Jumat, 14 Maret 2014

Perlem 10 tahun 2013 proses tender di tahun 2014????



SEBANYAK enam peraturan lembaga (Perlem) sektor jasa konstruksi yang baru diterbitkan pemerintah.
Seperti diketahui, September 2013, pemerintah menerbitkan enam Perlem yang mengatur berbagai hal terkait sektor jasa konstuksi. Keenam Perlem itu adalah Perlem 06 tentang Perubahan Peraturan berkaitan SKT, Perlem 07 tentang SKA, Perlem 08 tentang Verifikasi dan Validasi Awal (VVA) untuk Asosiasi Profesi dan Perguruan Tinggi, Perlem 09 tentang VVA Perusahaan, Perlem 10 tentang Peraturan yang Berkaitan dengan SBU Pelaksana, dan Perlem 11 tentang Peraturan yang Berkaitan dengan SBU Konsultan.

Akankah mengacaukan proses tender di  tahun 2014????

Kekhawatiran ini dikarena kesiapan pengguna dan penyedia jasa terhadap penerapan keenam peraturan baru ini, masih sangat minim. Kondisi ini juga dikhawatirkan menambah beban Silpa mengingat sangat banyak peraturan baru dan sangat sulitnya menerjemahkan peraturan baru tersebut dalam pelaksanaannya. Ini nanti terutama saat penggunaan SBU, SKA dan SKT sebagai syarat mengikuti pengadaan jasa konstruksi. Sementara pengguna jasa itu sendiri, belum memahami karena belum ada sosialisasi, untuk tender tahun 2014, SBU yang berlaku untuk mengikuti proses lelang adalah SBU yang masa berlakunya belum habis sampai 31 Maret 2014 dan SBU baru yang masa berlakunya mulai Januari 2014.

Jadi, seluruh SBU lama akan mati masa berlakunya pada 31 Maret. Tapi ada juga yang mati sebelum tanggal itu. SBU yang baru, sudah ada mulai Januari 2014. Maka untuk tender tahun 2014, sudah diberlakukan SBU dengan peraturan lama dan SBU baru, yaitu SBU yang sudah memakai sistem konversi.

Peraturan baru itu sendiri,  mengkonversi sistem kualifikasi yang semula grade menjadi P, K1, K2, K3, M1, M2, dan B1, B2. Serta sistem bidang sub bidang yang semula pada sertifikat lama adalah Arsitek, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, dan Tatalingkungan (ASMET), sekarang pada sertifikat baru menjadi sistem Central Product Clasification (CPC).

Sebab sejauh ini, belum ada kesamaan persepsi pengguna jasa dengan penyedia jasa terkait Perlem yang mengatur berbagai hal terkait sektor jasa konstruksi tersebut.
konversi peraturan yang belum dipahami pengguna dan penyedia jasa ini akan menambah beban Silpa .

Sebab, akan banyak nanti kegiatan yang tidak ditenderkan hanya karena pengguna dan penyedia jasa tidak memahami peraturan baru tersebut

Setelah bebarapa hari ini santer beredar isu tentang terbitnya peraturan lembaga LPJK no 10 yang baru, akhirnya dapat juga nih PDF nya, semoga bisa menjadi pencerahan ya. sehingga kesimpangsiuran berita segera berakhir, saya belum mempelajarinya sih, jadi belum bisa banyak berkomentar, saya pelajari dulu ya, nanti saya posting lagi tentang Perlem baru ini. atau kalo ndak sabar bisa sih download di laman web lpjk.net
atau kalo gak amu repot bisa klik disini  

mari belajar bersama.

3 komentar:

Unknown mengatakan...

thanks infonya

Unknown mengatakan...

info lg kalo mo tahu lebih lanjut yang laen buka aja permen PU no.08/PRT/M/2011 ato hub admin kami

Anonim mengatakan...

Perubahan2 peraturan ini menimbulkan biaya2 yang cukup besar. Bapak2 di LPJK tolong kami diperusahaan kecil jangan diperas seperti ini... perbaharuan SKA, SKT dll biayanya di daerah bisa mencapai 5-6 jt. naik gred bisa habis duit sampai 15 jt. kami perusahaan kecil setahun paling dapat 1-2 paket kecil habislah untung pekerjaan oleh biaya2 administrasi