisi. Mestinya kalau ada yang lapor ke KPK cepat diproses. Saya melapor ke polisi cepat juga dong diproses,” ujarnya.
Harus Dievaluasi
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengakui Kemendagri melibatkan beberapa pihak untuk mengawal jalannya proyek e-KTP. Pada saat itu, Komisi II DPR memang mendorong agar proyek ini berjalan transparan, akuntabel, dan harus hati-hati karena besarnya nilai proyek dan potensi terjadi kesalahan. “Kita sudah mengingatkan agar prosesnya akuntabel. Mereka benar mengundang itu. Tapi barang kali pelaksana Kemendagri yang tidak kuat,” ujarnya. Dia menilai langkah yang diambil Kemendagri patut diapresiasi dengan melibatkan KPK dan BPKP di dalamnya.
Namun adanya kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa sekalipun sudah dicoba untuk berhati-hati tetap saja jebol. “Sistem yang coba dibangun sudah bagus. Ini perlu menjadi pembelajaran,” katanya. Politikus PAN itu menilai perlu dilakukan evaluasi atas program ini. Pasalnya, program ini melibatkan banyak bidang karena integrasi e-KTP dengan program-program lain mulai dicanangkan.”Perlu dilakukan evaluasi karena integrasi e-KTP dengan kementerian/lembaga lain mulai dibangun. Tentunya ditakutkanakanmemengaruhi,” ujarnya.
sumber : KLIK
LPSE WONOGIRI---Tender Elektronik Masih Tinggi Potensi Korupsi
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan
Korupsi Muhibuddin mengatakan tender atau lelang elektronik yang kini
dilakukan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa masih tinggi
potensi korupsi.
"Meskipun lelang telah dilakukan secara elektronik tetapi cela korupsi masih terbuka luas, seperti penetapan waktu penawaran yang terbatas oleh penyelenggara tender," katanya ketika menjadi pembicara pada Lokakarya Media Antikorupsi Jurnalistik Investigasi di Palembang, Rabu (26/3).
Menurut dia, tender pengadaan barang dan jasa dengan cara elektronik selama ini menjadi salah satu upaya memberikan keterbukaan kepada publik dan mudah diakses siapapun yang ingin mendapat proyek.
Namun, faktanya banyak temuan yang menguatkan kalau cela manipulasi data dalam tender masih terjadi.
Ia mengatakan, KPK telah meneliti proses tender elektronik yang dilakukan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Sejauh ini, bukan hanya waktu penawaran yang dibatasi tetapi praktik lainnya juga ditemukan, seperti akses "website" pun cenderung hanya kelompok tertentu.
Menurut dia, sungguh ironis, tender elektronik yang mestinya membersihkan praktik korupsi tetapi masih tinggi potensi pelanggaran.
"Kami mengajak, semua elemen termasuk peserta tender untuk aktif mengawasi pelaksanaan tender elektronik setiap daerah," ujarnya.
Sementara Muhibuddin menambahkan, kasus lainnya yang masih terindikasi berpotensi tinggi terjadi praktik korupsi, seperti biaya perjalanan dinas dan penerimaan pajak daerah.
Penerimaan negara non pajak, seperti retribusi dan denda terbukti ada indikasi korupsi dan suap, katanya tanpa menyebutkan jumlah kasus korupsi dimaksud.
"Meskipun lelang telah dilakukan secara elektronik tetapi cela korupsi masih terbuka luas, seperti penetapan waktu penawaran yang terbatas oleh penyelenggara tender," katanya ketika menjadi pembicara pada Lokakarya Media Antikorupsi Jurnalistik Investigasi di Palembang, Rabu (26/3).
Menurut dia, tender pengadaan barang dan jasa dengan cara elektronik selama ini menjadi salah satu upaya memberikan keterbukaan kepada publik dan mudah diakses siapapun yang ingin mendapat proyek.
Namun, faktanya banyak temuan yang menguatkan kalau cela manipulasi data dalam tender masih terjadi.
Ia mengatakan, KPK telah meneliti proses tender elektronik yang dilakukan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Sejauh ini, bukan hanya waktu penawaran yang dibatasi tetapi praktik lainnya juga ditemukan, seperti akses "website" pun cenderung hanya kelompok tertentu.
Menurut dia, sungguh ironis, tender elektronik yang mestinya membersihkan praktik korupsi tetapi masih tinggi potensi pelanggaran.
"Kami mengajak, semua elemen termasuk peserta tender untuk aktif mengawasi pelaksanaan tender elektronik setiap daerah," ujarnya.
Sementara Muhibuddin menambahkan, kasus lainnya yang masih terindikasi berpotensi tinggi terjadi praktik korupsi, seperti biaya perjalanan dinas dan penerimaan pajak daerah.
Penerimaan negara non pajak, seperti retribusi dan denda terbukti ada indikasi korupsi dan suap, katanya tanpa menyebutkan jumlah kasus korupsi dimaksud.
LPSE WONOGIRI---Pengadaan Barang/Jasa: Lelang Secara Elektronik Masih Menyisakan Celah Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sistem lelang elektronik
(e-Procurement) masih menyisakan sejumlah celah korupsi pada pengadaan
barang/jasa.
Peneliti Divisi Investigasi ICW Tama S. Langkun
mengatakan potensi korupsi terbesar hingga saat ini masih didominasi
oleh pengadaan barang/jasa sehingga adanya lelang elektronik merupakan
pertanda positif untuk mengurangi penyelewengan pengadaan barang/jasa.
“Salah
satu tujuan utama lelang eletronik ini adalah untuk mengurangi
intensitas pertemuan antara penawar dan panitia pengadaan, tetapi justru
menciptakan peluang lainnya,” ujarnya Selasa, (7/1/2014).
Berdasarkan
pemantauan ICW pada 2013 di tiga kota yaitu Denpasar, Banda Aceh, dan
Blitar terdapat lima peluang pada pengadaan barang jasa melalui lelang
elektronik.
Selain itu, pemantauan juga dilakukan melalui website
www.opentender.net yang merupakan kerjasama dengan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk transparansi proses tender
pengadaan barang/jasa.
Pertama, masih ditemukannya intervensi
kepala daerah kepada panitia pengadaaan atau unit layanan pengadaan di
setiap kota. Temuan itu mengindikasikan kepala daerah masih memegang
pengaruh yang cukup besar terhadap pengadaan barang/jasa sehingga
peluang korupsi masih besar.
Kedua, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diperkirakan rawan penggelembungan atau mark up.
Ketiga,
spesifikasi dan pemaketan yang mengarah pada penawar (bidder) tertentu
sehingga monopoli atas bidder tertentu masih dimungkinkan melalui lelang
elektronik ini.
Keempat, kualitas barang yang dipilih ternyata
rendah, padahal sistem lelang eletronik memiliki database yang memuat
riwayat bidder tersebut.
Kelima, pengaturan bandwith internet
untuk mereduksi keterlibatan bidder lain sehingga bisa memonopoli sistem
untuk memenangkan pengadaan barang/jasa.
ICW mencatat sepanjang
2013 kasus korupsi yang melibatkan pengadaan barang/jasa telah menjerat
606 orang yang melibatkan pejabat/pegawai pemerintah daerah sebagai
pelaku utama.
sumber : KLIK
LPSE WONOGIRI---Fenomena Lelang Ulang di LPSE (lelang elektronik)
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No Per.01/Men/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik di lingkungan KKP, paket-paket dengan nilai di atas 200 juta rupiah wajib dilelang melalui secara elektronik, melalui LPSE KKP tentu saja. Jauh sebelum itu, sudah ada beberapa satker yang mencoba melakukan lelang secara elektronik dengan cara bergabung dengan LPSE terdekat di wilayahnya. Secara umum untuk yang di Jakarta “nempel” dengan LPSE Kementerian Keuangan. Kasus lain yang saya ketahui, satker ikan hias di Depok melakukan proses lelang di LPSE Kota Depok.
Ketika LPSE KKP berdiri dan sudah ada legalitasnya, maka mulailah LPSE ini digunakan. Banyak suka, sedikit duka, dan banyak pembelajaran yang telah kami (saya pribadi khususnya) peroleh dengan kehadiran LPSE KKP ini. Keramahan dan kesigapan dari rekan-rekan di Biro Umum KKP sebagai “kuncen” LPSE KKP telah banyak membantu proses lelang yang kami lakukan. Sebelumnya saya baru sekali menggunakan LPSE Kementerian Keuangan.
Tahun ini, setidaknya ada 5 paket di kantor kami yang dilelang melalui LPSE. Dua paket konsultan perencana, dua paket konstruksi dan satu paket konsultan pengawas. Dari dua paket konsultan perencana, salah satunya dilelang melalui LPSE Kementerian Keuangan, adapun paket lainnya sudah dilelang di LPSE KKP. Fenomena yang saya temukan terkait dengan penggunaan LPSE ini adalah bahwa semua paket yang kami lelang (5 paket tersebut), harus melalui episode yang namanya GAGAL dan harus Lelang Ulang. Ya, fenomena lelang ulang ini tidak hanya terjadi pada kasus lelang yang kami lakukan. Hal ini juga terjadi pada satker-satker lain di LPSE KKP. Padahal penyedia yang mendaftar cukup banyak, namun ketika hari H tiba, ternyata hanya sedikit (tidak memenuhi jumlah minimal) yang memasukkan dokumen penawaran (untuk pascakualifikasi), atau hanya sedikit yang lolos dari prakualifikasi.
Tentu saja ada banyak penyebabnya. Dugaan awal adalah bahwa LPSE KKP masih sepi. Namun hal ini terbantahkah dengan banyaknya jumlah pendaftar (meskipun hanya mendaftar belaka), dan adanya sistem agregasi lintas LPSE yang dibuat oleh LKPP. Penyebab lain misalnya (hanya dugaan semata)
1. rekanan/penyedia sekarang sudah kaya raya sehingga tidak butuh paket-paket pekerjaan
2. peserta terlalu sibuk mengingat terlalu banyak paket yang dilelang (dan terlalu banyak LPSE yang harus digauli)
3. sistem elektronik mempersulit peserta (?)
4. dan lain-lain
Tentu saja, poin-poin tersebut di atas bisa benar dan bisa salah. Namun demikian, sampai kapan harus terjadi fenomena lelang ulang di LPSE? Pihak yang berkompeten tentu saja harus segera menyikapi hal ini. Mengapa? Tentu saja hal ini berkaitan dengan kelancaran dan kepastian pelaksanaan kegiatan di instansi pemerintah, yang ujung-ujungnya adalah penyerapan anggaran, dan secara agregat nasional hal ini terkait dengan proses pembangunan nasional dan perputaran mata uang yang ada.
sumber :
Borobudur, Teknologi, dan Peradaban Abad 9 Nusantara
Candi Borobudur. Misteri teknologi dan peradaban nusantara abad 9. (sumber photo: http://wisata53ru.blogspot.com)
Borobudur, sebuah candi megah yang
berdiri di sebuah bukit yang terletak kira-kira 40 km di barat daya
Yogyakarta, 7 km di selatan Magelang, Jawa Tengah, diperkirakan dibangun
sekitar tahun 824 Masehi oleh Raja Mataram Kuno bernama Samaratungga
dari dinasti Syailendra. Candi yang terbesar di dunia dengan tinggi 34,5
meter, luas 15.129 m2 terlihat begitu impresif dan berat 1,3 juta ton
itu berdiri “kokoh” tanpa ada satu paku pun yang tertancap di
‘tubuh’-nya.
Sampai saat ini ada beberapa hal yang
masih menjadi bahan misteri seputar berdirinya Candi Borobudur. Salah
satu misteri yang masih belum terungkap sampai sekarang adalah teknologi
pembangunan candi Borobudur. Bagaimana membangun Borobudur tanpa
menancapkan ratusan paku untuk mengokohkan fondasinya? Seperti
diketahui, struktur dan konstruksi candi Borobudur tidak memakai semen
sama sekali, melainkan sistem interlock seperti balok-balok Lego yang
bisa menempel tanpa lem.
Kecanggihan
teknologi masa kini pun belum mampu mengungkap misteri ini. Berbagai
penelitian para arkeolog memunculkan berbagai teori tentang teknologi
pembangunan candi. Beberapa waktu lalu, 3 orang peneliti muda Indonesia
dari Bandung Fe Institut, mengungkapkan teori, bahwa pembangunan Candi
Borobudur menggunakan teknologi berbasis “geometri fraktal.”
Fraktal
adalah bentuk geometris yang memiliki elemen-elemen yang mirip secara
keseluruhan, berwujud kasar dan dapat dibagi-bagi dengan cara yang
radikal. Fraktal memiliki detail yang tak terhingga, dan dapat memiliki
struktur serupa pada tingkat perbesaran yang berbeda. Candi Borobudur
sendiri merupakan stupa raksasa yang di dalamnya terdiri dari
stupa-stupa lain yang lebih kecil. Dari hasil penelitian itu terbukti,
ternyata Candi Borobudur dibangun dengan prinsip-prinsip fraktal.
Suatu
hal ‘keajaiban’ alam yang sulit diterima secara logika, jika ternyata
peradaban dan teknologi nusantara ternyata telah mencapai puncak
‘kecanggihan’ di abad 9. Itu adalah 11 abad sebelum bangsa barat
mengalami puncak keemasan seperti sekarang, sebab istilah ‘fraktal’ yang
diambil dari bahasa Latin itu sendiri justru baru ditemukan oleh Benoit
Mandelbrot pada tahun 1975.
Sementara
selama ini kita mungkin menganggap bahwa grafik peradaban dan teknologi
bergerak lurus, dan abad 21 adalah puncak dari peradaban dan teknologi
dunia dan semua ‘wajib’ berkiblat ke barat (Eropa dan Amerika). Namun
dengan ditemukannya ‘tanda-tanda’ dan kemungkinan teknologi modern dalam
pembangunan Candi Borobudur, ini bisa menjadi bantahan atas anggapan
itu. Grafik peradaban dan sains-teknologi (iptek) berbanding lurus, tapi
keduanya tidak bergerak lurus terhadap waktu (zaman), alias fluktuatif.
Peta kerajaan budha Sriwijaya, kejayaan nusantara abad 13-16 (sumber photo: http://melayuonline.com)
Berarti,
sangat dimungkinkan peradaban nusantara telah mencapai puncak peradaban
dunia pada era abad ke-9. Ini didukung dengan catatan sejarah nusantara
yang mencapai puncak kejayaan era pertama pada masa 4 abad kerajaan
Sriwijaya (abad 7-11). Kejayaan Sriwijaya adalah simbol dari puncak
peradaban dan sains-teknologi nusantara, termasuk di dalam intervalnya
masa pembangunan Borobudur dan dinasti Syailendra. Lalu grafik ini
mengalami penurunan dan mencapai titik nadir dengan runtuhnya kerajaan
Sriwijaya.
Grafik
peradaban nusantara baru mangalami kenaikan lagi dengan berdirinya
kerajaan Singasari pada abad 13, peletak dasar fondasi kerajaan
Majapahit yang akhirnya berjaya selama 3 abad (1292-1500). Meskipun
belum dada penemuan bersejarah yang ‘setara’ dengan Borobudur, namun
puncak peradaban dan sains-teknologi nusantara era kedua setelah
Sriwijaya dimungkinkan ada pada masa Raja Hayam Wuruk dan Mahapatih
Gajah Mada, ketika dengan Sumpah Palapa pada 1336 berhasil mempersatukan
wilayah nusantara.
Namun
grafik peradaban menurun kembali dan mencapai titik nadir dengan
keruntuhan Majapahit di awal-awal abad 16, semenjak kedatangan bangsa
Eropa dan mulai berdirinya kerajaan-kerajaan Islam nusantara, yang
akhirnya juga sama-sama mengalami penurunan grafik peradaban, sejalan
dengan keruntuhannya satu persatu setelah sempat berdiri dan berjaya
selama beberapa abad.
Pola
acak grafik peradaban antar bangsa-bangsa di dunia yang acak dan ‘unik.’
Di era ini Eropa justru sedang mengalami kenaikan grafik peradaban
selepas dari ‘abad kegelapan,’ renaissance-humanisme, berbagai penemuan
di bidang sains-teknologi, revolusi industri, penjelajahan samudera dan
berkembangnya kolonialisme dan imperialisme di Amerika, Afrika dan Asia.
Di saat yang sama, abad 16 ini pula grafik peradaban nusantara justru
‘terjun bebas.’
Peta pelayaran Alfonso de Albuquerque
(Spanyiol) adab ke 16, abad pencerahan Eropa membawa abad kegelapan bagi
nusantara. (sumber photo: http://www.swaen.com)
Seperti
diketahui, kedatangan Portugal pada 1511, Spanyol pada 1521, VOC (yang
kemudian diambil alih pemerintah Belanda 1816) pada 1602. 500 tahun penjajah dalam sejarah
menjadikan peradaban nusantara terkapar di lembah terbawah. Di bawah
kolonialisme Belanda selama 350 tahun nusantara berada dalam ‘zaman
kegelapan,’ sebelum ‘era kebangkitan’ menggeliat di awal-awal abad 20.
Politik Etis pemerintah Belanda 1901, termasuk investasi dalam
pendidikan bagi pribumi dan sedikit perubahan politik, mengawali era ‘renaissance’ nusantara.
Transfer
ilmu pengetahuan Eropa melalu pendidikan di era ini membuka kesadaran
kaum terpelajar Indonesia dan menumbuhkan semangat nasionalisme dan
perjuangan kemerdekaan untuk mengembalikan peradaban nusantara.
Berdirinya Boedi Oetomo pada 1908 (yang kini dijadikan sebagai Hari
kebangkitan Nasional) menjadi titik awal kenaikan grafik peradaban
nusantara. Revolusi peradaban membuahkan hasil pada 1945 setelah
Indonesia memproklamasikan diri sebagai negara merdeka.
Kini,
setelah lebih dari satu abad sejak kebangkitan nusantara modern, grafik
peradaban nusantara masih fluktuatif, nusantara seakan sedang
‘kebingungan’ identitas diri. Peradaban dan sains-teknologi yang sempat
terkubur lebih dari 11 abad (bertolak dari era pembangunan candi
Borobudur) masih terlalu dalam untuk digali kembali. Gempuran peradaban
dan sains-teknologi barat modern yang terlanjur diadopsi generasi awal
era 1900-an masih begitu kuat membentuk ‘model’ peradaban Indonesia,
bahkan semakin mengakar dalam tata nilai kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Kadang
kita seolah lupa, bahwa jauh sebelum barat dengan teknologi modern yang
fantastis seperti sekarang, peradaban kita juga lebih tinggi, bahkan
dalam beberapa hal, tak terjangkau logika di abad ini. Kita terlalu
berorientasi ke ‘barat’ dan melupakan ‘timur,’ peradaban penuh
‘mukjizat’ tempat ‘ruh’ kita sendiri ditiupkan. Ketika wacana sejarah
masa lampau dimunculkan, kita lebih menganggapnya sebagai mitos yang tak
sejalan dengan logika ilmiah, prinsip-prinsip dasar sains-teknologi
modern.
Kedatangan Ratu Balqis di istana Nabi
Sulaiman. Teknologi tinggi dalam kepindahan singgasana dalam kecepatan
cahaya? (sumber photo: http://abushony212.wordpress.com)
Padahal
teknologi borobudur yang jika benar terbukti lebih tinggi dari
teknologi modern abad 21, ini belum seberapa. Muhammad Isa Daud dalam
bukunya, “Dajjal Akan Muncul Dari Segitiga Bermuda” mengemukakan
pandangan yang lebih ekstrem. 3.000 tahun lalu justru manusia telah
menemukan sebuah teknologi yang lebih spektakuler, yang untuk saat ini
hanya ada dalam film, dongeng atau legenda. Di zaman Nabi (Raja)
Sulaiman (diperkirakan 989-931 SM), seorang manusia yang bernama Asif Bin Barkhiya telah mampu memindahkan singgasana istana Ratu Balqis (sekarang Yaman) ke istana Sulaiman di Palestina.
Dengan
berpijak dari prinsip-prinsip dasar teori relativitas, teknologi ini
memungkinkan seseorang memindahkan benda (materi) dari jarak yang jauh
dalam kecepatan cahaya, utuh sempurna dengan kerusakan 0%. Sebuah
‘kecanggihan’ ilmu manusia, sebagian menyebutnya sebagai ‘mukjizat’ yang
bahkan mengalahkan kemampuan ‘teknologi’ jin. Kisah ini diabadikan
dalam Al Qur’an (An-Naml, ayat 38-40), ketika Sang Raja
menawarkan ‘tender’ kepada dua orang ‘digdaya’ untuk memindahkan
singgasana istana Ratu Balqis.
Salah satunya, jin Ifrit yang ‘jenius’ berkata, “…aku akan datang kepada ku dengan membawa singgasana itu kepada mu sebelum engkau berdiri dari tempat dudukmu…” Lalu berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari al-Kitab, “Aku akan membawa singgasana itu kepada mu sebelum matamu berkedip.”Akhirnya teknologi manusialah yang sanggup melakukannya.
Jika di masa Nabi
Sulaiman telah ada teknologi sedemikian tingginya, (mungkin sebagian
dari kita menganggapnya tak logis karena tak terjangkau logika
sains-teknologi terkini), dan di masa Syailendra (nusantara abad 9) juga
telah ada teknologi yang juga masih belum terjangkau oleh logika kita,
maka kecanggihan teknologi (barat) yang membuat kita terpesona akhirya
menjadi sains-teknologi yang belum seberapa. Jika pembangunan candi Roro
Jonggrang dalam semalam oleh Bandung Bondowoso yang selama ini kita
kenal hanya sebagai dongeng juga ternyata telah menggunakan teknologi
modern, masihkah kita juga belum bisa menerima sebagai sebuah
kemungkinan (yang logis)?
Jika
ternyata khazanah misteri yang tersembunyi di balik ribuan candi dan
peninggalan bersejarah lainnya di negeri ini ternyata menyimpan kunci
rahasia dari puncak peradaban dan sains-teknologi dunia, itu menjadi
bukti bahwa kita sebagai bangsa sedang berada di titik nadir peradaban
dan sains-teknologi. Konsekuensinya tentu akan selalu menjadi korban
peradaban bangsa asing yang lebih maju. Dan kita harus menjadi pelengkap
penderita dalam era kegelapan-perbudakan dan gerusan zaman. Kecuali
kita semua kembali tersadar untuk bangkit kembali mengambil harta yang
hilang karena terabaikan, menaikkan kembali grafik peradaban dan
sains-teknologi yang telah diawali oleh para pendiri bangsa generasi
seabad silam.
SUMBER :
KLIK
Kamis, 14 Agustus 2014
architectural-review.com
Eight
Spruce Street di Manhattan berhasil mendapatkan Emporis Skyscraper
Award. Gedung setinggi 76 lantai atau setara dengan 265 meter tersebut
didesain oleh Frank Gehry.Berdasarkan pengumuman tersebut, Eight Spruce Street di Manhattan berhasil mendapatkan Emporis Skyscraper Award. Gedung setinggi 76 lantai atau setara dengan 265 meter tersebut didesain oleh Frank Gehry.
Gedung tersebut merupakan gedung residensial tertinggi ke-12 di dunia. Hal unik dari bangunan ini adalah bagian "pembungkus" gedung. Menggunakan 10.500 panel stainless steel dengan bentuk berbeda-beda, gedung ini mampu memberikan fasad unik yang membuat tampilan berbeda dari sudut pandang berbeda-beda. Artinya, jika Anda berpindah posisi, Anda akan melihat tampilan yang berbeda dari gedung tersebut.
Menurut para juri, bangunan ini tergolong menonjol, bahkan di antara gedung-gedung pencakar langit yang luarbiasa di Manhattan. Dengan teknologi unik tersebut, Spruce Street mengalahkan 220 gedung lainnya dalam ajang penghargaan yang disebut-sebut setara "Oscar" untuk bidang arsitektur ini.
Al Hamra Tower di Kuwait dengan tinggi 412 meter berada di posisi kedua. Bangunan ini juga mendapat banyak pujian lantaran mampu bertahan dalam kondisi iklim yang begitu panas.
Para juri juga terpukau dengan arsitektur gedung ini, beserta titik pandang yang fungsionalnya. Dengan lift yang beroperasi secepat pelari olimpiade, para juri juga memuji Al Hamra berkat bentuk gedung beserta sudut jendelanya di dinding selatan. Jendela-jendela tersebut mampu memberikan pemandangan menyeluruh atas seluruh kota dan semenanjung sampai ke gurun.
Tempat ketiga diraih oleh Etihad Towers di Abu Dhabi. Etihad Towers merupakan kompleks yang terdiri dari tiga tower residensial, satu tower kantor, dan satu tower hotel. Selain itu, gedung KK100 di Shenzhen, China, juga mendapat mendapatkan posisi top spot sebagai gedung tertinggi yang pernah direalisasikan oleh sebuah firma asal Inggris.
KK100 setinggi 441 meter yang didesain Terry Farrell & Partners. Gedung tersebut memiliki bentuk melengkung yang memang disengaja untuk menggambarkan mata air dan air mancur.
Gedung-gedung tersebut melambangkan kekayaan dan kemakmuran yang dimiliki oleh area sekitar gedung. Gedung pencakar dari China ini mendapatkan tempat keempat bersama dengan Victoria Tower di Stockholm, dan Great American Tower di Cincinnati. Desain dari Great American Tower setinggi 202 meter terinspirasi oleh mahkota milik Putri Diana.
Adapun pihak yang memberikan penghargaan Emporis Skyscraper Award merupakan pusat data dari Jerman. Pusat data tersebut berisi informasi gedung-gedung dan proyek konstruksi di dunia.
Emporis telah membuat kompetisi ini sejak 2000. Tahun lalu, Hotel Porta Fira di Barcelona, Spanyol, memenangkan kompetisi bergengsi ini.
Berikut gedung-gedung pencakar langit penerima penghargaan tersebut:
- 8 Spruce Street, New York City, 265.1 meter, 76 lantai
- Al Hamra Tower, Kuwait City, 412 meter, 80 lantai
- Etihad Towers, Abu Dhabi, 217.5 - 305.3 meter, 56 -79 lantai
- KK100, Shenzhen, 441.8 lantai, 100 lantai
- Victoria Tower, Stockholm 117.6 meter, 34 lantai
- Great American Tower, Cincinnati, 202.69 meter, 41 lantai
- F&F Tower, Panama City, 242.9 meter, 52 lantai
- Northeast Asia Trade Tower, Incheon, 308 meter, 68 lantai
- Reflections at Keppel Bay, Singapore, 120 - 178 meter, 21-41 lantai
- Tianjin Global Financial Centre, Tianjin, 336.9 meter, 72 lantai
10 Megaproyek Konstruksi Terlama di Dunia
10. Coliseum
Coliseum merupakan salah satu dari berbagai bangunan megah yang
dibangun oleh bangsa Roma sebagai bentuk kemenangan perang atau
kekuatan militer. Diperkirakan mampu menampung hingga 80 ribu penonton
dalam setiap perhelatannya.Kemampuan teknik bangsa Roma yang telah maju
diterapkan disini. Bentuk lengkungan dan kubah yang memperkuat struktur bangunan, terowongan bawah tanah, lift, bahkan sistim hidrolik yang diaplikasikan secara modern.
Waktu konstruksi : 10 Tahun (AD 70 – AD 80)
Waktu konstruksi : 10 Tahun (AD 70 – AD 80)
9. Parthenon
Bertempat
di Acropilis, dibangun sebagai kuil pemujaan dewa-dewa Athena.
Beberapa penilitian meyakini bahwa Parthenon didesain sebagai
perwujudan dari “Golden Ratio”, sebuah konstanta matematis yang
menunjukkan keindahan estetika.Bangunan ini sangat mengagumkan karena
mengandung banyak sekali detail dengan akurasi yang tinggi, padahal
masyarakatnya masih banyak yang tinggal di gua-gua.
Waktu konstruksi : 17 Tahun (447 BC – 430 BC)
Waktu konstruksi : 17 Tahun (447 BC – 430 BC)
8. Piramida Giza
Bangunan bangsa mesir ini adalah monumen paling terkenal di dunia.
Merupakan bangunan tertinggi yang pernah dibangun manusia sebelum
Menara Eiffel. Piramida ini merupakan pertunjukkan kekuatan bangsa
Mesir. Akurasi geometris yang sangat mencengangkan, dibangun sejajar
mengikuti konstalasi bintang, dengan ukuran sebesar ini akan sangat
sulit dilakukan, bahkan di masa sekarang. Perdebatan panjang masih
terus berlangsung diantara para peneliti, bagaimana cara bangsa Mesir
mengangkat, memotong batu seberat 3-5 ton.
Waktu konstruksi : 20 Tahun (2580 BC – 2560 BC)
Waktu konstruksi : 20 Tahun (2580 BC – 2560 BC)
7. Sacsayhuamán
Dibangun menghadap ibukota bangsa Inca di Cuzco, Peru, Sacsayhuamán adalah contoh kemajuan peradaban Amerika Selatan. Kompleks yang dibatasi tembok2 didesain untuk menggambarkan kepala seekor Puma sebagai pusat kota
dan bangunan lainnya sebagai badannya. Sangat mengagumkan ketika
tembok-tembok ini dibangun kokoh tanpa menggunakan perekat apapun.
Hanya batu-batu yang dipotong dan disusun sangat presisi sehingga
saling mengunci satu sama lain. Diyakini pembangunannya melibatkan
hinga 30 ribu pekerja.
Waktu konstruksi : 63 Tahun (AD 1445 – AD 1508)
Waktu konstruksi : 63 Tahun (AD 1445 – AD 1508)
6. Katedral York Minster
Mulai
dibangun oleh uskup agung Walter de Gray pada tahun 1220, baru selesai
pada 1472. Dihiasi oleh kaca hias terbesar didunia. York Minster
dibangun dengan teknik abad pertengahan, merupakan percontohan sempurna
teknologi abad pertengahan.
Waktu konstruksi : 252 Tahun (AD 1220 – AD 1472)
Waktu konstruksi : 252 Tahun (AD 1220 – AD 1472)
5. Chichen Itza
Berlokasi
di Semenanjung Yucatan, Meksiko, Chichen Itza adalah bangunan bangsa
Maya yang paling terkenal. Memiliki luas 6 mil persegi, puncak piramid
ini didesain sebagai pengeras suara bagi masyarakat yang berada
dibawahnya. Bahkan bentuk bayangannya pun di desain sehingga
menggambarkan seekor ular besar ketika matahari berada diatasnya.
