Rabu, 19 Maret 2014

PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2014

Ketentuan pemberlakuan klasifikasi usaha dan kualifikasi usaha jasa konstruksi TA. 2014 pada Sertifikat Badan Usaha (SBU), SKA, SKT :
  1. SBU, SKA, SKT yang digunakan dan berlaku dalam pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi TA. 2014 adalah SBU/SKA/SKT dengan klasifikasi dan kualifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 4 th. 2010.
  2. Klasifikasi dan kualifikasi SBU sebagaimana dimaksud point 1 adalah klasifikasi dan kualifikasi yang mengacu kepada Permen PU nomor : 08/PRT/M/2011

Tidak ada komentar: