- SBU, SKA, SKT yang digunakan dan berlaku dalam pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi TA. 2014 adalah SBU/SKA/SKT dengan klasifikasi dan kualifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 4 th. 2010.
- Klasifikasi dan kualifikasi SBU sebagaimana dimaksud point 1 adalah klasifikasi dan kualifikasi yang mengacu kepada Permen PU nomor : 08/PRT/M/2011
LINK BERKAITAN
Rabu, 19 Maret 2014
PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2014
Ketentuan pemberlakuan klasifikasi usaha dan kualifikasi usaha jasa konstruksi TA. 2014 pada Sertifikat Badan Usaha (SBU), SKA, SKT :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar