Beberapa Sistem E-procurement Pemerintah (Electronic Goverment
Procurement/EGP)
Lahirnya e-government procurement di Indonesia dimulai dengan
keluarnya Keppres nomor 80 tahun 2003 yang mengatur tentang pengadaan
barang/jasa pemerintah. Secara eksplisit keppres tersebut mengijinkan
proses pengadaan melalui e-procurement. Beberapa instansi mulai
mengembangkan sistem EGP masing-masing. Pemerintah Kota Surabaya
mengawali pengembangan dan penerapan EGP sejak tahun 2005 dengan
dikeluarkannya
Peraturan
Walikota nomor 10 tahun 2005. Pada tahun yang sama, Departemen
Pekerjaan Umum juga mengeluarkan
Peraturan
Menteri PU nomor 207/PRT/M/2005 yang mengatur pelaksanaan pengadaan
barang secara elektronik di lingkungan departemen tersebut. Sementara
itu, Departemen Komunikasi dan Informatika mengembangkan pula sistem EGP
dengan nama SePP (Sistem e-Pengadaan Pemerintah) sejak tahun 2004 untuk
digunakan oleh instansi-instansi pemerintah. Selain tiga instansi
tersebut, masih banyak lagi yang telah mengembangkan sistem EGP untuk
digunakan di instansi masing-masing. E-procurement Kota Surabaya dan
SePP Depkominfo, selain dipakai oleh mereke sendiri, juga digunakan oleh
instansi lain, baik
melalui hosting terpusat atau diinstall di
server masing-masing.
A. LPSE Tahun 2006-2008
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dikembangkan oleh Pusat
Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa - Bappenas pada tahun 2006
sesuai Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan
Korupsi. E-procurement menjadi salah satu dari 7
flagship Dewan
Teknologi Informasi Nasional (Detiknas) dan di bawah koordinasi
Bappenas. Pada tahun 2007 telah dilakukan pelelangan secara elektronik
melalui LPSE oleh Bappenas dan Departemen Pendidikan Nasional. Pada
waktu itu baru terdapat satu server LPSE yang berada di Jakarta dengan
alamat www.pengadaannasional-bappenas.go.id yang dikelola oleh Bappenas.
Pada bulan Desember 2007, presiden mengeluarkan Keppres nomor 106
tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (
LKPP). Lembaga ini merupakan
‘pemekaran’ Pusat Pengadaan yang sebelumnya berada di Bappenas. Dengan
adanya Keppres ini, seluruh tugas menyangkut kebijakan pengadaan barang
dan jasa pemerintah menjadi tanggung jawab LKPP, termasuk di dalamya
pengembangan dan implementasi
electronic government procurement.
Sejak awal pengembangannya, LPSE membawa semangat free lisence. LPSE
dikembangkan menggunakan bahasa pemrograman
Java dan menggunakan database
PostgreSQL. Sistem LPSE diinstal
di sistem berbasis Linux.
Program MCC ICCP di Lima Provinsi Terpilih
Pertengahan tahun 2007 pemerintah Republik Indonesia mendapat hibah
dari
USAID melalui program
MCC ICCP
(Millennium Challenge Corporation
- Indonesia Control Of
Corruption Project). Salah satu aktifitasnya adalah mendirikan 5
regional
E-GP satellite center atau LPSE di Indonesia. Setelah
melalui seleksi, terpilih 5 provinsi yaitu:
- Provinsi Jawa Barat
- Provinsi Jawa Timur
- Provinsi Sumater Barat
- Provinsi Kalimantan Tengah
- Provinsi Gorontalo
Pada 5 LPSE
tersebut MCC ICCP memberikan bantuan berupa:
- Perangkat keras (server, PC, printer, LCD projector)
- Software perkantoran
- Akses internet selama 1 tahun
- Pelatihan dan sosialisasi aplikasi LPSE untuk pengelola dan penyedia
barang/jasa
Program MCC ICCP berlangsung selama hampir dua tahun (pertengahan
2007-Maret 2009). Pada tahun 2007 hingga awal 2008, dilakukan seleksi
provinsi, koordinasi, penyiapan perangkat keras, instalasi aplikasi
LPSE, training, serta sosialisasi kepada para penyedia barang/jasa dan
pengelola LPSE. Pada pertengahan tahun 2008 hingga awal 2009 berlangsung
peluncuran LPSE. Sampai dengan program MCC ICCP berakhir, pada lima
provinsi tersebut telah berhasil dilakukan pengadaan secara elektronik
dengan nilai paket lebih dari 450 milyar rupiah.
Dengan adanya LPSE melalui program MCC ICCP ini, Pemprov Gorontalo
mengganti sistem eproc Kota Surabaya yang sebelumnya digunakan. Begitu
pula Pemprov Jatim mengganti sistem eproc yang sebelumnya digunakan.
Inisiatif Dari Pemerintah Pusat dan Daerah
Pada tahun 2008, instansi pemerintah pusat dan daerah mulai
menerapkan eprocurement di pemerintahnya. Pada kuartal 2 tahun 2008,
Departemen Keuangan meluncurkan lelang eproc perdana. Sementara itu,
Departemen Pendidikan Nasional juga meluncurkan lelang perdana melalui
LPSE pada Desember 2008.
Perkembangan LPSE di daerah (provinsi/kabupaten/kota) jauh lebih
cepat dibandingkan pemerintah pusat. Kota Yogyakarta melakukan lelang
perdana pada bulan Agustus 2008 setelah sebelumnya
meluncurkan
LPSE pada bulan Juli 2008.
Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan dukungan dari
Kemitraan, meluncurkan
LPSE
pada 12 November 2008.
B. LPSE Tahun 2009
Pada tahun 2009, LPSE berkembang jauh lebih cepat dari sebelumnya.
Hingga akhir 2009 tercatat:
| Jumlah LPSE |
34 |
| Jumlah Instansi Pengguna |
47 |
| Total Paket |
1.722 |
| Total Pagu |
3,3 trilyun |
| Cakupan Provinsi |
19 |
Yang cukup menarik, pengelola LPSE telah membentuk semacam komunitas
mandiri. Tahun 2009, LPSE Provinsi Jawa Barat dan LPSE DIY misalnya,
berhasil mendirikan LPSE kabupaten di provinsinya. LPSE juga memberikan
bantuan sosialisasi dan training di provinsi lain. Semua ini atas
inisiatif dan koordinasi mereka sendiri. Ini merupakan
efek
berantai implementasi LPSE. Adanya efek berantai dan komunitas
LPSE ini akan sangat mempercepat penyebaran LPSE ke seluruh instansi.
C. LPSE Tahun 2010
Pada tahun 2010, LKPP mengembangkan sistem Otoritas Sertifikat
Digital (OSD) bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara. Sistem ini
merupakan perwujudan konsep
Publik Key Infrastruktur/Infrastruktur
Kunci Publik/IKP. Pengembangan telah dimulai sejak 2009 dan
diharapkan dapat diterapkan secara bertahap pada tahun 2010. Melalui
penerapan OSD ini, setiap penyedia barang/jasa akan memiliki satu
sertifikat digital yang dapat digunakan untuk melakukan pengamanan
dokumen penawaran.
LKPP juga sedang merancang sistem e-purchasing seperti diamanatkan
draf perpres pengadaan barang/jasa. Sistem e-purchasing ini diharapkan
dapat selesai segera setelah Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ditetapkan oleh Presiden.
Implementasi LPSE yang tersebar membawa konsekuensi bahwa setiap LPSE
independen satu dengan lainnya. Penyedia harus mendaftar di
setiap LPSE untuk mengikuti lelang di LPSE tersebut. Di Jakarta
misalnya, seorang penyedia akan mendaftar dan melakukan verifikasi di
LPSE Kem. Keuangan, LPSE Kem. Pendidikan Nasional, LPSE Kepolisian RI,
dan LPSE Kem. Kesehatan. Pada tahun 2010 ini LKPP akan mengembangkan
sistem
agregrasi melalui Inaproc yang memungkinkan penyedia
cukup mendaftar & verifikasi hanya di satu LPSE untuk dapat
mengikuti lelang di seluruh LPSE. Implementasi sistem agregrasi ini akan
dilakukan secara bertahap dimulai dari LPSE Kota Yogyakarta dan LPSE
Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta.
D. Kerja Sama Pengembangan dengan Lembaga Lain
Dalam pengembangan LPSE, LKPP berusaha berkolaborasi dengan lembaga
pemerintah lain yang memiliki kompetensi terkait. Hal ini diharapkan
dapat menghasilkan sistem yang handal karena didukung oleh ahli di
bidangnya.
Bekerja Sama Dengan Lembaga Sandi Negara
Lembaga Sandi Negara (
Lemsaneg)
adalah Lembaga Pemerintah non Departemen (LPND) yang mempunyai tugas
pokok melaksanakan tugas pemerintah di bidang persandian yaitu
mengamankan informasi yang berkualifikasi rahasia di sektor pemerintahan
dan publik dalam rangka turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Oleh karenanya, masalah kriptografi sebagai salah satu
teknik dalam pengamanan informasi sudah menjadi keahlian lembaga ini.
Untuk menjamin keamanan transaksi dalam proses eprocurement, tahun 2008
LKPP bekerja sama dengan lembaga ini. Lemsaneg mengembangkan Aplikasi
Pengaman Dokumen (Apendo) yang digunakan oleh peserta pengadaan untuk
enkripsi dokumen serta oleh panitia pengadaan untuk dekripsi dokumen.
Setelah pengembangan Apendo, Lemsaneg dan LKPP mengembangkan
Infrastruktur Kunci Publik (IKP) dan menjadikan Lemsaneg sebagi CA (
Certification
Authority). Tahun 2010 diharapkan sistem IKP ini dapat digunakan
di semua LPSE.
Bekerja Sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK)
LKPP bekerja sama dengan BPKP untuk melengkapi sistem LPSE dengan
modul e-audit pengadaan. Modul ini memungkinkan auditor (inspektorat
atau BPK) untuk melakukan audit secara elektronik terhadap proses
pengadaan. BPKP juga akan membantu LKPP dan seluruh pengelola LPSE untuk
sosialisasi sistem e-audit ini ke Satuan Pengawas Internal di instansi
pengguna LPSE. Implementasi dan sosialisasi e-audit pengadaan juga
dilakukan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perkembangan LPSE ke Depan
Dari sisi implementasi, jumlah pengguna LPSE akan semakin bertambah.
Model terdistribusi menyebabkan sistem LPSE tidak akan menghadapi
kendala volume transaksi. Di sisi pengembangan aplikasi, LKPP tengah
menyiapkan sistem yang memungkinkan satu penyedia mengikuti lelang di
LPSE lain tanpa registrasi dan verifikasi lain. Dengan kata lain, akan
ada interkoneksi data penyedia di semua LPSE. Hal ini untuk memudahkan
penyedia dalam mengikuti lelang.
Pengembangan LPSE berikutnya yaitu integrasi dengan sistem lain
terutama dengan perpajakan dan keuangan. Adanya integrasi ini akan
sangat memudahkan baik panitia pengadaan maupun peserta.
Penutup
Implementasi LPSE bisa dikatakan unik dan mungkin tidak ada duanya di
dunia. LPSE tidak dapat diimplementasikan secara terpusat seperti
KONEPS di Korea,
CONSIP di Italia, atau
eprocurement di Singapura karena
kendala infrastruktur maupun otonomi daerah. LPSE diimplementasikan
secara tersebar di pemerintah daerah maupun pusat atas inisiatif sendiri
karena memang belum ada regulasi yang mewajibkannya. Di negara
tertentu, sistem EGP hanya digunakan di satu instansi. Eprocurement di
Negara Bagian Andhra Pradesh India misalnya, hanya digunakan di negara
bagian tersebut. Hal serupa juga terjadi di beberapa negara bagian di
Amerika Serikat dan Australia. Sementara itu, Indonesia berhasil membuat
satu sistem yang diimplementasikan di banyak instansi.(SUMBER:lpse.blogdetik.com)