Selasa, 17 Juni 2014

to LPSE WONOGIRI----Surat Dukungan Bank atau Rekening Koran

Surat Dukungan Bank atau Rekening Koran


Salah satu persyaratan tender yang paling merugikan peserta lelang terutama peserta lelang kualifikasi usaha kecil yaitu persyaratan memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta karena peserta lelang harus mengeluarkan biaya yang lumayan besar untuk mendapatkan surat dukungannya. Biaya administrasi yang diminta oleh pihak bank mencapai Rp. 200 – 300 ribu.
Peserta lelang yang menyampaikan Surat keterangan dukungan keuangan dari bank dianggap sudah memiliki Modal Kerja. Sesuai substansinya yaitu mengacu pada kemampuan keuangan peserta lelang maka surat keterangan dukungan keuangan dari bank ini sebenarnya dapat diganti dengan rekening koran peserta lelang dengan nilai paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai paket.
LKPP melalui portal konsultasi.lkpp.go.id menjelaskan bahwa “surat dukungan bank merupakan data modal kerja yang mencantumkan nomor, tanggal, nama bank, serta nilai dukungan untuk paket pekerjaan tertentu. Dukungan keuangan dari bank diperlukan sejak penandatanganan kontrak serta tidak memiliki ketentuan masa berlaku. Dengan demikian, dukungan keuangan dapat diganti dengan rekening Koran Penyedia selama 3 (tiga) bulan terakhir, yang besarannya melebihi besaran dukungan yang disyaratkan”.
Dasar hukum tentang persyaratan memiliki dukungan keuangan dari bank diatur dalam  Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Perpres No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 19 Ayat (1) Huruf i Perpres No. 70 Tahun 2012 menyebutkan, Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki dukungan keuangan dari bank.
Dalam lampiran Perpres No. 70 Tahun 2012 yakni Perka LKPP No. 14 Tahun 2012, dijelaskan bahwa “Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi, apabila: memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai paket”. Selanjutnya, pada dokumen kualifiasi sebagaimana tercantum dalam Standar Dokumen Pengadaan yang dikeluarkan oleh LKPP, data tentang surat keterangan dukungan keuangan dari bank wajib diisi pada lembaran Modal Kerja.
Jika kita kaji makna Pasal 19 Ayat (1) Huruf i Perpres No. 70 Tahun 2012 yakni frase “memiliki dukungan keuangan dari bank” yang selanjutnya data tersebut diisi pada form isian kualifikasi pada lembaran modal kerja, maksud yang paling tepat untuk frase tersebut yaitu peserta lelang memiliki modal kerja berupa uang yang tersimpan di bank. Selain itu, harus diakui bahwa peserta lelang yang menyampaikan rekening koran, kualifikasinya jauh lebih baik dibanding peserta lelang yang menyampaikan surat keterangan dukungan keuangan dari bank, apa lagi kalau kita tinjau dari bentuk surat dukungan bank yang sama sekali tidak menunjukkan komitmen bank untuk mendukung modal kerja.
Dalam surat keterangan dukungan keuangan dari bank tercantum kalimat yang berbunyi, surat keterangan dukungan bank ini bukan merupakan kominmen bank untuk memberikan kredit kepada peserta lelang dan tidak mengikat bank dan penanda tanganannya”.
Pernyataan yang tercantum dalam Surat Keterangan Dukungan Keuangan
Pernyataan yang tercantum dalam Surat Keterangan Dukungan Keuangan

Sumber : 
KLIK

Minggu, 15 Juni 2014

LPSE WONOGIRI ---Kenapa Tidak Belajar Dari Kesalahan?

Kenapa Tidak Belajar Dari Kesalahan?

“Mana yang sering terjadi pada pelaku konstruksi di Indonesia, melakukan perencanaan yang lebih baik namun lebih sulit untuk pelaksanaan yang lebih baik atau belajar dari kesalahan yang jauh lebih mahal atau tidak belajar dari kesalahan?” Jawabannya adalah cenderung yang ketiga. Kenapa?
Fenomena
Problem ini hampir terjadi secara menyeluruh pada pelaku konstruksi di Indonesia. Menarik untuk dikaji dalam rangka meningkatkan kualitas konstruksi kita. Indikasi ini dapat terlihat pada beberapa kejadian yang rasanya sering terjadi :
  • Kontraktor merugi karena beberapa alasan yaitu ada beberapa item pekerjaan yang tidak diperhitungkan budgetnya, menggunakan harga saat ini dalam penawaran tanpa memperhitungkan inflasi, dan lemahnya mitigasi risiko terkait biaya.
  • Keterlambatan proyek akibat lambatnya keputusan oleh para pihak, ketiadaan satu atau lebih resources yang diperlukan dalam melakukan pekerjaan (mismatch) atau akibat dari rendahnya produktifitas.
  • Slowdown atau penghentian proyek akibat lemahnya pendanaan dari pihak pemilik proyek.
  • Sering tidak tercapainya mutu beton pada bangunan bertingkat tinggi akibat dicampurnya beton dengan air untuk menambah kelecakan beton.
  • Tingginya bekerja secara lembur (overtime) di proyek.
  • Gagalnya commissioning karena kurang handalnya design dan kualitas system M/E.
  • Dispute cara memprogress pekerjaan antar pihak karena tidak tersedianya pedoman atau standart dalam menghitung progress pekerjaan.
  • Konflik pasal kontrak yang tidak seimbang (unbalanced contract) pada proyek swasta. Ini akibat ketiadaan standart kontrak di Indonesia.
  • Seringnya temuan auditor berupa selisih volume pekerjaan aktual dan gambar pada kontrak lump sum.
  • Kegagalan konstruksi jembatan yang terjadi berulang.
  • Dokumen RKS yang copas (copy-paste). Sehingga tidak singkron dengan dokumen lainnya.
Contoh-contoh di atas hanyalah sebagian dari berbagai kejadian yang menunjukkan betapa pelaku konstruksi lebih cenderung tidak belajar dari kesalahan

Apa yang Salah?
Kalau sudah menjadi fenomena, tentu masalahnya tidak hanya pada salah satu pihak konstruksi. Ini menyangkut aspek yang bersifat fundamental seperti budaya konstruksi semua pelaku, pola pikir dan sudut pandang masyarakat konstruksi, sistem pendidikan, sistem aturan konstruksi dan aturan lain yang mempengaruhi dunia konstruksi, serta hal lain yang bersifat mendasar yang sudah terjadi sejak lama.
Aspek fundamental yang disebutkan tadi, jika didetailkan lebih rinci dengan mengaitkannya dengan sikap cenderung tidak belajar dari kesalahan, mungkin dapat berupa beberapa hal sebagai berikut:
  1. Kecenderungan budaya instan. Sikap ini melemahkan kemampuan planning dan detail yang harusnya menjadi prioritas utama. Lemahnya kemampuan pendetailan dan perencanaan ini juga membuat kebanyakan pelaku proyek kurang mampu mengurai benang kusut atas tingginya kompleksitas proyek terutama proyek konstruksi. Akibatnya lesson learned kurang diperhatikan. Salah satu penyebab utama budaya instant ini adalah sistem pendidikan yang juga instant. 
  2. Budaya lebih menghargai hasil / output ketimbang proses. Budaya ini menyebabkan orang lebih cenderung melakukan apapun demi tercapainya target, sekalipun itu adalah cara yang tidak baik. Akibatnya proses pembelajaran yang harus melalui proses panjang dianggap cara yang kurang taktis dan efektif serta kurang dihargai. Sikap ini juga membuat pelaku proyek lebih memilih menyelesaikan masalah secara praktis dari pada antisipasi masalah yang harus berfikir lebih rumit. Sehingga banyak masalah kualitas diselesaikan dengan cara “make-up atau cosmetic method”.
  3. Rendahnya budaya introspeksi. Lihatlah kecenderungan untuk saling menyalahkan yang jauh lebih tinggi dari pada introspeksi diri. Ini tentu akan memicu sikap melempar kesalahan, memanipulasi data, pendekatan personal dengan atasan, argumentasi yang defensif, dan lainnya. Padahal intropeksi diri akan lebih mampu untuk mengarahkan organisasi pada arah yang lebih baik.
  4. Budaya “like and dislike. Budaya ini menghambat ide dan proses perkembangan “yang seharusnya” yang mungkin muncul dari pihak yang kurang disukai karena sikap-sikap tertentu seperti sikap kritis, tegas, idealis, kurang komunikatif, dan lainnya.
  5. Sikap serakah. Sikap ini mengedepankan penggunaan cara-cara tidak baik ketimbang cara-cara yang perlu ketekunan dalam proses yang sesuai dengan aturan dan ilmu pengetahuan yang ada. Sehingga melemahkan proses belajar dari kesalahan secara benar.
  6. Ketiadaan materi manajemen proyek dan keseriusan yang kurang. Dapat dilihat pada kurikulum fakultas teknik dan materi training perusahaan konstruksi. Hanya sedikit sekali yang memasukkan materi-materi manajemen proyek dalam kurikulum perkuliahan dan materi training di perusahaan. Kalaupun dilakukan training ini, namun dilakukan tidak dengan cara yang baik. Akibatnya ilmu manajemen proyek terdengar asing dan proses pengembangan berjalan di tempat
  7. Kurangnya perhatian pemerintah. Ini dibuktikan dengan ketiadaan beberapa standart manajemen proyek yang seharusnya sudah ada sejak lama seperti standart metode pengukuran pekerjaan, standart kontrak, dan standart lainnya.
  8. Pola pikir pihak owner lebih berkuasa. Pola pikir ini menyebabkan terjadinya kecenderungan pemilik proyek untuk bersikap otoriter. Ini membuat banyak institusi yang sering berada di posisi pemilik proyek sangat lemah dalam pengembangan sistem manajemen proyek. Dapat diperhatikan kecenderungan bahwa banyak konflik yang terjadi sebagian akibat dari gap kemampuan manajemen proyek antara penyedia jasa dan pemilik proyek dimana umumya pemilik proyek kurang menguasai disiplin ilmu ini. Pengecualian mungkin pada pemilik proyek swasta.
  9. Budaya “dagang sapi”. Uang dan “entertain” sering menjadi syarat kelancaran urusan dan pekerjaan. Budaya ini membuat pelaku proyek lebih cenderung menggunakan “jalur panas” ini ketimbang jalur lain seperti perbaikan sistem manajemen atau knowledge base dalam menghadapi permasalahan konstruksi.

Mungkin masih ada faktor lain yang menjadi penyebab kenapa pelaku konstruksi sering tidak belajar dari kesalahannya. Namun setidaknya faktor-faktor di atas dianggap cukup mewakili sebagian diantaranya. Mari kita perbaiki demi kemajuan dunia konstruksi di Indonesia.


SUMBER

Sabtu, 14 Juni 2014

LPSE WONOGIRI----Kewajiban Pembayaran vs Masa Berlaku Kontrak

Kewajiban Pembayaran vs Masa Berlaku Kontrak

Sepintas keduanya tidak ada hubungan apapun. Namun praktiknya banyak kejadian dimana pemilik mensyaratkan bahwa harus ada kontrak yang masa pelaksanaannya masih berlaku. Jadi kira-kira ini masuk problem lack of knowledge lagi, benar kan?

Kewajiban Para Pihak dan Masa Berlaku Kontrak
Dalam berbagai referensi, disebutkan bahwa kedua pihak yang berkontrak memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam kontrak. Pihak Pertama (Pemilik Proyek) memiliki kewajiban utama yaitu membayar pihak Kedua atas sejumlah prestasi pekerjaan yang menjadi haknya. Sedangkan kewajiban pihak Kedua adalah melaksanakan pekerjaan sesuai lingkup kontrak dalam waktu yang telah ditentukan dalam kontrak. Ini garis besar hak dan kewajiban kontrak.
Dalam hal melakukan kewajiban pembayaran oleh pihak kedua, hampir tidak ada referensi peraturan atau standart kontrak manapun yang mengatakan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan jika kontrak atau amandemen kontrak yang ada menunjukkan masa pelaksanaan yang masih “berlaku”. Maksud “berlaku” adalah bahwa saat akan dilakukan pembayaran adalah sebelum berakhirnya masa pelaksanaan.
Ternyata pemahaman masa berlaku kontrak masih menjadi suatu “kesalahan berjama’ah”. Terlalu banyak orang yang menganggap masa kontrak adalah masa pelaksanaan. Padahal masa kontrak adalah masa pelaksanaan + masa pemeliharaan. Dapat dilihat penjelasan lebih rinci pada tulisan lain (klik disini). Ini terdapat dalam banyak referensi dan peraturan. Sehingga kontrak seharusnya tetap berlaku walaupun masa pelaksanaan sudah habis. Kewajiban Para Pihak sesuai kontrak, wajib dilaksanakan sebelum berakhirnya masa kontrak tersebut.

Masa Berlaku Kontrak dan Pembayaran
Dalam hal pembayaran yang menjadi kewajiban pihak pertama, banyak sekali yang mengatakan bahwa harus dilakukan saat sebelum masa pelaksanaan berakhir. Hal ini terlihat ketika akan melaksanakan pembayaran, disyaratkan dokumen kontrak yang masih “berlaku” dimana masa pelaksanaan belum berakhir. Ini terutama terjadi pada instansi pemerintah dan BUMN. Padahal tidak satupun peraturan yang mensyaratkan bahwa pembayaran harus dilakukan dalam masa pelaksanaan. Apa yang salah?
Kewajiban pembayaran juga tidak pernah dikaitkan dengan masa kontrak sepanjang yang diketahui berdasarkan referensi manapun. Pembayaran adalah suatu kewajiban yang seharusnya dikaitkan dengan kontrak yang disepakati kedua pihak sebagai suatu perjanjian yang harus dipatuhi terlepas dari masa berlaku kontrak, bahkan ketika masa pemeliharaan berakhir. Hal ini karena tiap pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak harus memenuhi segala kewajibannya berdasarkan kontrak termasuk kewajiban pembayaran.
Sebagai contoh kenapa kewajiban pembayaran harus lepas dari aspek masa berlaku kontrak adalah ketika akan melakukan pembayaran retensi yang dilakukan setelah masa pemeliharaan berakhir. Sesaat setelah masa pemeliharaan berakhir, pihak kedua akan mengajukan invoice retensi yang besarnya 5%. Lalu ketika diajukan, bukankah masa pemeliharaan sudah berakhir alias masa berlaku kontrak sudah expired? Tentu akan konyol gara-gara pemahaman bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan ketika masa kontrak masih berlaku lantas dilakukan amandemen masa pemeliharaan lagi?
Kasus yang sering terjadi malah lebih parah, dimana pihak Pemilik mensyaratkan pembayaran fisik pekerjaan hanya dapat dilakukan ketika masih dalam masa pelaksanaan karena persepsi bahwa pembayaran harus dilakukan dalam masa berlaku kontrak yang dalam hal ini adalah sampai dengan masa pelaksanaan saja.
Sering terjadi kasus dimana pekerjaan terlambat sehingga melewati batas masa pelaksanaan, namun ketika akan menagih termijn, kontraktor diminta untuk mengurus amandemen waktu kontrak terlebih dahulu karena terbentur pada syarat tersedianya kontrak yang masa pelaksanaannya masih belum expired.
Jelas sekali problem disini adalah LACK of KNOWLEDGE akan aplikasi ketentuan kontrak. Seharusnya cukup dengan memperhatikan bahwa kontrak menyebutkan kewajiban pembayaran dan ketentuan pembayarannya, maka tagihan tersebut dapat dibayarkan tanpa memperhatikan aspek waktu apalagi batas masa pelaksanaan. Sadarilah bahwa masa pelaksanaan adalah batasan bagi pihak kedua dalam menyelesaikan pekerjaan, bukan akhir dari berlakunya kontrak.


SUMBER

LPSE WONOGIRI-------------Tradisi Jungkir-Balik Mengerjakan Proyek, Gak Sadar atau Gak SMART?

Tradisi Jungkir-Balik Mengerjakan Proyek, Gak Sadar atau Gak SMART?

Ini terutama ditujukan kepada para kontraktor yang sering mengerjakan proyek dengan cara jungkir-balik. Herannya, kenapa selalu berulang tanpa perubahan berarti? Bukannya salah yang sama itu hanya boleh terjadi sekali? Kalau sampai berkali2 artinya…?
Siapapun yang jadi kontraktor pasti setuju jika dikatakan bahwa hampir setiap proyek dikerjakan dengan jungkir-balik, ngos-ngosan, lembur sampai tertidur di proyek, dan seterusnya. Mending kalau dikasih appreciate, tapi malah selalu dimarahin dan ditegur atas ketidakpuasan dalam bentuk apapun.
Kalau terjadi sekali, mungkin bisa dimengerti jika itu karena proses belajar. Herannya ini selalu berkali-kali. Jarang sekali proyek dikerjakan tanpa unsur jungkir-balik tadi. Tidakkah pernah sekali saja mencari biang keladi utamanya demi pelaksanaan proyek yang lebih sehat rohani dan jasmani? Mari kita analisis bagaimana cara mengerjakan proyek dengan cara yang SMART.

Kompleksitas Proyek
Karakter proyek yang bisa menjadi penyebab dari situasi itu hanya satu, yaitu KOMPLEKSITAS (Project Complexity). Perlu diketahui bahwa kompleksitas proyek yang tertinggi terdapat pada proyek konstruksi dan diantara jenis proyek konstruksi yang memiliki tingkat kompleksitas tertinggi adalah proyek EPC (engineering, procurement, dan constrution).
Jika banyak proyek EPC yang bermasalah, maka itu wajar karena proyek tersebut memiliki tingkat kompleksitas tertinggi. Saking tingginya, maka banyak perusahaan konstruksi yang fokus pada pelaksanaan proyek EPC saat ini kolaps dan atau sekarat.
Kembali pada aspek kompleksitas. Jika variabel ini adalah ukuran untuk memperkirakan bagaimana jungkir-baliknya nanti saat dikerjakan, mengapa banyak yang tidak tahu apalagi mencoba untuk menilai atau mengukurnya? Saya yakin sekali se-Indonesia Raya ini, tidak ada satu perusahaan konstruksi yang telah cukup baik mengenal dan menilai variabel kompleksitas. Maka pelaku konstruksipun menjalankan proyek tanpa peta yang jelas padahal rute jalan yang ada begitu rumit bagai benang kusut.