Sebuah perhitungan matematis yang sangat mengagumkan, mengingat bangsa
ini tidak menggunakan hewan ternak sebagai penarik beban ataupun roda
di dalam industri.
Waktu konstruksi : 400 Tahun (AD 600 – AD 1.000)
Waktu konstruksi : 400 Tahun (AD 600 – AD 1.000)
4. Angkor Wat
Dibangun
pada pertengahan abad ke 12 oleh penguasa Kerajaan Khmer di Kamboja.
Bangunan kuil merupakan pusat dari bangunan-bangunan lain yang membentuk
kota pre-industri terbesar di dunia. Tembok sepanjang 4km menutup
lahan seluas 800 ribu m2 dan dilindungi oleh parit. Kuilnya sendiri
merupakan salah satu dari 100 kuil dan merupakan penghormatan kepada
dewa Hindu, Wishnu.
Waktu konstruksi : 418 Tahun (AD 802 – AD 1220)
Waktu konstruksi : 418 Tahun (AD 802 – AD 1220)
3. Petra
Sebuah
benteng di tengah gurun pasir Jordan, diukir langsung diatas bukit
batu. Muka bangunan yang paling luas selebar 30m dan setinggi 45m. Saat
puncak kejayaannya, Petra dihuni oleh 20ribu orang, dan menjadi jalur
utama rute perdagangan. Ketiadaan alat modern untuk memotong dan
membentuk batu merupakan alasan utama begitu lamanya pembagunan kota
ini.
Waktu konstruksi : 850 Tahun (600 BC – AD 250)
Waktu konstruksi : 850 Tahun (600 BC – AD 250)
2. Stonehenge
Meskipun
umurnya telah mencapai lebih dari 5 ribu tahun, tidak ada yang tahu
pasti kenapa Stonehenge ini dibuat. Tentu ini merupakan proyek terberat
yang pernah dilakukan. Setiap batu memiliki berat minimal 4ton, diseret
sejauh 400km dari Wales selatan ke tempat peristirahatannya di
Wiltshire, Inggris, diperkirakan memakan waktu 30 juta jam kerja. Diluar
tujuan pembangunannya yang patut dipertanyakan, bangunan ini dibuat
dengan presisi yang sangat tinggi, sejajar sempurna dengan pergerakan
matahari dan bulan.
Waktu konstruksi : 1600 Tahun (3100 BC – 1500 BC)
Waktu konstruksi : 1600 Tahun (3100 BC – 1500 BC)
1. Tembok Besar Cina
Tembok
Besar Cina pada dasarnya adalah bangunan tembok panjang yang dibangun
oleh berbagai dinasti. Membentang sepanjang 6600 km dan pada saatnya,
dijaga oleh lebih dari satu juta pasukan, melindungi perbatasan utara
Cina dari perampok-perambok nomaden. Diperkirakan hingga 3 juta pekerja
meninggal pada saat pembangunannya.
Waktu konstruksi : 2000 Tahun (400 BC – 1600 AD)
Waktu konstruksi : 2000 Tahun (400 BC – 1600 AD)
sumber : klik
Tren Manajemen Aset Pada Efisiensi Bisnis Perusahaan
Manajemen aset dapat memperbaiki Performa aset yang merupakan salah satu modal yang sangat penting bagi perusahaan dan dapat mengoptimalkan nilai keuntungan yang diberikan dari investasi asset tersebut
Didalam menjalankan bisnisnya pada suatu perusahaan, aset merupakan salah satu modal yang sangat penting. Setiap perusahaan selalu bergantung pada aset vital yang mengendalikan semua operasional bisnisnya, sehingga aset merupakan poin utama yang memberi pengaruh langsung untuk pencapaian sasaran-sasaran dari perusahaan.
Aset secara garis besar terdiri dari aset tetap, aset fisik dan aset modal. Aset-aset tersebut sering disebut sebagai aset yang bersifat strategis, karena dengan aset tersebut perusahaan dapat mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
Dalam mengupayakan pencapaian performansi perusahaan yang lebih baik, sebuah perusahaan harus mampu mengukur beberapa keadaan yang mempengaruhi pertumbuhannya. Keadaan yang terukur ini misalnya, nilai para pemegang saham, pangsa pasar, kemampuan memperoleh keuntungan dan kepuasaan customer. Bila ukuran itu terpenuhi maka perusahaan telah mengelola aset-aset yang dimilikinya dengan baik dan sudah pasti performansi perusahaan tersebut bagus.
Berikut merupakan langkah-langkah untuk meningkatkan performansi bisnis melalui pengelolaan aset. Pertama, perusahaan harus lebih memfokuskan diri pada pengelolaan aset yang memiliki ketergantungan dan memiliki peran utama didalam mengendalikan operasional perusahaan. Dan kedua, perusahaan harus mengenali kebutuhan untuk mengelola aset-asetnya melalui perspektif strategis organisasi secara keseluruhan.
Perspektif strategis digunakan karena mampu menghubungkan antara manajemen aset dengan manajemen strategis perusahaan yang mengelola visi, misi dan strategi dari perusahaan. Atau dengan kata lain, melalui optimalisasi nilai investasi pada aset merupakan bentuk tanggung jawab yang menjangkau baik kepada staf yang berhadapan langsung dengan aset perusahaan ataupun kepada tingkat dimana para eksekutif mengambil keputusan.
Semua perusahaan menginginkan untuk mengelola semua aset-asetnya baik gedung, mesin pabrik, sarana bergerak, kemampuan staf, peralatan transportasi dan yang lainnya.
Pada saat yang sama perusahaan juga ingin mengelola sistem dan proses yang diterapkan. Bila aset dikelola dengan baik dan sistem juga berjalan dengan baik maka perusahaan dapat memperoleh performansi aset dalam skala besar dan menggunakannya untuk mengoptimalkan nilai keuntungan yang diberikan dari investasi aset tersebut.
Computerized Maintenance Management System (CMMS)
CMMS adalah sistem awal yang akan melatih perusahaan untuk mematangkan perhatiannya terhadap aset-aset yang dimiliki. Sehingga selanjutnya perusahaan dapat memandang aset-asetnya dengan pandangan yang menyeluruh dan terkendali agar dapat mengurangi efek yang diakibatkan dari proses maintenance aset yang kurang sempurna.
Konsep CMMS juga merupakan konsep dasar, dimana perusahaan melakukan input data pada aset-aset yang dimiliki sehingga konsep ini mampu memberikan informasi mengenai keadaan dan performasi dari aset. Hal ini penting untuk diketahui karena setiap perusahaan ingin meminimalkan kerugian yang terjadi akibat kerusakan atau ketidaknormalan dari aset khususnya yang berhubungan dengan bagian produksi.
Setiap aset memiliki data-data baik yang mengenai data fisik, performansi, teknik, history maupun vendor pembuatnya. Data-data tersebut merupakan atribut dari aset yang bisa memberikan informasi secara detail mengenai aset yang berguna untuk pengelolaan yang lebih efektif dan efisien. Pengelolaan data-data ini merupakan hal yang cukup sulit karena aset memiliki data yang kompleks baik mengenai profil, history dan fungsinya.
Pekerjaan komputerisasi data-data aset melalui suatu system/ program yang terintegrasi mutlak diperlukan, karena untuk menghindari kesulitan didalam mengelola dan menindaklanjuti informasi yang diberikan oleh sistem CMMS. Sistem/ program yang terintegrasi ini dimaksudkan untuk mengelola aset-aset yang bekerja secara bersama-sama walaupun setiap aset tidak bergantung satu sama lain.
Suatu system/ program dibuat dan diterapkan agar bisa menghasilkan keuntungan-keuntungan, misalnya meningkatkan pendapatan, mengurangi biaya operasional ataupun untuk meminimalkan resiko kerugian.
Aplikasi Selain di Bidang Bisnis
Pada dasarnya CMMS berguna untuk mengelola aset-aset perusahaan dengan menggunakan sistem komputer yang terintegrasi untuk pengelolaan data. Setiap perusahaan khususnya yang memiliki aset yang besar sudah pasti memerlukan suatu sistem yang mampu mengelola aset-asetnya. Lalu bagaimanakah dengan bidang-bidang lain selain perusahaan yang bergerak di bidang bisnis.
Dibidang pemerintahan, sebagai contoh pada pemerintah daerah tingkat I (pemda I) yang membawahi kabupaten/ kota sebagai lingkup kerjanya. Setiap pemda memiliki asset-aset baik yang berhubungan dengan publik ataupun tidak. Misalnya jalan, bangunan kantor, perangkat-perangkat kantor, sekolah, potensi daerah, dan masih banyak lagi. Manajemen aset diperlukan untuk mengelola aset-aset yang dimiliki tersebut agar pihak-pihak yang mengelola aset mengetahui informasi keberadaan aset beserta kondisi dan statusnya.
Melalui sistem CMMS ini pemda I akan segera mengetahui setiap kondisi dari aset sarana-sarana publik yang dimiliki sehingga penanganan baik terhadap perbaikan, pemindahan dan pemeliharaan dapat segera dilakukan. Penanganan aset yang benar secara tidak langsung mengakibatkan tidak terganggunya kebutuhan masyarakat terhadap aset tersebut. Karena proses maintenance terhadap aset dapat segera dilakukan. Maka dari itu pengelolaan aset yang benar dibidang pemerintahan akan mempengaruhi performansi pemerintah didalam melayani kepentingan masyarakat. Begitu pula pada instansi Departemen, BUMN dan instansi pemerintah lainnya.
Dibidang militer memiliki aset-aset yang berhubungan dengan persenjataan, transportasi, sarana pendidikan dan pelatihan, kantor administrasi, sarana perhubungan dan lain-lain. Aset-aset tersebut merupakan alat untuk menjalankan fungsi utama militer yaitu sebagai aparat penjaga keamanan dan kedaulatan negara. Walaupun dibidang ini selalu mendapatkan fasilitas dari negara tetapi pengelolaan aset yang tidak benar akan menyebabkan menurunnya performansi dalam menjalankan fungsi utamanya tersebut.
Anggaran yang diberikan negara selalu tidak pernah cukup untuk membangun sistem pertahanan yang ideal bagi suatu negara. Maka dengan menerapkan sistem manajemen aset yang benar diharapkan penggunaan anggaran selanjutnya dapat lebih efektif untuk memenuhi kebutuhan yang sangat kritis untuk membangun sistem pertahanan yang kuat.
Lain halnya dengan bidang pendidikan. Aset utamanya adalah bangunan sekolah, laboratorium, bahan pustaka, perlengkapan pendidikan dan sebagainya. Dibidang ini kita bisa mengambil contoh pada lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh swasta. Sudah tentu pihak swasta berusaha mencari keuntungan sebesar-besarnya pada bidang yang dikelolanya ini.
Pasar yang dibidik atau dalam hal ini calon siswa tentu lebih memperhatikan fasilitas dan pelayanan yang diberikan oleh lembaga pendidikan tersebut. Maka fasilitas serta pelayanan tersebut merupakan aset yang penting bagi lembaga untuk memperoleh pangsa pasar yang besar. Pengelolaan aset-aset tersebut menjadi penting untuk dilakukan dan memerlukan sistem manajemen yang baik agar pengelolaannya tidak salah sasaran. Dengan demikian pengelolaan aset atau sistem manajemen aset yang benar berpengaruh pada perolehan keuntungan bagi lembaga pendidikan swasta.
Vendor Yang Menyediakan Program Manajemen Aset
JPROLIFIC adalah sistem aplikasi berbasis web yang dikembangkan untuk mengelola aset-aset organisasi. Aplikasi ini dibuat dan dikembangkan oleh PT. Multiforma Sarana Consultant (www.multiforma.co.id), untuk menjadi solusi bagi organisasi untuk mengelola aset-aset yang dimiliki. Sistem JProlific memiliki fitur-fitur untuk mengelola dan sekaligus memetakan aset dan sub aset terhadap dokumen dan collaboration management, sehingga informasi yang diberikan pada tiap aset menjadi lebih lengkap dan lebih tersusun. Pengelolaan aset ini dimaksudkan untuk memudahkan perusahaan atau organisasi melakukan proses-proses seperti penempatan fungsional atau proses maintenance pada aset. Pada aplikasi JProlific fungsi-fungsi tersebut diistilahkan dengan istilah fungsi work order dan preventive.
Trimble® Manajemen Aset Konstruksi dirancang untuk mengurangi biaya konstruksi melalui peningkatan pemanfaatan aset, peningkatan faktor keselamatan, peningkatan keamanan dari pencurian/ kehilangan, dan peningkatan pemahaman operasi perusahaan dilapangan. Aplikasi ini dibuat dan dikembangkan oleh Trimble® (www.trimble.com) untuk memanage aset bergerak dan aset di lokasi kerja/ proyek, seperti, truk sampah, bahan bakar truk, mesin sortir/ penilai, generator, pengangkut, dan personil/ pekerjanya. Meski secara pemprograman sangat rumit namun sangat mudah dalam penggunaannya terutama bagi perusahaan konstruksi yang secara bersamaan menggabungkan berbagai informasi, baik lokasi, waktu, dan data-data lainnya, untuk kemudian mengetahui aset konstruksinya.
Sistem Trimble® Manajemen Aset Konstruksi menggunakan perangkat keras GPS-BASED yang terinstal di lokasi konstruksi dan GSM/GPRS sebagai penyedia data ke server. Software ini berbasis web yang menampilkan aset secara realtime dan aset dapat dipertunjukkan pada sejumlah peta berbeda, mencakup peta topografis, peta jalan, dan pemotretan dari udara. Dengan menggunakan software ini, perusahaan konstruksi dapat menekan biaya usaha, mengurangi pemakaian bahan bakar, meningkatkan pemanfaatan dan produktivitas asset, sehingga menghasilkan suatu rasio laba modal cepat.
Alasan Industri Konstruksi RI Kurang Berkembang
Sektor konstruksi Indonesia saat ini dirasa masih belum mampu bersaing dengan asing. Hal ini diakibatkan karena banyaknya kendala yang dihadapi para kontraktor Indonesia, terutama di bidang permodalan.
"Saat ini permodalan yang belum diberikan maksimal untuk mendukung pelaku jasa konstruksi Nasional menembus pasar global. Bagaimana mungkin bisa bersaing jika modal saja masih harus mengais kesana kemari," ungkap Kepala BP Konstruksi, Hediyanto Hediyanto W. Husaini yang dikutip dari laman Kementerian Pekerjaan Umum, Rabu (13/8/2014).
Yang kedua yaitu dari segi rantai pasok konstruksi. Saat ini menurut dia, material peralatan belum tersedia dengan baik di Indonesia.
"Tak jarang perusahaan konstruksi harus menghentikan proyek pekerjaan karena kekurangan material atau belum ada jaminan akan ketersediaannya," ungkap dia.
Yang ketiga yaitu dari sisi sumber daya manusia. Menurut ia, SDA Indonesia ini membutuhkan dukungan dari banyak pihak.
“Insinyur kita rata-rata hanya 200 orang per hari, sedangkan di Korea sudah mencapai 1.000 orang per hari. Jumlah yang masih jauh untuk diraih. Dari semua hal tersebut sangat perlu untuk menambah wawasan pelaku sektor konstruksi," ucapnya.
Menurut dia, agar sektor konstruksi Indonesia dapat berkembang kemampuan teknis adalah salah satu kuncinya. Sosialisasi dan networking juga menjadi tambahan upaya untuk mendorong jasa konstruksi lebih berdaya saing.
“Jangan sungkan untuk belajar dari private sektor jika memang perlu,” tutup dia
sumber :KLIK
LPSE WONOGIRI---Lika-Liku Menyusun HPS
Setelah spesifikasi ditetapkan
selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam ranah perencanaan
pelaksanaan pengadaan, menyusun harga Perkiraan Sendiri (HPS). Pasal 66
Perpres 54/2010 secara gamblang menegaskan fungsi HPS dalam proses pengadaan serta persyaratannya.
Spesifikasi idealnya merupakan hasil
dari sebuah identifikasi kebutuhan yang memisahkan unsur kebutuhan dan
keinginan dalam kerangka maksimalisasi value for money (VFM)
proses pengadaan. Konstruksi spesifikasi menentukan besaran biaya yang
dibutuhkan untuk mendapatkan barang/jasa disisi ekonomis. Misinya adalah
bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memiliki nilai ekonomis yang
optimal dalam rangka pencapaian keseluruhan sasaran kegiatan.
Spesifikasi idealnya memenuhi 4 prinsip VFM yaitu kualitas, kuantitas,
lokasi dan waktu.
Dari hasil penentuan spesifikasi ini
dapat dirumuskan besaran biaya, disini harga sebagai prinsip terakhir
VFM. Harga selalu menjadi bagian terakhir karena harga sangat ditentukan
oleh kondisi pasar sehingga pengadaan yang mengikuti kehendak pasar
akan terjebak pada harga yang rendah saja, sementara unsur kualitas
sangat mungkin terabaikan.
Terkait harga ini PPK, berdasarkan
spesifikasi yang telah dibuat, menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
HPS merupakan hasil analisa harga pasar terkini, yang dalam Perpres
54/2010 dapat disimpulkan paling lama 28 hari sebelum batas akhir
pemasukan penawaran.
Karena harga sangat tergantung pada
hukum permintaan dan penawaran didalam pasar. Semakin tinggi permintaan
maka akan semakin tinggi pula harga barang/jasa. Semakin tinggi atau
banyak penawaran maka harga akan semakin turun. Disisi lain ada faktor
produksi, jumlah penyedia dan jumlah pembeli yang juga turut
mempengaruhi. Hal ini menunjukkan bahwa harga didalam pasar sebagai
indikator kompetisi.
Kompetisi antar penyedia diyakini akan menjadi sarana efektif bagi user untuk
mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan dengan kualitas optimal sesuai
kemampuan dana yang tersedia. Maka tidak tanggung-tanggung Perpres
54/2010 menempatkan 5 prinsip untuk menjaga tingkat kompetisi yaitu
terbuka, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif kemudian
dibungkus akuntabilitas untuk menjaga trust atau kepercayaan semua pihak terhadap proses. Tujuan utamanya tentu mendukung tercapainya prinsip efektif dan efisien.
Dalam kerangka kompetisi inilah kemudian
HPS disusun. Pasal 66 ayat 5 huruf a menegaskan bahwa HPS digunakan
sebagai alat menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Kemudian
ayat 7 menambahkan bahwa HPS didasarkan pada harga pasar setempat
terkini, dikaitkan dengan ayat 2 yaitu 28 hari kerja sebelum batas akhir
pemasukan penawaran. Jadi dapat disimpulkan HPS adalah harga pasar
setempat menjelang pelaksanaan pengadaan.
Yang harus digaris bawahi adalah harga pasar! Harga pasar adalah harga pokok produksi (HPP) ditambahkan dengan pajak yang berlaku. Garisson/Noreen menyatakan bahwa HPP adalah Biaya produksi barang/jasa dalam periode tertentu yang terdiri dari biaya–biaya:
-
Biaya Bahan Baku adalah bahan yang digunakan untuk bahan jadi disebut bahan mentah.
-
Biaya Tenaga Kerja Langsung adalah tenaga kerja pabrik yang dapat ditelusuri dengan mudah ke masing–masing unit produk.
-
Biaya Overhead adalah semua biaya yang berkaitan dengan proses produksi selain bahan langsung dan tenaga kerja langsung.
Selain itu, biaya overhead dari sisi penjualan. Biaya ini menurut Pass, Lowes dan Davis termasuk
dalam biaya penjualan, biaya distribusi dan biaya administrasi
diperhitungkan sepanjang biaya-biaya tersebut tidak dapat secara
langsung dihubungkan dengan unit produk.
Fungsi dari HPP adalah sebagai dasar
untuk menetapkan harga jual yang pantas, sesuai dengan tingkat laba yang
diinginkan Dengan demikian maka klop- lah pengertian yang
dipahami dari Perpres 54/2010 pasal 66 ayat 8. Harga pasar sama dengan
harga jual. Dasar harga jual adalah HPP ditambahkan keuntungan yang
pantas/wajar. Disamping itu ketika akan diformulasikan ke dalam HPS
dilengkapi dengan pajak yang berlaku seperti PPN.
Struktur Pasar
Yang terpenting terkait harga pasar adalah sourcing atau
sumber data HPS. Sumber data HPS harus memperhatikan struktur
pasar. Untuk barang/jasa yang jumlah penyedia dan barangnya berada dalam
jumlah yang banyak maka dalam menyusun HPS, hasil survey harga pasar
yang diambil dapat menggunakan harga terendah. Misal, dalam survey
terhadap 3 penyedia A, B dan C didapatkan harga Laptop sebagai berikut :
-
Penyedia A menawarkan Rp. 5.000.000,-
-
Penyedia B menawarkan Rp. 6.000.000,-
-
Penyedia C menawarkan Rp. 7.000.000,-
Dari data ini untuk HPS barangnya dapat
digunakan harga Rp. 5.000.000,- sebagai harga pasar. Ini karena kita
yakin dipasar jumlah penyedia yang menawarkan laptop, dengan spesifikasi
yang dibutuhkan, tersedia dalam jumlah yang cukup banyak.
Untuk barang/jasa seperti itu sumber
harga pasar biasanya diambil dari struktur pasar terendah yaitu sektor
retail, eceran atau toko. Karena harga pasar diambil ditingkat eceran
maka unsur keuntungan tidak perlu ditambahkan lagi. Harga ditingkat
eceran adalah harga pasar dan sudah termasuk keuntungan. Jadi untuk HPS
laptop pada contoh diambil Rp. 5.000.000,- + 10% PPN = Rp. 5.500.000,-.
Kekeliruan yang sering terjadi adalah
saat harga pasar diambil dari retail (toko) kemudian target penyedia
dari struktur diatasnya (CV). Ada kebiasaan menambahkan faktor
keuntungan pada harga retail yg didapatkan. Alasannya CV tidak akan
menawar apabila tidak ada keuntungan.
Logika ini keliru, menghancurkan
struktur pasar dan menyuburkan iklim usaha yang buruk. CV semestinya
mempunyai kekuatan jaringan dan permodalan yang baik sehingga mampu
mengakses struktur pasar yang lebih tinggi yaitu pada distributor atau
pabrikan. Sehingga jumlah pembelian tentu lebih besar dari toko. Dari
sisi ini keunggulan harga, CV semestinya lebih baik dari toko. Misal
melalui rabat pembelian, discount ataupun fasilitas kredit pembelian.
Sehingga menjadi aneh ketika ada CV yang
bertopang pada sektor retail (toko) dalam penyediaan barang. Apabila
ini terjadi, dapat dipastikan CV tersebut adalah CV musiman yang tidak
mempunyai peran apapun dalam struktur pertumbuhan perekonomian. CV ini core business-nya hanya menjadi penyedia pemerintah cenderung broker atau dan general trading.
Pertimbangan tingkat persaingan didalam
pasar ini sangat strategis dalam rangka membangun iklim usaha yang baik.
Untuk itulah Michael E Porter seorang pakar strategi mengemukakan Five Factor yang mempengaruhi tingkat persaingan. Pengetahuan ini sangat membantu PPK dalam menyusun perencanaan pelaksanaan pengadaan.
Keuntungan dan Biaya Overhead
Apabila sumber data harga yang di survey
adalah distributor sementara target penyedianya adalah retail atau
usaha kecil maka memperhitungkan keuntungan adalah sebuah keharusan.
Namun untuk paket-paket non kecil yang merupakan karakteristik dari critical strategic maka
yang bermain adalah ditingkat distributor. Untuk itu faktor keuntungan
dapat tidak diperhitungkan karena yang bersaing adalah distributor
terkecuali sumber data harga dasar diambil dari pabrikan maka faktor
keuntungan bagi distributor perlu diperhitungkan.
Perpres 54/2010 menyebutkan bahwa keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyedia adalah maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak termasuk PPN.
sumber :
klik
LPSE WONOGIRI---KONTRAKTOR LOKAL WAJIB DILIBATKAN DALAM SETIAP PROYEK KONSTRUKSI
Menteri
Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menegaskan pemerintah tetap akan mensyaratkan
kepada perusahaan jasa konstruksi asing yang akan menggarap proyek di Indonesia.
Menteri PU minta agar setiap kontraktor asing melibatkan tenaga kerja dan
tenaga ahli lokal dalam setiap proyek yang digarapnya. Pemerintah pada
prinsipnya mendukung kontraktor lokal selagi proyek bisa ditangani oleh tenaga
ahli sendiri.
Pasar
konstruksi pada tahun ini sudah mulai pulih meskipun masih harus ada terobosan
dari pemerintah di bebragai regulasi. Pasar konstruksi yang dituju anggota AKI
itu terdiri dari proyek bangunan gedung, jalan, jembatan, dan irigasi.
Sudarto
berharap, untuk penetrasi pasar konstruksi di luar negeri, para kontraktor
selain mendapatkan dukungan pemerintah, juga perlu dukungan industri konstruksi
dan juga dari perbankan. Dengan demikian akan tercipta Indonesia in corporate
di bidang konstruksi, jelasnya.
“Saya merasa keberatan bila suatu proyek
ditangani oleh tenaga ahli dari luar negeri,” tegas Menteri PU saat menghadiri
perayaan HUT Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) ke – 37, Selasa malam di
Jakarta.
Turut hadir dalam perayaan itu, Sekjen PU,
Agoes Widjanarko, Dirjen Bina Marga, Djoko Muryanto dan Kepala Badan Pembinaan
Konstruksi, Kementerian PU Bambang Guritno.
Dicontohkan, Proyek Suramadu dan Waduk Jatigede
adalah bukti proyek besar yang tenaga kerja dan tenaga ahlinya dari dalam negeri.
Menyikapi permintaan Ketua Umum AKI, Sudarto terkait dengan bantuan pihak
perbankan Menteri PU menyatakan bahwa masalah itu sudah ada aturan tersendiri.
Para menteri hanya dapat menghimbau mereka.
Sudarto mengharapkan pemerintah terus
memberikan dukungan bagi kemudahan mendapatkan modal pinjaman perbankan.
Pasalnya, sejak 37 tahun organisasi ini dibentuk hingga saat ini tetap konsisten
dengan tujuan awal yakni menjadi organisasi yang mengedepankan profesionalisme
para anggotanya di bidang usaha jasa konstruksi.
“Kini anggota AKI menjadi pemain utama bidang
konstruksi yang mendominasi pasar konstruksi nasional dan berkiprah sebagai
Kontraktor Utama/Sub Kontraktor yang bermain di Luar Negeri,” tuturnya.
Tahun ini (2010) AKI menargetkan bisa meraih
kontrak hingga mencapai Rp 100 Triliun atau sekitar 80% dari market share
konstruksi sipil dimana Rp 38 Triliun diantaranya hasil kerja dari Kontraktor
BUMN, tambahnya.
Kepada Menteri PU Sudarto juga meminta menjadi
fasilitator kepada Departemen SDM, BP Miigas dan PLN terkait dengan kemudahan
dan keberpihakan perbankan kepada calon investor anggota AKI.
Kepada anggotanya Sudarto mengingatkan agar
terus berjuang khususnya dalam menghadapi persaingan dengan negara-negara maju
sektor konstruksi di era perdagangan bebas. Menurutnya, perdagangan bebas tidak
bisa dihindari dan harus dihadapi oleh pelaku usaha sektor konstruksi.
“Pelaku jasa konstruksi asing merupakan ancama
terberat dalam persaingan di dalam negeri. Disisi lain, peluang untuk ekspansi
ke luar juga terbuka lebar,” tegasnya.
Terlebih tahun ini, Pemerintah Indonesia akan
menandatangani China Asean Free Trade Agreement (Ca-FTA). Disusul
dengan perjanjian dengan Pemerintah India dan negara lain. Peningkatan mutu dan
efisiensi agar mampu bersaing harus diciptakan. Sementara itu, pengalaman pasar
domestik bisa menjadi nilai tambah anggota AKI dibanding pesaing kita,
tambahnya.
Dalam proses penyusunan Perpres (Peraturan
Presiden RI No.54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) AKI telah
membantu memberikan masukan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP khususnya pada butir peraturan yang mungkin merugikan
kontraktor Nasional.
Masuknya perusahaan asing yang ingin beroperasi
di Indonesia AKI mengajukan beberapa usulan yakni dalam bekerjasama dengan
perusahaan nasional, baik kemitraan modal/saham (joint venture) maupun (joint
operation) kepemilikan saham perusahaan asing maksimun 55%.
Kemitraan tersebut (joint venture dan joint
operation) tidak boleh memperoleh preferensi harga. Dalam kemitraan, Perusahaan
asing juga diwajibkan menyiapkan jaminan dari perusahaan induk bila akan
mengikuti tender lokal. Sudarto mengaku, hambatan yang dihadapi saat ekspansi
ke Luar Negeri selama ini terdiri aturan negara ybs (National treatment),
pendanaan dari perbankan, dukungan kelembagaan dan pajak berganda
Suatu negara biasanya merekrut tenaga kerja
dan tenaga ahli dari negara bersangkutan. Disisi lain, penerapan kualifikasi
professional terkadang sulit dipenuhi oleh tenaga kerja kita, papar Sudarto.
Kendala lain, Perusahaan Kontraktor Indonesia, sulit memperoleh pendanaan dari
perbankan nasional. Sekalipun dapat, bunganya sangat tinggi, sehingga tidak
kompetitif.
Dikatakan, kelemahan kontraktor nasional sering
diakibatkan antara lain terbatasnya tenaga bidang quantity surveyor yang
memiliki sertifikat internasional. Sulit memahami isi kontrak (terkait bahasa)
dan sulit menghadapi gangguan cuaca dan culture shock di Luar Negeri. “Ke depan,
kendala ini harus dipecahkan pemerintah khususnya dalam hal pembinaan,” pinta
Sudarto.
Untuk mengantisipasi terjadinya perusahaan
kontraktor Swasta yang tidak dapat menyelesaikan proyeknya di Luar Negeri,
sehingga merusak citra Kontraktor Nasional, AKI mengusulkan perlunya wajib
mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari pemerintah bagi perusahaan
kontstruksi yang akan menggarap proyek di luar negeri.
Perayaan HUT dimeriahkan dengan acara
penganugrahan penghargaan AKI AWARD sebagai bentuk apresiasi kepada
anggota AKI yang berprestasi sekaligus diisi kegiatan halal bihalal.
Kontraktor yang memperoleh
AKI Awards diantaranya PT Adhi Karya Tbk, PT Wijaya Karya Tbk PT Total Bangun
Persada Tbk, PT pembangunan Perumahan Tbk, dan PT Bangun Tjipta Persada.
Langganan:
Komentar (Atom)