Rabu, 19 Maret 2014

ORGANISASI dan KODE ETIK GAKINDO









































ORGANISASI :
    1. Dewan Pembina : SUNARMO, ST, MT
    2. Ketua BPC GAKINDO WONOGIRI : YUDO SUSANTO, SE
    3. Sekjen : FAUZAN ZUMHANI, SE
    4. Bendahara : SARSITI, SE, MM
    5. Kabid. Teknik : WARIJAN, ST
    6. Kabid Administrasi : DEWI NUR PRATIWI, SE, MM
KODE ETIK GAKINDO WONOGIRI
Menyadari peran dari perilaku pembangunan yang bertanggung jawab terhadap kenyamanan ,ketentraman dan kelangsungan kegiatan pembangunan menuju masyarakat adil dan makmurberdasarkan PANCASILA dan UUD 1945,GAKINDO menetapkan KODE ETIK yang merupakan pedoman prilakubagi Anggota dalam menghayati,melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing dengan Nama Sapta prasetya :

1.
Berjiwa pancasila serta taat dengan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia
2.Memiliki kesadaran nasional yang tinggi serta menjungjung tinggi pembangunan di seluruh wilayahrepublik indonesia
3.Di dalam menjalankan usaha ,senan tiasa memperhatikan kualitas dan ketepatan waktu s erta berdaya guna ,berhasil guna untuk kepentingan masyarakat
4.Tidak melakukan persaingan yang tidak sehat,yang dapat merugikan sesama kontraktor
5.Senantiasa taat dan tundukterhadap kesepakatan kerja yang di beri olehpemberi kerja
6.Senantiasa membangun dan memelihara kemitraan dengan pemerintah ,BUMN,BUMD untuk meningkatkan mutu,kemampuan dan pengabdian usaha
7.Tidak menyalah gunakan kedudukan,wewenang dan kepercayaan serta memegang teguh disiplinkesetiakawanan dan solidaritas organisasi

PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2014

Ketentuan pemberlakuan klasifikasi usaha dan kualifikasi usaha jasa konstruksi TA. 2014 pada Sertifikat Badan Usaha (SBU), SKA, SKT :
  1. SBU, SKA, SKT yang digunakan dan berlaku dalam pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi TA. 2014 adalah SBU/SKA/SKT dengan klasifikasi dan kualifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 4 th. 2010.
  2. Klasifikasi dan kualifikasi SBU sebagaimana dimaksud point 1 adalah klasifikasi dan kualifikasi yang mengacu kepada Permen PU nomor : 08/PRT/M/2011

Jumat, 14 Maret 2014

lpse.wonogirikab.go.id

LPSE menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Perusahaan / Penyedia Anda dapat mengikuti pengadaan dengan terlebih dahulu mendaftar sebagai penyedia barang/jasa. Informasi lebih lanjut silakan kontak kami.
kalo gak amu repot bisa klik

Perlem 10 tahun 2013 proses tender di tahun 2014????



SEBANYAK enam peraturan lembaga (Perlem) sektor jasa konstruksi yang baru diterbitkan pemerintah.
Seperti diketahui, September 2013, pemerintah menerbitkan enam Perlem yang mengatur berbagai hal terkait sektor jasa konstuksi. Keenam Perlem itu adalah Perlem 06 tentang Perubahan Peraturan berkaitan SKT, Perlem 07 tentang SKA, Perlem 08 tentang Verifikasi dan Validasi Awal (VVA) untuk Asosiasi Profesi dan Perguruan Tinggi, Perlem 09 tentang VVA Perusahaan, Perlem 10 tentang Peraturan yang Berkaitan dengan SBU Pelaksana, dan Perlem 11 tentang Peraturan yang Berkaitan dengan SBU Konsultan.

Akankah mengacaukan proses tender di  tahun 2014????

Kekhawatiran ini dikarena kesiapan pengguna dan penyedia jasa terhadap penerapan keenam peraturan baru ini, masih sangat minim. Kondisi ini juga dikhawatirkan menambah beban Silpa mengingat sangat banyak peraturan baru dan sangat sulitnya menerjemahkan peraturan baru tersebut dalam pelaksanaannya. Ini nanti terutama saat penggunaan SBU, SKA dan SKT sebagai syarat mengikuti pengadaan jasa konstruksi. Sementara pengguna jasa itu sendiri, belum memahami karena belum ada sosialisasi, untuk tender tahun 2014, SBU yang berlaku untuk mengikuti proses lelang adalah SBU yang masa berlakunya belum habis sampai 31 Maret 2014 dan SBU baru yang masa berlakunya mulai Januari 2014.

Jadi, seluruh SBU lama akan mati masa berlakunya pada 31 Maret. Tapi ada juga yang mati sebelum tanggal itu. SBU yang baru, sudah ada mulai Januari 2014. Maka untuk tender tahun 2014, sudah diberlakukan SBU dengan peraturan lama dan SBU baru, yaitu SBU yang sudah memakai sistem konversi.

Peraturan baru itu sendiri,  mengkonversi sistem kualifikasi yang semula grade menjadi P, K1, K2, K3, M1, M2, dan B1, B2. Serta sistem bidang sub bidang yang semula pada sertifikat lama adalah Arsitek, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, dan Tatalingkungan (ASMET), sekarang pada sertifikat baru menjadi sistem Central Product Clasification (CPC).

Sebab sejauh ini, belum ada kesamaan persepsi pengguna jasa dengan penyedia jasa terkait Perlem yang mengatur berbagai hal terkait sektor jasa konstruksi tersebut.
konversi peraturan yang belum dipahami pengguna dan penyedia jasa ini akan menambah beban Silpa .

Sebab, akan banyak nanti kegiatan yang tidak ditenderkan hanya karena pengguna dan penyedia jasa tidak memahami peraturan baru tersebut

Setelah bebarapa hari ini santer beredar isu tentang terbitnya peraturan lembaga LPJK no 10 yang baru, akhirnya dapat juga nih PDF nya, semoga bisa menjadi pencerahan ya. sehingga kesimpangsiuran berita segera berakhir, saya belum mempelajarinya sih, jadi belum bisa banyak berkomentar, saya pelajari dulu ya, nanti saya posting lagi tentang Perlem baru ini. atau kalo ndak sabar bisa sih download di laman web lpjk.net
atau kalo gak amu repot bisa klik disini  

mari belajar bersama.

Pengadaan

LPSE

Beberapa Sistem E-procurement Pemerintah (Electronic Goverment Procurement/EGP)

Lahirnya e-government procurement di Indonesia dimulai dengan keluarnya Keppres nomor 80 tahun 2003 yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Secara eksplisit keppres tersebut mengijinkan proses pengadaan melalui e-procurement. Beberapa instansi mulai mengembangkan sistem EGP masing-masing.  Pemerintah Kota Surabaya mengawali pengembangan dan penerapan EGP sejak tahun 2005 dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota nomor  10 tahun 2005. Pada tahun yang sama, Departemen Pekerjaan Umum juga mengeluarkan Peraturan Menteri PU nomor 207/PRT/M/2005 yang mengatur pelaksanaan pengadaan barang secara elektronik di lingkungan departemen tersebut. Sementara itu, Departemen Komunikasi dan Informatika mengembangkan pula sistem EGP dengan nama SePP (Sistem e-Pengadaan Pemerintah) sejak tahun 2004 untuk digunakan oleh instansi-instansi pemerintah.  Selain tiga instansi tersebut, masih banyak lagi yang telah mengembangkan sistem EGP untuk digunakan di instansi masing-masing. E-procurement Kota Surabaya dan SePP Depkominfo, selain dipakai oleh mereke sendiri, juga digunakan oleh instansi lain, baik melalui hosting terpusat atau diinstall di server masing-masing.

A. LPSE Tahun 2006-2008

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dikembangkan oleh Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa - Bappenas pada tahun 2006 sesuai Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. E-procurement menjadi salah satu dari 7 flagship Dewan Teknologi Informasi Nasional (Detiknas) dan di bawah koordinasi Bappenas. Pada tahun 2007 telah dilakukan pelelangan secara elektronik melalui LPSE oleh Bappenas dan Departemen Pendidikan Nasional. Pada waktu itu baru terdapat satu server LPSE yang berada di Jakarta dengan alamat www.pengadaannasional-bappenas.go.id yang dikelola oleh Bappenas.
Pada bulan Desember 2007, presiden mengeluarkan Keppres nomor 106 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Lembaga ini merupakan ‘pemekaran’ Pusat Pengadaan yang sebelumnya berada di Bappenas. Dengan adanya Keppres ini, seluruh tugas menyangkut kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi tanggung jawab LKPP, termasuk di dalamya pengembangan dan implementasi electronic government procurement.
Sejak awal pengembangannya, LPSE membawa semangat free lisence. LPSE dikembangkan menggunakan bahasa pemrograman Java dan menggunakan database PostgreSQL. Sistem LPSE diinstal di sistem berbasis Linux.

Program MCC ICCP di Lima Provinsi Terpilih

Pertengahan tahun 2007 pemerintah Republik Indonesia mendapat hibah dari USAID melalui program MCC ICCP (Millennium Challenge Corporation - Indonesia Control Of Corruption Project). Salah satu aktifitasnya adalah mendirikan 5 regional E-GP satellite center atau LPSE di Indonesia. Setelah melalui seleksi, terpilih 5 provinsi yaitu:
  1. Provinsi Jawa Barat
  2. Provinsi Jawa Timur
  3. Provinsi Sumater Barat
  4. Provinsi Kalimantan Tengah
  5. Provinsi Gorontalo
Pada 5 LPSE  tersebut MCC ICCP memberikan bantuan berupa:
  1. Perangkat keras (server, PC, printer, LCD projector)
  2. Software perkantoran
  3. Akses internet selama 1 tahun
  4. Pelatihan dan sosialisasi aplikasi LPSE untuk pengelola dan penyedia barang/jasa
Program MCC ICCP berlangsung selama hampir dua tahun (pertengahan 2007-Maret 2009). Pada tahun 2007 hingga awal 2008, dilakukan seleksi provinsi, koordinasi, penyiapan perangkat keras, instalasi aplikasi LPSE, training, serta sosialisasi kepada para penyedia barang/jasa dan pengelola LPSE. Pada pertengahan tahun 2008 hingga awal 2009 berlangsung peluncuran LPSE. Sampai dengan program MCC ICCP berakhir, pada lima provinsi tersebut telah berhasil dilakukan pengadaan secara elektronik dengan nilai paket lebih dari 450 milyar rupiah.
Dengan adanya LPSE melalui program MCC ICCP ini, Pemprov Gorontalo mengganti sistem eproc Kota Surabaya yang sebelumnya digunakan. Begitu pula Pemprov Jatim mengganti sistem eproc yang sebelumnya digunakan.

Inisiatif Dari Pemerintah Pusat dan Daerah

Pada tahun 2008, instansi pemerintah pusat dan daerah mulai menerapkan eprocurement di pemerintahnya. Pada kuartal 2 tahun 2008, Departemen Keuangan meluncurkan lelang eproc perdana. Sementara itu, Departemen Pendidikan Nasional juga meluncurkan lelang perdana melalui LPSE pada Desember 2008.
Perkembangan LPSE di daerah (provinsi/kabupaten/kota) jauh lebih cepat dibandingkan pemerintah pusat. Kota Yogyakarta melakukan lelang perdana pada bulan Agustus 2008 setelah sebelumnya meluncurkan LPSE pada bulan Juli 2008. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan dukungan dari Kemitraan, meluncurkan LPSE pada 12 November 2008.

B. LPSE Tahun 2009

Pada tahun 2009, LPSE berkembang jauh lebih cepat dari sebelumnya. Hingga akhir 2009 tercatat:
Jumlah LPSE 34
Jumlah Instansi Pengguna 47
Total Paket 1.722
Total Pagu 3,3 trilyun
Cakupan Provinsi 19
Yang cukup menarik, pengelola LPSE telah membentuk semacam komunitas mandiri. Tahun 2009, LPSE Provinsi Jawa Barat dan LPSE DIY misalnya, berhasil mendirikan LPSE kabupaten di provinsinya. LPSE juga memberikan bantuan sosialisasi dan training di provinsi lain. Semua ini atas inisiatif dan koordinasi mereka sendiri. Ini merupakan efek berantai implementasi LPSE.  Adanya efek berantai dan komunitas LPSE ini akan sangat mempercepat penyebaran LPSE ke seluruh instansi.

C. LPSE Tahun 2010

Pada tahun 2010, LKPP mengembangkan sistem Otoritas Sertifikat Digital (OSD) bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara. Sistem ini merupakan perwujudan konsep Publik Key Infrastruktur/Infrastruktur Kunci Publik/IKP. Pengembangan telah dimulai sejak 2009 dan diharapkan dapat diterapkan secara bertahap pada tahun 2010. Melalui penerapan OSD ini, setiap penyedia barang/jasa akan memiliki satu sertifikat digital yang dapat digunakan untuk melakukan pengamanan dokumen penawaran.
LKPP juga sedang merancang sistem e-purchasing seperti diamanatkan draf perpres pengadaan barang/jasa. Sistem e-purchasing ini diharapkan dapat selesai segera setelah Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan oleh Presiden.
Implementasi LPSE yang tersebar membawa konsekuensi bahwa setiap LPSE independen satu dengan lainnya. Penyedia harus mendaftar di setiap LPSE untuk mengikuti lelang di LPSE tersebut. Di Jakarta misalnya, seorang penyedia akan mendaftar dan melakukan verifikasi di LPSE Kem. Keuangan, LPSE Kem. Pendidikan Nasional, LPSE Kepolisian RI, dan LPSE Kem. Kesehatan. Pada tahun 2010 ini LKPP akan mengembangkan sistem agregrasi melalui Inaproc yang memungkinkan penyedia cukup mendaftar & verifikasi hanya di satu LPSE untuk dapat mengikuti lelang di seluruh LPSE. Implementasi sistem agregrasi ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari LPSE Kota Yogyakarta dan LPSE Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta.

D. Kerja Sama Pengembangan dengan Lembaga Lain

Dalam pengembangan LPSE, LKPP berusaha berkolaborasi dengan lembaga pemerintah lain yang memiliki kompetensi terkait. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan sistem yang handal karena didukung oleh ahli di bidangnya.

Bekerja Sama Dengan Lembaga Sandi Negara

Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) adalah Lembaga Pemerintah non Departemen (LPND) yang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas pemerintah di bidang persandian yaitu mengamankan informasi yang berkualifikasi rahasia di sektor pemerintahan dan publik dalam rangka turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, masalah kriptografi sebagai salah satu teknik dalam pengamanan informasi sudah menjadi  keahlian lembaga ini.  Untuk menjamin keamanan transaksi dalam proses eprocurement, tahun 2008 LKPP bekerja sama dengan lembaga ini. Lemsaneg mengembangkan Aplikasi Pengaman Dokumen (Apendo) yang digunakan oleh peserta pengadaan untuk enkripsi dokumen serta oleh panitia pengadaan untuk dekripsi dokumen.
Setelah pengembangan Apendo, Lemsaneg dan LKPP mengembangkan Infrastruktur Kunci Publik (IKP) dan menjadikan Lemsaneg sebagi CA (Certification Authority). Tahun 2010 diharapkan sistem IKP ini dapat digunakan di semua LPSE.

Bekerja Sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

LKPP bekerja sama dengan BPKP untuk melengkapi sistem LPSE dengan modul e-audit pengadaan. Modul ini memungkinkan auditor (inspektorat atau BPK) untuk melakukan audit secara elektronik terhadap proses pengadaan. BPKP juga akan membantu LKPP dan seluruh pengelola LPSE untuk sosialisasi sistem e-audit ini ke Satuan Pengawas Internal di instansi pengguna LPSE. Implementasi dan sosialisasi e-audit pengadaan juga dilakukan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Perkembangan LPSE ke Depan

Dari sisi implementasi, jumlah pengguna LPSE akan semakin bertambah. Model terdistribusi menyebabkan sistem LPSE tidak akan menghadapi kendala volume transaksi. Di sisi pengembangan aplikasi, LKPP tengah menyiapkan sistem yang memungkinkan satu penyedia mengikuti lelang di LPSE lain tanpa registrasi dan verifikasi lain. Dengan kata lain, akan ada interkoneksi data penyedia di semua LPSE. Hal ini untuk memudahkan penyedia dalam mengikuti lelang.
Pengembangan LPSE berikutnya yaitu integrasi dengan sistem lain terutama dengan perpajakan dan keuangan. Adanya integrasi ini akan sangat memudahkan baik panitia pengadaan maupun peserta.

Penutup

Implementasi LPSE bisa dikatakan unik dan mungkin tidak ada duanya di dunia. LPSE tidak dapat diimplementasikan secara terpusat seperti KONEPS di Korea, CONSIP di Italia, atau eprocurement di Singapura karena kendala infrastruktur maupun otonomi daerah. LPSE diimplementasikan secara tersebar di pemerintah daerah maupun pusat atas inisiatif sendiri karena memang belum ada regulasi yang mewajibkannya. Di negara tertentu, sistem EGP hanya digunakan di satu instansi. Eprocurement di Negara Bagian Andhra Pradesh India misalnya, hanya digunakan di negara bagian tersebut. Hal serupa juga terjadi di beberapa negara bagian di Amerika Serikat dan Australia. Sementara itu, Indonesia berhasil membuat satu sistem yang diimplementasikan di banyak instansi.(SUMBER:lpse.blogdetik.com)