Masalah yang Terjadi dan Dampaknya
Untuk mengurai benang kusut tadi dengan baik dan berjalan pada rute yang benar sehingga mencapai tujuan yang diharapkan, pelaku proyek harusnya tidak saja memiliki basic knowledge mengenai disiplin ilmu yang dipelajari di bangku kuliah dan pengetahuan mengenai metode pelaksanaan, tapi yang terpenting adalah MANAJEMEN PROYEK.
Secara khusus saya menyinggung mengenai minimnya pengetahuan mengenai manajemen proyek. Banyak sekali pelaku proyek yang didominasi oleh insinyur teknik sipil, mesin, elektro, arsitektur, dan lingkungan hanya mengandalkan basic knowledge yang dipelajari saat kuliah. Agak bersyukur jika teknik sipil dan arsitektur, sempat mempelajari sebagian dari aspek Manajemen Proyek. Tapi jurusan yang lain, tidak mengenal schedule, kontrak, apalagi manajemen proyek. Insinyur kontraktor saat ini lebih menyukai pekerjaan yang terkait langsung dengan disiplin ilmu yang dikuasai.
Setelah masuk ke perusahaan konstruksi sebagai kontraktor, mereka tidak diajarkan mengenai manajemen proyek. Materi paling sering yang diajarkan hanyalah metode pelaksanaan konstruksi. Oke, itu penting..tapi bukan yang terpenting. Mau bukti? Ini dia sebagian kejadian yang perlu direnungkan.
  • Panik ketika ada alat atau material yang belum dibeli tapi sangat penting untuk mencapai target (Scope Management)
  • Membuat planning berdasarkan schedule yang dibuat dalam bentuk tabel excel sehingga menjadikan perencanaan tersebut tidak membuat prioritas atas jalur kritis karena tidak terdeteksi (Time Management)
  • Item yang tertera pada Master Schedule tidak dapat dimanage menjadi resources yang harus diurai dan dikendalikan (Time Management)
  • Tidak tahu cara memunculkan critical path pada software schedule dan critical path atas Master Schedule tidak logis sehingga salah menentukan prioritas pekerjaan (Time Management)
  • Pusing tujuh keliling ketika terjadi risiko yang semula tidak dilakukan upaya identifikasi dan rencana mitigasi yang membuat segala hasil menjadi buyar seperti kejadian currency risk yang sedang hot terjadi (Risk Management)
  • Dan kejadian melelahkan lainnya
Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat kejadian-kejadian yang menunjukkan betapa lemahnya pemahaman dan aplikasi MANAJEMEN PROYEK oleh kontraktor di posting yang lain (klik disini). Hal yang terpenting untuk menjadi kesimpulan adalah bahwa hampir semua kejadian yang membuat tim proyek jungkir-balik menyelesaikan proyek berikut masalahnya adalah karena tidak atau kurangnya pemahaman dan aplikasi manajemen proyek.
Lalu apa dampak atas berbagai kejadian di atas? Di bawah ini mungkin yang sering terjadi di proyek:
  • Keterlambatan proyek akibat ada item pekerjaan yang miss untuk dibeli dan didatangkan. Penyebab lain yang sering adalah kurang diantisipasinya vendor yang kurang kompeten dalam pekerjaan dan berbagai risiko yang tidak diidentifikasi dan diantisipasi. Jika ini terjadi, maka tim proyek baru mati-matian melakukan percepatan alias jungkir-balik.
  • Proyek mengalami kerugian lantaran tambahan biaya yang tidak disadari karena lemahnya perencanaan dan kendali proyek. Hampir semua kontraktor sangat mengandalkan discount khusus dengan berbagai cara. Tapi dikarenakan sistem yang ada tidak baik dan tidak ada early warning system. Maka penyimpangan biaya menjadi tidak disadari. Setelah menyadari adanya penyimpangan yang terlanjur terjadi, tim proyek lalu sibuk mencari sisa peluang yang ada yang seringkali dengan cara-cara yang salah disamping terpaksa lembur melakukan berbagai analisa ini-itu yang sebenarnya hanya akan memberikan hasil yang sedikit. Yang pasti jika awalnya melaporkan bahwa biaya sesuai target kepada management, maka terjadinya penyimpangan biaya yang cenderung tidak kecil karena tidak disadari dalam jangka waktu lama maka tim proyek sering diminta pertanggung jawabannya dalam bentuk laporan-laporan yang cukup banyak. Jungkir-balik lagi…
  • Mengatasi masalah dengan masalah lain atau dengan cara kosmetik. Sehingga kualitas tidak tercapai bahkan sangat jelek hingga terjadi rework hingga reject. Jeleknya perencanaan membuat masalah lebih gampang terjadi. Sayangnya perencanaan yang tidak baik sering membuat situasi dimana terjadinya suatu masalah pada saat-saat yang kritis. Jalan singkat yang ditempuh tim proyek seringkali mengatasi dengan masalah baru untuk sekedar terlihat bahwa masalah telah selesai. Kepanikan saat terjadi masalah saat situasi kritis, jelas membuat tim proyek kembali jungkir-balik mencari jalan keluarnya.
Apakah masih mau situasi JUNGKIR-BALIK tersebut terjadi terus-menerus hingga puluhan tahun ke depan selama bekerja di kontraktor? Mana yang akan Anda pilih, Jungkir-balik selama bekerja di kontrakto atau Melaksanakan atau aplikasi Manajemen Proyek yang benar di proyek? Jawabannya adalah salah satu diantara “I want to work smart or work very hard because not smart

Peningkatan Kinerja Personil Proyek
Lalu apa yang dibutuhkan dari personil proyek yang dalam hal ini sebagai kontraktor untuk bekerja secara SMART? Rumusan paling sederhana agar mudah dipahami dan diikuti adalah sebagai berikut:
  1. Menguasai dengan baik filosofi disiplin ilmu yang menjadi “strong area”. Ditekankan disini adalah FILOSOFI TEKNIS bukan hapalan rumus atau yang lainnya.
  2. Menguasai METODE PELAKSANAAN pekerjaan yang menjadi bidangnya dan memahami INTERFACE AREA dengan disiplin ilmu atau bidang yang lain.
  3. Belajar dan memahami MANAJEMEN PROYEK dan berusaha aplikasi knowledge ini secara aktual dalam pelaksanaan proyek secara bertahap namun kontinyu.
  4. Selalu membuat PROGRAM KERJA dalam 1st time frame secara monthly dan 2nd time frame secara weekly. Selalu menyisipkan waktu dalam program kerja untuk belajar dan peningkatan skill dan kompetensi.
  5. Meningkatkan kemampuan PROBLEM SOLVING, KREATIFITAS, dan TEKNIK KOMUNIKASI – NEGOSIASI. Ketiganya adalah kelemahan lulusan baru saat ini.
  6. Selalu mengukur dan meningkatkan PRODUKTIFITAS pekerjaan.
  7. Selalu berfikir menjadikan pekerjaan yang berulang untuk sangat mudah dan cepat serta akurat dilakukan dalam berbagai cara. Seperti membuat program sederhana, menyiapkan berbagai template dengan menggunakan excel. Just make them MORE SIMPLE – FASTER
  8. Memperbanyak RELASI sesama kontraktor. Ini berguna untuk mendapatkan informasi sebanyak mungkin mengenai permasalahan di proyek yang sejenis untuk diantisipasi sejak dini.

SUMBERNYA BROOOO...

LPSE WONOGIRI----TENTANG KONTRAK LUMP SUM

Lump sum tidak boleh pekerjaan tambah, tapi boleh pekerjaan kurang?

Saya tergelitik untuk mencoba menuangkan pengalaman mengerjakan proyek dengan kontrak lump sum. Judul di atas adalah salah satu pendapat orang mengenai kontrak lump sum yang pernah saya hadapi. Jadi jangan anggap judul di atas adalah hal yang benar walaupun ini benar-benar fakta. Saya ungkap semua pendapat dan kejadian tentang kontrak lump sum yang saya temui dalam tulisan ini. Bukan benar atau salah, ini hanya memberi informasi saja. Saya cuplik juga beberapa referensi tentang kontrak lump sum agar ada komparasi antara pemahaman saat ini dan berdasarkan referensi. Para pembaca yang juga punya pengalaman serupa, silahkan isi komentar anda…dengan senang hati.
Saya ungkap dulu pendapat beberapa orang dan juga kejadian tentang kontrak lump sum yang pernah saya temui dalam daftar berikut:
1.   Kontrak lump sum itu hanya boleh ada pekerjaan kurang dan tidak boleh ada pekerjaan tambah.
2.  Kontrak lump sum itu segala risiko pekerjaan ditanggung kontraktor. Walaupun ada perubahan design oleh owner yang menyebabkan penambahan biaya.
3.  Kontrak lump sum itu cocok untuk pekerjaan gedung, untuk pekerjaan konstruksi selain gedung tidak cocok. Ada juga yang bilang kalau untuk gedung, bangunan atas dibuat lump sum dan struktur bawah unit price.
4.   Pada lelang proyek pemerintah dengan kontrak lump sum, panitia memberikan BQ kosong yang harus sama volumenya oleh Penawar. Panitia juga melakukan koreksi aritmatik, bahkan jika lelang dilakukan dengan cara online (e-proc)
5.  Pada pelaksanaan proyek pemerintah, audit pemeriksa dilakukan dengan mencocokkan BQ dengan pelaksanaan di lapangan.
6.   Kontrak lump sum tidak ada eskalasi harga pada sebagian proyek pemerintah. Walau kontrak adalah multi years.
7.  Ada proyek pemerintah yang dalam pelaksanaan berubah jenis kontraknya yang semula lump sum menjadi unit price karena beberapa item pekerjaan volume lebih banyak dari pelaksanaan.
8.  Pada proyek pemerintah, umumnya pekerjaan tambah-kurang dihitung secara unit price walaupun kontraknya lump sum.
9.   Nilai pekerjaan tambah suatu item pekerjaan tidak boleh lebih besar dari 10% Nilai Kontrak dengan alasan kontrak lump sum. Jadi max 10% walaupun volume terhitung menunjukkan nilai pekerjaan tambah lebih dari 10%.
10. Umumnya pada proyek swasta, volume penawaran kontraktor boleh beda tapi diklarifikasi dan dicek atau dihitung bersama perbedaannya. (terutama yang lebih besar)
11.   Pada salah satu proyek swasta setelah negosiasi, pernah dilakukan penyesuaian nilai kontrak gara-gara volume salah satu item pekerjaan berlebih. Jadi nilai kontrak dikurangi.
12.   Pada salah satu proyek internasional di Jakarta dengan kontrak lump sum, penambahan biaya akibat penyesuaian design pondasi karena kondisi tanah banyak sisa pondasi existing tidak diakui. Dimana dalam proses lelang informasi mengenai kondisi tanah tersebut tidak disampaikan.
13.   Jika ada pekerjaan tambah dengan item pekerjaan yang sama (contoh bekisting) namun bekisting pada pekerjaan tambah harus dikerjakan dengan metode yang berbeda, maka harganya harus sama dengan harga pada kontrak awal.
14.   Jika kontraktor dalam pelaksanaannya merubah metode pelaksanaan agar lebih efisien maka harga direview. Contoh perubahan penggunaan alat yang semula menggunakan Tower Crane menjadi Mobile Crane.
15.   Setelah pekerjaan selesai, dilakukan perhitungan final mengenai volume riel pekerjaan, walaupun kontrak adalah lump sum. (Proyek pemerintah dan swasta).
16.   Jika ada perbedaan gambar antara gambar denah dan detil maka dipakai yang biayanya lebih tinggi. Begitu pula jika terjadi perbedaan antara gambar dan spesifikasi, maka yang digunakan adalah yang harganya lebih tinggi.
17.   Jika ada item pekerjaan yang tidak terdapat di dokumen manapun tapi harus ada karena untuk melengkapi sistem, maka pekerjaan itu harus dikerjakan tanpa penambahan biaya.
18.   Masih banyak lagi variasi pendapat dan kondisi yang terjadi…
Sekali lagi bukan salah atau benar. Saya hanya memetakan pendapat dan kondisi yang ada. Toh saya yakin sebagian pembaca yang berkecimpung dalam dunia proyek konstruksi mungkin pernah mengalami satu atau sebagian pendapat dan kondisi di atas Pembaca silahkan menilai karena kita bebas berpendapat. Tujuan saya hanya ingin jika ada yang salah, mari kita coba sama-sama benahi sesuai kapasitas dan posisi kita sekarang.
Supaya ada gambaran yang lebih baik mengenai konsep kontrak lump sum, saya coba mencari beberapa referensi yang ada, dan disimpulkan sebagai berikut:
1.       Fixed-price or lump-sum contracts. This category of contract involves a fixed total price for a well-defined product. Fixed-price contracts can also include incentives for meeting or exceeding selected project objectives, such as schedule targets. The simplest form of a fixed-price contract is a purchase order for a specified item to be delivered by a specified date for a specified price. (PMBOK 3rd Edition)
2.       Written agreement under which a principal (customer or owner) agrees to pay a contractor a specified amount, for completing a scope of work (involving a variety of unspecified items of work) without requiring a cost breakdown. (www.businessdictionary.com/definition/lump-sum-contract.html )
3.       The term firm fixed price or lump sum contract refers specifically to a type or variety of fixed price contract where the buyer or purchaser pays the seller or provider a fixed total amount for a very well-defined product, however there is the allowance within these for a variance in the event there are incentives attained through project incentives achieved or targets met. There are benefits of this type of contract to both the buyer and the seller, and these are similar to those for the fixed price incentive fee contract. To the seller, it is beneficial because it typically allows for the seller or provider to charge a reasonable base fee, yet also allows for exceptional performance to be rewarded further. However, for the buyer that also provides a very tangible benefit. The buyer typically will be paying a very reasonable base fee up front, but there is of course the chance that the price will go up in the future if certain conditions are met. This term is defined in the 3rd edition of the PMBOK but not in the 4th. ( www.project-management-knowledge.com )
4.       Lump Sum  Typically used with Design-Bid-Build method of project procurement. A lump sum contract, sometimes called stipulated sum, is the most basic form of agreement between a supplier of services and a customer. The supplier agrees to provide specified services for a specific price. The receiver agrees to pay the price upon completion of the work or according to a negotiated payment schedule. In developing a lump sum bid, the builder will estimate the costs of labor and materials and add to it a standard amount for overhead and the desired amount of profit.  Most builders will estimate profit and overhead to total about 12-16 percent of the project cost. This amount may be increased based on the builder’s assessment of risk. If the actual costs of labor and materials are higher than the builder’s estimate, the profit will be reduced. If the actual costs are lower, the builder gets more profit. Either way, the cost to the owner is the same. In practice, however, costs that exceed the estimates may lead to disputes over the scope of work or attempts to substitute less expensive materials for those specified.  The Stipulated Sum contract may contain a section that stipulates certain unit price items.  Unit Price is often used for those items that have indefinite quantities, such as pier depth.  A fixed price is established for each unit of workContractor free to use any means and methods to complete work. Contractor responsible for proper work performance. Work must be very well defined at bid time. Fully developed plans and specifications required. Owner’s financial risk low and fixed at outset. Contractor has greater ability for profit. Requirements (Good project definition, Stable project conditions, Effective competition essential when bidding, Much longer time to bid and award this type of project, Minimum scope changes due to higher mark-ups than occurred at bidding. Advantages (Low financial risk to Owner, High financial risk to Contractor, Know cost at outset, Minimum Owner supervision related to quality and schedule, Contractor should assign best personnel due to maximum financial motivation to achieve early completion and superior performance, Contractor selection is relatively easy. Disadvantages (Changes difficult and costly, Early project start not possible due to need to complete design prior to bidding, Contractor free to choose lowest cost means, methods, and materials consistent with the specifications.  Only minimum specifications will be provided, Hard to build relationship.  Each project is unique, Bidding expensive and lengthy,  Contractor may include high contingency within each Schedule of Value item.
5.       With this kind of contract the engineer and/or contractor agrees to do the a described and specified project for a fixed price. Also named “Fixed Fee Contract”. Often used in engineering contracts.( www.engineeringtoolbox.com/contract-types-d_925.html )
6.       Lump Sum / Fixed Price Contracts. In this type of contract, the Contractor is generally free to employ whatever methods and resources it chooses in order to complete the work. The Contractor carries total responsibility for proper performance of the work although approval of design, drawings, and the placement of purchase orders and subcontracts can be monitored by the Owner to ensure compliance with the specification.  The work to be performed must be closely defined. Since the contractor will not carry out any work not contained in the specification without requiring additional payment, a fully developed specification is vitally important. The work has to be performed within a specified period of time, and status/progress can be monitored by the Owner to ensure that completion meets the contractual requirements. The lump sum/fixed price contract presents a low financial risk to the Owner, and the required investment level can be established at an early date. This type of contract allows a higher return to the Contractor for superior performance.
A good design definition is essential, although this may be time-consuming. Further, the bidding time can be twice as long as that for a reimbursable contract bid. For Contractors, the cost of bids and the high financial risk are factors in determining the lump sum approach. (www.projectmanagement.20m.com/custom4.html )
7.       Lump Sum Contract  : Jenis kontrak dimana Kontraktor setuju untuk melaksanakan semua  scope of work  yang ditawarkan sesuai dengan persyaratan yang disepakati (gambar konstruksi, spesifikasi,schedules,dan semua persyaratan dalam dokumen lainnya) dengan risiko sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor. (Asiyanto, 2004).
8.       Kontrak lump sum adalah jenis kontrak kerja konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung penyedia jasa. (Permen PU No 043 Buku 2 Tahun 2007)
9.       Dalam buku Mengenal Kontrak Konstruksi di Indonesia oleh Nazarkhan Yasin disebutkan beberapa definisi lump sum sebagai berikut:
  • suatu kontrak dimana volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tidak boleh diukur ulang (a fixed lump sum price contract is a contract where the bill of quantities is not subject to measurement)
  • PP no 29/2000 : lump sum adalah kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan yang sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Jasa sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah. Dalam hal terjadi pembetulan perhitungan perincian harga penawaran, karena adanya kesalahan aritmatik maka harga penawaran total tidak boleh diubah. Perubahan hanya dilakukan pada salah satu atau volume atau harga satuan, dan semua risiko akibat perubahan karena adanya koreksi aritmatik menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penyedia Jasa, selanjutnya harga penawaran menjadi harga kontrak / harga pekerjaan.
  • “A definitive and fixed price is agreed upon prior to contract award. This price remains form for the life of the contract and it is not subject to adjustment except for the changes in scope of work or performance conditions and owner’s ordered extras. Under lump sum agreement, cost risk to the owner is minimal-given adequate binding and performance controls” by Robert D. Gilbreath Buku Managing Construction Contract hal 43.
  • Kesimpulan dari Nazarkhan Yasin adalah bahwa sepanjang tidak ada perubahan lingkup, maka nilaik kontrak akan tetap dan volume tidak boleh diukur ulang. Tapi apabila terjadi perubahan lingkup maka nilai kontrak akan berubah.
10.       A lump sum is a single payment of money, as opposed to a series of payments made over time (such as an annuity). It could be an agreement where in real estate development a developer or owner pays for the completed project by a general contractor and does not require a detailed breakdown of every cost. (Wikipedia)
Dalam buku Project Management (A system approach to planning, schedulling, and controlling) karya Harold Kerzner disebutkan mengenai konsep kontrak lump sum dalam  tulisan-tulisan berikut ini:
Dalam buku Architect’s Legal Handbook: The Law for Architects karya Anthony Speaight dijelaskan perbedaan kontrak lump sum dan unit price seperti gambar di bawah ini
Sekarang mulai terjawab perbandingan antara pendapat beberapa orang kondisi mengenai kontrak lump sum dengan referensi yang ada. Saya menyajikan data, pembaca yang menyimpulkan. Semoga bermanfaat. Kesimpulan kontrak lump sum berdasarkan referensi ini dapat dilihat pada posting (Kontrak Lump Sum berdasarkan referensi)

sumber ------
KLIK DI SINI

LPSE WONOGIRI---AS BUILT DRAWING

Memahami As Built Drawing yang Sebenarnya

Walaupun rasanya as built drawing itu sederhana, tapi ternyata tidak sedikit yang menyalah-artikan atau membuat rumit ketentuan dalam membuat atau memproses gambar ini. Artikel ini adalah refresh bagi kita untuk memahami tentang As built Drawing.
Teradapat beberapa referensi mengenai As built Drawing, yaitu :
  • Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.(www.bppk.depkeu.go.id)
  • Gambar aktual pelaksanaan setelah proses pekerjaan lapangan selesai dilaksanakan. (www.bppk.depkeu.go.id)
  • The final set of drawings produced at the completion of a construction project (www.wisegeek.com)
  • Revised set of drawing submitted by a contractor upon completion of a project or a particular job. They reflect all changes made in the specifications and working drawings during the construction process, and show the exact dimensions, geometry, and location of all elements of the work completed under the contract. Also called record drawings or just as-builts. (www.businessdictionary.com)
  • It is common for the client to require that as-built drawings are prepared, either during the construction process or when construction is complete, to reflect what has actually been built. The contractor will generally mark up changes to the ‘final construction issue’ drawings on-site using red ink, and these can then be used by the consultant team to create record drawings showing the completed project. This information may be supplemented by as-built surveys. (www.designingbuildings.co.uk)
Dari beberapa referensi di atas, definisi As Built Drawing adalah cukup sederhana, yaitu gambar yang dibuat sesuai kondisi terbangun di lapangan yang telah mengadopsi semua perubahan yang terjadi (spesifikasi dan gambar) selama proses konstruksi yang menunjukkan dimensi, geometri, dan lokasi yang aktual atas semua elemen proyek. Tujuan gambar ini adalah sebagai pedoman pengoperasian bangunan yang dibuat dari shop drawing dimana telah mengadopsi perubahan yang dilakukan pada saat konstruksi dimana perubahan tersebut ditandai secara khusus. As Built Drawing dibuat oleh kontraktor dengan persetujuan Penyedia Jasa / Owner melalui proses cek oleh konsultan pengawas.
Dengan tujuan pedoman pengoperasian, tentu saja As Built Drawing tidak perlu sedetil shop drawing yang tujuannya adalah untuk dasar membangun yang dituntut harus detil. spek penting yang harus diperhatikan adalah tujuan komunikasi kedua gambar tersebut. Shop Drawing bertujuan untuk informasi lengkap bagaimana membangun, sedangkan As Built Drawing bertujuan untuk informasi pedoman pengoperasian. Contoh pada gambar penulangan balok, kadang diperlukan detil penyaluran tulangan atau pembengkokan tulangan pada semua balok. Tapi gambar ini cukup diganti dengan standart drawing. Tingkat detil kedua gambar, ditentukan dari tujuan informasi atas fungsi kedua gambar tersebut.
Namun demikian, selalu ada saja yang keliru dalam mempersepsikan gambar ini. Beberapa kasus nyata berdasarkan pengalaman disebutkan di bawah ini:
  • As Built Drawing menjadi bagian item progress pekerjaan dengan bobot tertentu. Kasus ini kadang terjadi. Jelas merupakan hal yang keliru karena As Built Drawing dikerjakan ketika pekerjaan telah selesai. Jika dianggap bagian dari pekerjaan, maka progress akan sulit mencapai 100%. Membuat As Built Drawing sendiri membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Akibatnya proses mencapai progress 100% akan molor cukup jauh.
  • As Built Drawing hanya disetujui jika seluruh dokumen konstruksi telah lengkap. Kasus ini terjadi karena mencampur adukkan antara proses konstruksi dan pasca konstruksi. Adalah benar bahwa dalam pelaksanaan konstruksi harus disertai dengan kelengkapan dokumen pendukung. Tapi hal ini bukan menjadi syarat approval As Built Drawing karena gambar ini hanyalah record hasil pekerjaan.
  • Gambar pabrik seperti pompa, mesin, panel diminta As Built Drawing-nya. Barang yang dibeli jadi (bukan dibuat) bentuknya bukan detil shop drawing atau As Built Drawing, melainkan katalog / manual book yang telah disediakan oleh pabrik. Kesalahan persepsi dimana semua harus dibuat As Built Drawing terjadi akibat kekeliruan memahami makna komunikasi dokumen proyek. Adanya manual book yang dikeluarkan oleh pabrik tentu lebih rinci sedemikian tidak perlu digambar ulang. Dengan adanya manual book pada elemen proyek seperti itu, maka penggambaran pada As Built Drawing dapat disederhanakan dengan bentuk simbol alat yang telah baku dan tidak perlu didetilkan.
Semoga review singkat pada posting ini dapat bermanfaat.
SUMBER :  KLIK disini

LPSE WONOGIRI-Gambaran dan Pendapat Tentang Kriminalisasi Jasa Konstruksi

Gambaran dan Pendapat Tentang Kriminalisasi Jasa Konstruksi

Kriminalisasi industri dan keprofesian jasa konstruksi semakin hari semakin menjadi-jadi dan masuk ke wilayah profesi spesifik lain seperti profesi kedokteran, kelistrikan, wartawan dan mungkin profesi lain yang belum mencuat. Kriminalisasi tersebut telah membuat semakin muramnya wajah industri konstruksi Indonesia dan profesi yang terkait.

Definisi Kriminalisasi
Kata kriminalisasi berasal dari kata dasar kriminal, yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti ” berkaitan dengan kejahatan (pelanggaran hukum) yang dapat dihukum menurut undang-undang; pidana”. Dari wikipedia, kriminalisasi adalah sebuah proses saat terdapat sebuah perubahan perilaku individu-individu yang cenderung untuk menjadi pelaku kejahatan dan menjadi penjahat. Referensi lain menyebutkan bahwa kriminalisasi adalah proses yg memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat.
Dalam perkembangan penggunaannya, kriminalisasi mengalami neologisme, yaitu menjadi sebuah keadaan saat seseorang dapat dinyatakan sebagai pelaku kejahatan atau penjahat oleh karena hanya karena adanya sebuah pemaksaan interpretasi atas perundang-undangan melalui anggapan mengenai penafsiran terhadap perlakuan sebagai kriminalisasi formal dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh dalam perseteruan KPK dan polisi, kata kriminalisasi digunakan media untuk mendefinisikan upaya polisi menjerat pemimpin KPK.

Pendapat Kriminalisasi Jasa Konstruksi Indonesia
Sekarang kita lihat wujud dan pendapat dari kriminalisasi yang terjadi pada dunia konstruksi di Indonesia yang diambil dari beberapa sumber online.
Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) GAPENSI, Ir. H. Soeharsojo mencontohkan bentuk dan dampak kriminalisasi konstruksi Indonesia berupa:
  • Adanya pasal kontrak sudah diatur klausul, bila terjadi kekurangan volume pekerjaan, maka kontraktor harus melengkapi. Sebaliknya, kalau terjadi kelebihan volume, pihak pemberi pekerjaan harus mengembalikan kepada kontraktor dalam bentuk uang atau memberi pekerjaan tambahan.
  • Auditor yang berpatokan pada pendekatan legalistik tanpa memperhatikan kaedah hukum yang berlaku. Menangani persoalan di perusahaan jasa konstruksi, seyogyanya BPK mempedomani kaedah-kaedah umum yang berlaku di bidang jasa konstruksi. Bila mengabaikan kaedah itu, pasti menimbulkan perbedaan penafsiran termasuk dalam penentuan alat bukti maupun cara perhitungan kerugian negara.
  • Tidak jelasnya domain kewenangan antara BPK dengan BPKP.  Contoh kasus terbaru adalah proyek JLS (Jalan Lingkar Salatiga) kota Salatiga – Jawa Tengah. Dimana keputusan BPK dapat dikalahkan oleh BPKP.
  • Pakar dan praktisi hukum mengakui bahwa perkara hutang piutang, domainnya perdata dan tidak bisa langsung dipidanakan. Tapi sekarang serba bisa. Pada umumnya permasalahan menyangkut kontraktor langsung dipidanakan. Hanya sedikit saja yang taat lewat hukum perdata. Banyak yang tidak kuat diperlakukan demikian, sehingga mereka beralih ke bisnis lain.
  • Dampak kriminalisasi yang menakutkan. Saking takutnya Pimpro bertemu kontraktor, sekarang ada aturan yang memperbolehkan peniadaan penjelasan pekerjaan (aanwijzing). Padahal aanwijzing sangat perlu. Karena membangun sesuatu dari nol, bisa berbeda pemahaman bila hanya berpatokan pada gambar. Saat aanwijzing inilah Pimpro menjelaskan detail pekerjaan sehingga tidak terjadi perdebatan saat pelaksanaan apalagi setelah pekerjaan rampung.
  • Dampak lain adalah sulitnya menghadang kontraktor penawar harga tidak wajar yang berdampak pada rendahnya mutu hasil konstruksi. Peraturan menghendaki pemenang tender dengan harga terendah, bukan yang kompeten dan efisien. Pimpro tidak kuasa menangani masalah ini karena dikhawatirkan akan dipidana.

Foto pelaksananaan diskusi panel terkait kriminalisasi kontrak kerja konstruksi
Prof. Nindyo (Profesor Hukum UGM), menyampaikan beberapa hal terkait kriminalisasi konstruksi Indonesia, sebagai berikut:
  • Persoalan sengketa kontrak konstruksi lebih sering terjadi dalam bentuk wanprestasi kegagalan bangunan, baik yang dilakukan oleh penyedia jasa maupun pengguna jasa konstruksi. Penyelesaian wanprestasi, adalah ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak dengan kesepakatan yang tertuang. Penyelesaian sengketa biasanya selalu diatur dalam kontrak yang disepakati para pihak. Karena itu, KUHP kurang tepat diterapkan untuk masalah ini.
  • Untuk penerapan pasal korupsi, Nindyo menyatakan ada akibat lanjutan yang muncul. Ia mencontohkan perusahaan swasta murni yang men-subkontrakkan pekerjaan konstruksi kepada perusahaan pemerintah (BUMN/BUMD). Jika terjadi wanprestasi, Kejaksaan cenderung menganggap hal itu memenuhi unsur merugikan keuangan negara. Padahal, hubungan antara kedua perusahaan itu murni bersifat keperdataan. Karena itu, Nindyo mengharapkan masalah kontrak konstruksi dapat dijalankan sesuai mekanisme yang ada dalam kontrak.
  • Kejaksaan dinilai belum memiliki pemahaman yang baik mengenai masalah kontrak konstruksi. Dalam beberapa kasus, kejaksaan membawa sengketa kontrak konstruksi ke proses peradilan pidana. Dalam sengketa ini para pengusaha jaksa konstruksi diancam pasal KUHP atau tindak pidana korupsi.  Padahal kontrak adalah ranah hukum privat, yaitu hukum perdata, karena hanya melibatkan para pihak yang terikat kontrak. Ranah hukum privat memiliki mekanisme penyelesaian berbeda dengan hukum pidana. Karena itu, kejaksaan perlu memperbaiki mindset (cara pandang) dalam menyikapi kasus sengketa kontrak konstruksi. Masalahnya, pemahaman aparat kejaksaan, terutama di daerah, masih terbatas pada KUHP dan perundang-undangan tindak pidana korupsi.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia – Rudy Satrio Mukantardjo, mengatakan pendapatnya terhadap permasalahan ini, yaitu:
  • Sebaiknya permasalahan sengketa kontrak konstruksi diselesaikan melalui jalur perdata saja. Kontrak harus dihormati dan dijalankan.
  • Mengenai unsur kerugian negara, pada pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memiliki unsur melawan hukum. Dengan unsur ini, Kejaksaan harus dapat membuktikan bahwa kesalahan konstruksi memang disengaja. Jika tidak, maka pasal korupsi tidak dapat menjerat pelaku jasa konstruksi.
  • Dalam UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi mengandung kesalahan konsep. Permasalahan sengketa kontrak diatur dengan ranah perdata dan pidana sekaligus. Terdapat pasal mengenai tata cara penyelesaian sengketa kontrak secara perdata. Namun ada juga pasal mengenai sanksi pidana atas kesalahan pelaksanaan kontrak. “Ini suatu hal yang aneh. Untuk persoalan yang sama ada penyelesaian perdata, tapi juga sanksi pidana,” ujarnya. UU tersebut perlu segera diamandemen.
Menurut Staf khusus Jaksa Agung, Syahrudi bahwa tidak setiap sengketa kontrak konstruksi dijadikan kasus pidana oleh kejaksaan. Sengketa kontrak konstruksi akan melalui proses penyelidikan untuk menentukan perlu tidaknya hukum pidana digunakan. Menurutnya dalam menangani perkara, sering meminta penjelasan dari para ahli konstruksi.
Ketua Umum BPD Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jateng, Djoko Oryxahadi menuturkan, selama ini masih banyak penyimpangan-penyimpangan dalam proyek jasa konstruksi. Regulasi di bidang jasa konstruksi belum memberikan kepastian hukum untuk melindungi pengusaha jasa konstruksi. Banyaknya penyimpangan yang terjadi di industri jasa konstruksi membuat beberapa pengusaha harus terlibat kasus hukum. Hal ini disebabkan karena belum sinkronnya regulasi yang diatur oleh pemerintah dengan praktik di lapangan.
Menurut Bernado Amaral, SIP., SH., MH dalam makalahnya yang berjudul Kriminalisasi Jasa Konstruksi, disimpulkan bahwa pada prinsip kontrak jasa konstruksi sudah mempunyai, aturan-aturan tersendiri yang cukup dipergunakan untuk menyelesaikan masalah jika ada pelanggaran. Namun perlu di garis bawahi, bahwa kaitan dengan masalah keuangan Negara dan sejarah perkembangan Jasa konstruksi masa silam, banyak ketimpangan-ketimpangan, sehingga hal semacam itu menjadi referensi bagi pemerintah untuk memperbaik kinerja dalam pengawasan, keuangan Negara. Dilain pihak juga terjadi ulur tarik tersebut mungkin, pihak pemerintah juga menjalankan amanat undang-undang yang memberikan wewenang kepadanya untuk menjalankan tugasnya.

SUMBER di
SINI